Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Lbo Zainudin Hadjarati Alias Ka Kuhu Kapolri C.q Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo C.q Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Zainudin Hadjarati Alias Ka Kuhu
Termohon
NoNama
1Kapolri C.q Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo C.q Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/01/I/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Termohon atas nama ZAINUDIN HADJARATI alias KA KUHU, serta menyatakan surat ketetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala tindakan dan akibat hukum yang timbul berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/01/I/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2026;
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/01/I/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2026;
5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, nama baik, harkat, dan martabat Pemohon pada keadaan semula seperti sebelum adanya penetapan tersangka;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.

ATAU :
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya