| Petitum |
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, dalil gugatan dan bukti yang autentik, Mohon kepada Pengadilan Negeri Limboto untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar diktum sebagai berikut ;
M E N G A D I L I,
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta jual beli Nomor : 80/AJB/KWD/2004, tanggal 7 Juni 2004 Antara MAMAHIT ALEC NICO dengan Penggugat atas 1 bidang tanah seluas 3.732 M2 terletak di desa bulalo, kecamatan Kwandang, kabupaten Gorontalo Utara dengan batas tanah antara lain :
- utara berbatasan dengan Frengki Noe dan Lili Podu
- Timur berbatasan dengan jalan raya
- Selatan berbatasan dengan Zainudin Angio, Jalan, Suwardi Antula, Usman Koli, Maks Gabris, Marwan Abdullah dan Kuburan.
- Barat berbatasan dengan Tumba
?adalah sah dan berharga;
- Menyatakan objek sengketa berupa 1 bidang tanah seluas 3.732 M2 terletak di desa bulalo, kecamatan Kwandang, kabupaten Gorontalo Utara dengan batas tanah antara lain :
- utara berbatasan dengan Frengki Noe dan Lili Podu
- Timur berbatasan dengan jalan raya
- Selatan berbatasan dengan zainudin Angio, Jalan, Suwardi Antula, Usman Koli, Maks Gabris, Marwan Abdullah dan kuburan,
- Barat berbatasan dengan Tumba
Adalah sah menurut hukum milik penggugat;
- Menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang telah memiliki dan/atau menguasai objek sengketa dengan tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum segala surat surat yang ditimbulkan oleh tergugat I, tergugat II, Tergugat III atas objek sengketa milik penggugat termasuk dan tidak terbatas pada bukti penguasaannya dan/atau pada proses peralihan haknya kepada pihak lain adalah cacat hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan cacat hukum oleh karena itu batal demi hukum segala proses Pensertifikatan atas objek sengketa yang dilakukan oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III kepada turut tergugat II termasuk dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menghukum tergugat I, Tergugat II dan tergugat III atau kepada siapa saja yang telah menerima hak daripadanya untuk segera mengosongkan objek sengketa paling lama 3 hari terhitung dimulai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan terpaksa ataupun sukarela dengan atau tanpa alat bantu negara;
- Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian imateril penggugat dengan total sebesar Rp. 450.000.000,00- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai paling lama 3 hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila para tergugat tidak mampu membayar kerugian penggugat maka para tergugat dihukum untuk menyerahkan seluruh barang barang materil miliknya baik yang berada dalam penguasaan nya maupun dalam penguasaan pihak lain yang nilainya akan diperhitungkan di kemudian hari nanti sampai nilainya mencapai kerugian imateril penggugat setelah melalui (lelang) penjualan dimuka umum
- Memerintahkan kepada turut tergugat II untuk mencabut dan/atau mencoret atau menghapus kepemilikan hak dalam sertifikat hak milik No. NIB 30.06.000000295.0 seluas 1.396 M2 terletak didesa bulalo, kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo Utara dari atas nama Tergugat I (FAHRI M. KOLY), dan kepemilikan hak dalam sertifikat hak milik Nomor : NIB 30.06.000000294.0 seluas 221 M2 terletak di desa bulalo kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo Utara dari pemilikan pihak yang memilikinya yang tercatat padanya serta segala bukti-bukti kepemilikan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III atas objek Sengketa termasuk dan tidak terbatas pada hak kepemilikanya, peralihannya, maupun perubahannya atas objek sengketa milik penggugat dari daftar buku tanah yang tercatat padanya segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memulihkan hak hak penggugat atas objek sengketa seluas 3.732 M2 terletak di desa bulalo kecamatan kwandang kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana semula berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 80/AJB/KWD/2004, Tanggal 7 Juni 2004;
- Menghukum kepada seluruh turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dengan terpaksa ataupun sukarela;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair ;
Apabila Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |