| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Objek Sengketa yang luasnya 6457 M?2; yang terletak di Desa Imana Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara yang mana tanah tersebut telah di kuasai sejak tahun 2023 dengan dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut
Utara :Berbatasan dengan Sungai
Selatan :Berbatasan dengan Sungai Kering
Timur :Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Darson Atipa dan Reni Atipa
Barat :Berbatasan dengan Tanah Kebun Milik Ronal Pakaya
Yang menjadi Objek Sengketa Adalah milik dari Penggugat.
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( Onrechtmatige Daad );
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada atas tanah Objek Sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera KELUAR dan meninggalkan Objek Sengketa dalam keadaan baik dan bebas dari hak-hak Tergugat jika perlu menggunakan alat Negara (TNI/Polri);
- Menyatakan segala bentuk bukti – bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat termasuk adalah SAH MENURUT HUKUM;
- Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul akibat perbuatan Para Tergugat atau ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah Objek Sengketa oleh Tergugat dinyatakan TIDAK SAH ( Niet Rechtsgeldig ) atau BATAL DEMI HUKUM( Nietig Van Recht wege ) atau dengan kata lain TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
- Menyatakan SITA JAMINAN( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah Objek Sengketa tersebut adalah sah dan berharga ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan perkara ini dan membayar kerugian materil yang harus dibayarkan langsung kepada Penggugat sebesar Rp.720.000.000(tujuh ratus dua puluh juta rupiah) serta biaya inmateril yang ditimbulkan sebesar Rp.100.000.000(seratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila tidak menjalankan putusan ini.
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari pada atas Objek Sengketa tersebut, agar kiranya dihukum segera KELUAR dan meninggalkan Objek Sengketa dalam keadaan baik dan bebas dari hak-hak para Tergugat, jika perlu dengan bantuan alat Negara (TNI/Polri).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) walapun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada putusan ini.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara bersama – sama.
Jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |