| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 123/Pid.B/2026/PN Lbo | 1.Samba Sadikin, SH 2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H 3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH 4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH 5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH |
FADLIYA WATI NIODE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 123/Pid.B/2026/PN Lbo | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3084 /P.5.11/Eoh.2/09/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA:
-----Bahwa terdakwa FADLIAWATY NIODE pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi WINDRA T. DAU di Desa Pongongalia, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2025, Saksi WINDRA T. DAU bersama istrinya Saksi HERMIN HIDAYATI UNINI memasarkan dan menawarkan produk mebel berupa kursi melalui media sosial Facebook. Setelah melihat unggahan tersebut, Terdakwa FADLIAWATY NIODE menghubungi Saksi WINDRA T. DAU dan meminta nomor WhatsApp melalui pesan facebook untuk melanjutkan komunikasi, lalu Terdakwa FADLIAWATY NIODE menghubungi Saksi WINDRA T. DAU melalui WhatsApp dan menyampaikan ketertarikannya terhadap kursi yang dipasarkan Saksi WINDRA T. DAU.
Selanjutnya dalam komunikasi tersebut, Terdakwa FADLIAWATY NIODE tidak hanya menyatakan ingin membeli, tetapi juga menawarkan kerja sama penjualan dengan menyampaikan kepada Saksi WINDRA T. DAU bahwa Terdakwa FADLIAWATY NIODE akan membantu menjual kembali kursi-kursi milik Saksi WINDRA T. DAU kepada para konsumen yang menurut Terdakwa FADLIAWATY NIODE sering melakukan pemesanan melalui dirinya, dengan sistem pembayaran secara cash tunda selama 1 (satu) minggu sejak barang diterima. Dengan penyampaian tersebut, Saksi WINDRA T. DAU menjadi percaya dan bersedia melakukan kerja sama penjualan dengan Terdakwa FADLIAWATY NIODE.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa FADLIAWATY NIODE datang ke usaha meubel Saksi WINDRA T. DAU di Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo bersama tantenya yaitu Saksi DIAN MADJOWA menggunakan kendaraan pick-up Maxim untuk membicarakan lebih lanjut mekanisme kerja sama tersebut. Dalam pertemuan itu Terdakwa FADLIAWATY NIODE kembali meyakinkan Saksi WINDRA T. DAU bahwa kursi-kursi milik Saksi WINDRA T. DAU akan dibantu dijual dan hasil penjualannya akan dibayarkan dengan cara cash tunda kepada Saksi WINDRA T. DAU paling lambat dalam waktu 1 (satu) minggu. Terdakwa FADLIAWATY NIODE bahkan mengatakan, “Siyapa tau torang pe awal mulai bisnis ini pak hehehe”. Karena percaya terhadap perkataan Terdakwa FADLIAWATY NIODE tersebut, membuat Saksi WINDRA T. DAU tergerak hatinya untuk menyerahkan kepada Terdakwa FADLIAWATY NIODE berupa 3 (tiga) set kursi, terdiri dari 2 (dua) set kursi tipe Jepara Romawi dan 1 (satu) set tipe sofa.
Bahwa pada saat penyerahan barang tersebut, pengangkutan dilakukan dengan cara 1 (satu) set kursi dimuat ke kendaraan pick-up Maxim yang digunakan Terdakwa FADLIAWATY NIODE, sedangkan 2 (dua) set kursi lainnya dimuat dan diantarkan langsung oleh Saksi WINDRA T. DAU menggunakan mobil pick-up miliknya yang diikuti serta oleh Saksi HERMIN HIDAYATI UNINI dan Saksi SAPRUDIN BILONDATU menuju tempat yang ditunjuk oleh Terdakwa FADLIAWATY NIODE yaitu Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo yang merupakan rumah Saksi DIAN MADJOWA karena saat itu Terdakwa FADLIAWATY NIODE tinggal sementara di rumah tersebut. Atas pengantaran tersebut, Terdakwa FADLIAWATY NIODE sempat memberikan uang sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi WINDRA T. DAU sebagai biaya pengangkutan.
Kemudian pada tanggal 16 Juni 2025, Terdakwa FADLIAWATY NIODE kembali menghubungi Saksi WINDRA T. DAU dan meminta tambahan 2 (dua) set kursi tipe sofa dengan alasan masih dalam rangka kerja sama penjualan yang sebelumnya. Kemudian pada saat meminta tambahan kursi tersebut, Terdakwa FADLIAWATY NIODE kembali meyakinkan Saksi WINDRA T. DAU dengan menyampaikan bahwa pembayaran atas 2 (dua) set kursi tipe sofa tambahan tersebut akan dilakukan sekaligus dengan pembayaran atas 3 (tiga) set kursi yang telah diambil sebelumnya, yaitu pada tanggal 21 Juni 2025 sesuai dengan jangka waktu pembayaran cash tunda selama 1 (satu) minggu. Atas penyampaian tersebut, Saksi WINDRA T. DAU kembali percaya dan menyetujui permintaan Terdakwa FADLIAWATY NIODE. Sehingga pada hari yang sama kedua set kursi tersebut diantarkan langsung oleh Saksi WINDRA T. DAU menggunakan mobil pick-up ke rumah yang digunakan Terdakwa FADLIAWATY NIODE di wilayah Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Bahwa setelah seluruh barang berupa 5 (lima) set kursi berada dalam penguasaan Terdakwa FADLIAWATY NIODE, Terdakwa FADLIAWATY NIODE menjual barang-barang tersebut kepada pihak lain, namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak membayarkan hasil penjualannya kepada Saksi WINDRA T. DAU. Melainkan uang hasil penjualan tersebut justru dipergunakan oleh Terdakwa FADLIAWATY NIODE untuk membayar hutang dan memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa FADLIAWATY NIODE sendiri sehingga mengakibatkan Saksi WINDRA T. DAU mengalami kerugian sebesar Rp25.950.000,- (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa terdakwa FADLIAWATY NIODE pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi WINDRA T. DAU di Desa Pongongalia, Kec. Pulubala, Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara hukum memiliki suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2025, Saksi WINDRA T. DAU bersama istrinya Saksi HERMIN HIDAYATI UNINI memasarkan dan menawarkan produk mebel berupa kursi melalui media sosial Facebook. Setelah melihat unggahan tersebut, Terdakwa FADLIAWATY NIODE menghubungi Saksi WINDRA T. DAU dan meminta nomor WhatsApp melalui pesan facebook untuk melanjutkan komunikasi, lalu Terdakwa FADLIAWATY NIODE menghubungi Saksi WINDRA T. DAU melalui WhatsApp dan menyampaikan ketertarikannya terhadap kursi yang dipasarkan Saksi WINDRA T. DAU.
