Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Lbo RATNA H MUDA 1.RAIMON H MUDA
2.ZUHRA YASIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA H MUDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRFAN SLAMET BANO, SH.IRATNA H MUDA
Tergugat
NoNama
1RAIMON H MUDA
2ZUHRA YASIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo
2Kepala Desa Ulapato A
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum, benar dan sah bahwa tanah (objek sengketa) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 421 Desa Ulapato A, seluas ± 508 M2 (lima ratus delapan meter persegi) bertempat di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo in casu dengan batas-batasnya :

Utara : Berbatasan dengan Sarton Saleh

Selatan : Berbatasan dengan Rasyid Kadir

Timur : Berbatasan dengan Ko’ Cheng

Barat : Berbatasan dengan Nala Muda

Adalah milik ahli waris Hasan Muda;

3. Menyatakan menurut hukum, benar :

1.1 Tergugat I telah melakukan jual beli dengan Radjak Yusuf merupakan suami Tergugat II;

1.2 Objek tanak sengketa telah dialihkan Tergugat I kepada Tergugat II;

1.3 Turut Tergugat I yang telah mengalihkan SHM nomor 421/Ulapato A kepada Tergugat II;

1.4 Turut Tergugat II yang telah membuat surat-surat, dokumen peralihan, jual beli dan lainnya tanpa memastikan lebih dahulu para pihak atau ahli waris yang berhak bertindak dalam jual beli objek sengketa;

4. Menyatakan menurut hukum, benar, Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat;

5. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian berupa :

a. Kerugian Materiil

Hilangnya sebidang tanah seluas ± 508 M2 beserta segala hak yang melekat padanya dengan nilai jual @ Rp. 100.000.000,-

b. Kerugian Immateriil

Kerugian waktu, tenaga dan pikiran, tidak dapat lagi mengembangkan hak lebih maksimal, mendayagunakan, memanfaatkan untuk mendukung kelangsungan hidup ekonomi keluarga, @ Rp.50.000.000,

Total Kerugian materiil dan immaterial Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

atau sekurang-kurangnya :

a. Menyatakan surat-surat, dokumen peralihan, jual beli dan lainnya, yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta menyatakan segala dokumen yang timbul dari padanya dan karena transaksi tersebut batal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat;

b. Menyatakan Pengalihan Sertifikat Hak Milik nomor 421/Ulapato A dengan luas ± 508 M2 (lima ratus delapan meter persegi) atas nama Radjak Yusuf yang telah diterbitkan dan atau dialihkan nama kepada suami Tergugat II oleh Turut Tergugat I dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat;

c. Menghukum Tergugat II memulihkan keadaan tanah objek sengketa dalam keadaan semula;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :

Tanah yang terletak di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo in casu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 421 Desa Ulapato A, seluas ± 508 M2 (lima ratus delapan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara : Berbatasan dengan Sarton Saleh

Selatan : Berbatasan dengan Rasyid Kadir

Timur : Berbatasan dengan Ko’ Cheng

Barat : Berbatasan dengan Nala Muda

7. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;

8. Menyatakan menurut hukum gugatan ini telah didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitverbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi dari Tergugat;

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

11. Menghukum TURUT TERGUGAT tetap tunduk pada putusan atas perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak