| Petitum |
Primer
- Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Obyek Tanah seluas 450 M2 yang terletak di, Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : 45 M2 Berbatasan dengan tanah SDN 1 Bunggalo,
Sebelah Timur : 10 M2 Berbatasan dengan tanahnya Ismail Karim,
Sebelah Selatan : 45 M2 Berbatasan dengan tanah budel Abas Karim,
Sebelah Barat : 10 M2 Berbatasan dengan jalan Desa Bunggalo,
Merupakan tanah milik alm. Lukman Abas Karim atau Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan segala macam surat jika ada yang dijadikan dasar oleh Tergugat atas tanah a quo dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 64.260.000,- (enam puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu), yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap (incraht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap minggu keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah dieksekusi;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Subsidair
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.(ex aequo et bono) |