| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ALIMUDIN MAI Alias MUDIN pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil penumpang atau taksi telah membawa satu kartu undangan pernikahan yang diduga telah terselib Narkotika jenis Shabu, bahwa kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo Utara melakukan pemantauan di jalan Transmigrasi Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara;
- Bahwa sekitar pukul 09.30 WITA Tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo Utara mendapati mobil pumpang atau taksi Avanza warna silver dengan nomor polisi DM 1694 FB yang diduga telah terselib Narkotika jenis Shabu, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo Utara memberhentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan mobil penumpang atau taksi tersebut dan menemukan kartu undangan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kip plastik kecil yang diduga berikan shabu-shabu. Berdasarkan keterangan sopir mobil penumpang atau taksi Avanza warna silver dengan nomor polisi DM 1694 FB, kartu undangan tersebut telah dititipkan oleh Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN dengan tujuan pengiriman di Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara;
- Bahwa kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo Utara langsung bergegas menuju rumah Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN yang beramat di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara kemudian melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN, selanjutnya tim melakukan Penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN yang disaksikan oleh aparat desa setempat yang bernama WITMAN ABAS selaku ayahanda Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah melakukan penggeledahan tim pun menemukan: 1 (satu) kip plastik kecil bekas pakai,1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) botol alat bong, 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG A3;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN kartu undangan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kip plastik kecil yang diduga berikan shabu-shabu adalah milik Terdakwa yang akan dikirim kepada sdr. MIKI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) Di Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dimana tujuan Terdakwa mengirim yakni untuk dipakai bersama sdr. MIKI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang mana Terdakwa membeli 3 (tiga) kip plastik kecil yang diduga berikan shabu-shabu tersebut dari hasil patungan uang antara Terdakwa dengan sdr. MIKI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) seharga Rp. 1.500.000, yang mana sdr. MIKI (DPS) men-transfer uang sebesar Rp.1.400.000 kepada penjual dan Terdakwa menambah uang sebesar Rp. 100.000;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN, Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari seorang penjual yang bernama sdr. JUDIN di Desa Palele Kecamatan Palele Kabupaten Buol pada tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA dan Terdakwa menggunakan sebagian kecil dari shabu-shabu yang dibeli Terdakwa tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN tidak memiliki penyakit atau tidak dalam keadaan sakit yang harus mendapatkan rekomendasi medis atau dokter dalam penggunaan shabu-shabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom Gorontalo Nomor: B/21/V/2025/Sat- Resnarkoba, Tanggal 27 Mei 2025, Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.05.25.166, tanggal 28 Mei 2025 telah melakukan pengujian 3 (tiga) sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
|
Identifikasi Metamfetamin ( 2024)
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
Reaksi warna,KLT,Spektrofotometri UV
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
|
Pemeterian
|
Serbuk berbentuk Kristal warna putih
|
-
|
ORGANOLEPTIK
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa
Nama Sampel : Paket Diduga Shabu
Asal Sampel : Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Utara
Berat Sampel : Berat Wadah + Zat = 527, 89 MG
Berat Wadah = 477,76 MG
Berat Zat = 50,13 MG
Catatan : Berat bersih sampel = 50.13 MG atau 0,05013 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Tes Urine Nomor : B/20/IV/2025/ Resnarkoba, Tanggal 26 Mei 2025, Telah dilakukan Pemeriksaan Urine di BNNK Kab Gorontalo Utara dan di buatkan berita acara Pengambilan Sampel Urine Pengguna Narkotika dengan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika atas Nama ALIMUDIN MAI alias MUDIN adalah Positif Amfetamin dan methamfetamine sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKHPN/07/V/75.05/2025/BNNK yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 26 Mei 2025.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. ALIMUDIN MAI Nomor R/006/VI/KA/PB.06/2025/BNNK yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 02 Juni 2025 dengan hasil, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa a.n. ALIMUDIN MAI adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis shabu kategori sedang dengan pola penggunaan rutin pakai. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa ALIMUDIN MAI Alias MUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ALIMUDIN MAI Alias MUDIN pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Setiap Penyalah Guna, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil penumpang atau taksi telah membawa satu kartu undangan pernikahan yang diduga telah terselib Narkotika jenis Shabu, bahwa kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo Utara melakukan pemantauan di jalan Transmigrasi Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara;