Selanjutnya dalam komunikasi tersebut, Terdakwa FADLIAWATY NIODE tidak hanya menyatakan ingin membeli, tetapi juga menawarkan kerja sama penjualan dengan menyampaikan kepada Saksi WINDRA T. DAU bahwa Terdakwa FADLIAWATY NIODE akan membantu menjual kembali kursi-kursi milik Saksi WINDRA T. DAU kepada para konsumen yang menurut Terdakwa FADLIAWATY NIODE sering melakukan pemesanan melalui dirinya, dengan sistem pembayaran secara cash tunda selama 1 (satu) minggu sejak barang diterima. Dengan penyampaian tersebut, Saksi WINDRA T. DAU bersedia melakukan kerja sama penjualan dengan Terdakwa FADLIAWATY NIODE.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa FADLIAWATY NIODE datang ke usaha meubel Saksi WINDRA T. DAU di Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo bersama tantenya yaitu Saksi DIAN MADJOWA menggunakan kendaraan pick-up Maxim untuk membicarakan lebih lanjut mekanisme kerja sama tersebut. Dalam pertemuan itu Terdakwa FADLIAWATY NIODE kembali meyakinkan Saksi WINDRA T. DAU bahwa kursi-kursi milik Saksi WINDRA T. DAU akan dibantu dijual dan hasil penjualannya akan dibayarkan dengan cara cash tunda kepada Saksi WINDRA T. DAU paling lambat dalam waktu 1 (satu) minggu. Terdakwa FADLIAWATY NIODE bahkan mengatakan, “Siyapa tau torang pe awal mulai bisnis ini pak hehehe”. Atas perkataan Terdakwa FADLIAWATY NIODE tersebut, Saksi WINDRA T. DAU menyerahkan kepada Terdakwa FADLIAWATY NIODE berupa 3 (tiga) set kursi, terdiri dari 2 (dua) set kursi tipe Jepara Romawi dan 1 (satu) set tipe sofa.
Bahwa pada saat penyerahan barang tersebut, pengangkutan dilakukan dengan cara 1 (satu) set kursi dimuat ke kendaraan pick-up Maxim yang digunakan Terdakwa FADLIAWATY NIODE, sedangkan 2 (dua) set kursi lainnya dimuat dan diantarkan langsung oleh Saksi WINDRA T. DAU menggunakan mobil pick-up miliknya yang diikuti serta oleh Saksi HERMIN HIDAYATI UNINI dan Saksi SAPRUDIN BILONDATU menuju tempat yang ditunjuk oleh Terdakwa FADLIAWATY NIODE yaitu Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo yang merupakan rumah Saksi DIAN MADJOWA karena saat itu Terdakwa FADLIAWATY NIODE tinggal sementara di rumah tersebut. Atas pengantaran tersebut, Terdakwa FADLIAWATY NIODE sempat memberikan uang sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi WINDRA T. DAU sebagai biaya pengangkutan.
Kemudian pada tanggal 16 Juni 2025, Terdakwa FADLIAWATY NIODE kembali menghubungi Saksi WINDRA T. DAU dan meminta tambahan 2 (dua) set kursi tipe sofa dengan alasan masih dalam rangka kerja sama penjualan yang sebelumnya. Kemudian pada saat meminta tambahan kursi tersebut, Terdakwa FADLIAWATY NIODE kembali meyakinkan Saksi WINDRA T. DAU dengan menyampaikan bahwa pembayaran atas 2 (dua) set kursi tipe sofa tambahan tersebut akan dilakukan sekaligus dengan pembayaran atas 3 (tiga) set kursi yang telah diambil sebelumnya, yaitu pada tanggal 21 Juni 2025 sesuai dengan jangka waktu pembayaran cash tunda selama 1 (satu) minggu. Atas penyampaian tersebut, Saksi WINDRA T. DAU menyetujui permintaan Terdakwa FADLIAWATY NIODE. Sehingga pada hari yang sama kedua set kursi tersebut diantarkan langsung oleh Saksi WINDRA T. DAU menggunakan mobil pick-up ke rumah yang digunakan Terdakwa FADLIAWATY NIODE di wilayah Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Bahwa setelah seluruh barang berupa 5 (lima) set kursi berada dalam penguasaan Terdakwa FADLIAWATY NIODE, Terdakwa FADLIAWATY NIODE menjual barang-barang tersebut kepada pihak lain, namun tidak menyerahkan hasil penjualan kepada Saksi WINDRA T. DAU sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya. Melainkan uang hasil penjualan tersebut justru dipergunakan oleh Terdakwa FADLIAWATY NIODE untuk membayar hutang dan memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa FADLIAWATY NIODE sendiri sehingga mengakibatkan Saksi WINDRA T. DAU mengalami kerugian sebesar Rp25.950.000,- (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
