| Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 13/Pid.Pra/2025/PN Lbo | ANTON HULINGGATO | 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR GORONTALO UTARA 2.KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL UMUM POLRES GORONTALO UTARA 3.INSPEKTUR PENGAWASAN DAERAH KEPOLISIAN DAERAH GORONTALO | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2025/PN Lbo | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Pemohon | 
 | ||||||||
| Termohon | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
| Petitum Permohonan | M E N G A D I L I, 1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon II kepada pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 3. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang diterbitkan oleh termohon I dan termohon II yang menjadi dasar penangkapan dan penahanan maupun perpanjangan penahanan terhadap pemohon dalam perkara penyidikan a quo adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 4. Menyatakan tindakan penahanan yang dikenakan kepada pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan nomor : SP.Han/ 17/ IX/Res.1.9/2025/satreskrim/Polres gorontalo utara/ polda gorontalo, tanpa tanggal, bulan september 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 6. Menyatakan : 6.1. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.sidik/2/I/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 7 januari 2025 6.2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.sidik/08/II/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 18 februari 2025 6.3. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.sidik/22/V/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 20 mei 2025 6.4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.sidik/42/IX/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 15 september 2025. Adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/2/I/Res.1.9/2025/Reskrim, tertanggal 7 januari 2025, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 8. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/SPDP/42/IX/RESKRIM, tanggal 15 september 2025, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 9. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Panjang.Han/JPU/17.a/Res.1.9/2025/SATRESKRIM/POLRES GORONTALO UTARA/ POLDA GORONTALO, tertanggal 16 oktober 2025 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 10. Menyatakan Surat Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : B-317/P.5.15/Eoh.1/10/2025, tanggal 10 oktober 2025, atas nama ANTON HULINGGATO Alias ANTON adalah tidak sah oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 11. Memerintahkan agar pemohon segera dikeluarkan dari dalam tahanan paling lambat 1 jam terhitung sejak putusan ini dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum; 12. Menghukum termohon I dan II untuk memberikan ganti kerugian kepada pemohon dalam bentuk uang sejumlah Rp.100.000.000,00- (seratus juta rupiah) dibayar tunai. 13. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil. Subsidair Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	