- Bahwa sekitar pukul 09.30 WITA Tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo Utara mendapati mobil pumpang atau taksi Avanza warna silver dengan nomor polisi DM 1694 FB yang diduga telah terselib Narkotika jenis Shabu, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo Utara memberhentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan terhadap kendaraan mobil penumpang atau taksi tersebut dan menemukan kartu undangan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kip plastik kecil yang diduga berikan shabu-shabu. Berdasarkan keterangan sopir mobil penumpang atau taksi Avanza warna silver dengan nomor polisi DM 1694 FB, kartu undangan tersebut telah dititipkan oleh Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN dengan tujuan pengiriman di Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara;
- Bahwa kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Res Gorontalo Utara langsung bergegas menuju rumah Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN yang beramat di Dusun Bandungan Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara kemudian Melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN, Selanjutnya tim melakukan Penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN yang disaksikan oleh aparat desa setempat yang bernama WITMAN ABAS selaku ayahanda Desa Ilotunggula Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah melakukan penggeledahan tim pun menemukan: 1 (satu) kip plastik kecil bekas pakai,1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) botol alat bong, 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG A3;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN kartu undangan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) kip plastik kecil yang diduga berikan shabu-shabu adalah milik Terdakwa yang akan dikirim kepada sdr. MIKI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) Di Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dimana tujuan Terdakwa mengirim yakni untuk dipakai bersama sdr. MIKI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang mana Terdakwa membeli 3 (tiga) kip plastik kecil yang diduga berikan shabu-shabu tersebut dari hasil patungan uang antara Terdakwa dengan sdr. MIKI (Daftar Pencarian Saksi/DPS) seharga Rp. 1.500.000, yang mana sdr. MIKI (DPS) men-transfer uang sebesar Rp.1.400.000 kepada penjual dan Terdakwa menambah uang sebesar Rp. 100.000;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN, Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari seorang penjual yang bernama sdr. JUDIN di Desa Palele Kecamatan Palele Kabupaten Buol pada tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA dan Terdakwa menggunakan sebagian kecil dari shabu-shabu yang dibeli Terdakwa tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa ALIMUDIN MAI alias MUDIN tidak memiliki penyakit atau tidak dalam keadaan sakit yang harus mendapatkan rekomendasi medis atau dokter dalam penggunaan shabu-shabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom Gorontalo Nomor: B/21/V/2025/Sat- Resnarkoba, Tanggal 27 Mei 2025, Telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.05.25.166, tanggal 28 Mei 2025 telah melakukan pengujian 3 (tiga) sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Metode
|
Pustaka
|
|
Identifikasi Metamfetamin ( 2024)
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
Reaksi warna,KLT,Spektrofotometri UV
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
|
Pemeterian
|
Serbuk berbentuk Kristal warna putih
|
-
|
ORGANOLEPTIK
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa
Nama Sampel : Paket Diduga Shabu
Asal Sampel : Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Utara
Berat Sampel : Berat Wadah + Zat = 527, 89 MG
Berat Wadah = 477,76 MG
Berat Zat = 50,13 MG
Catatan : Berat bersih sampel = 50.13 MG atau 0,05013 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Tes Urine Nomor : B/20/IV/2025/ Resnarkoba, Tanggal 26 Mei 2025, Telah dilakukan Pemeriksaan Urine di BNNK Kab Gorontalo Utara dan di buatkan berita acara Pengambilan Sampel Urine Pengguna Narkotika dengan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika atas Nama ALIMUDIN MAI alias MUDIN adalah Positif Amfetamin dan methamfetamine sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKHPN/07/V/75.05/2025/BNNK yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 26 Mei 2025.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. ALIMUDIN MAI Nomor R/006/VI/KA/PB.06/2025/BNNK yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 02 Juni 2025 dengan hasil, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa a.n. ALIMUDIN MAI adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis shabu kategori sedang dengan pola penggunaan rutin pakai. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa ALIMUDIN MAI Alias MUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------
|
Kwandang, 20 Oktober 2025
Penuntut Umum
ANDI NIRWANSYAH., S.H.
JAKSA MUDA NIP 198304212007031001
|
|