Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 18 mei 2024 sekitar pukul 10.30 wita saksi korban pergi kerumah sdra HASAN GINGO setelah saksi korban sampai di rumah saksi sdra HASAN GINGO saksi korban bercerita dengan saksi sdra HASAN GINGO dan bertanya kepada saksi sdra HASAN GINGO bahwa apa yang buat marah sampai tidak pernah pergi ke rumah duka padahal yang meninggal sdra sendiri kemudian saksi sdra HASAN GINGO menjawab kalian urus saja kedukaan itu kemudian saya bertanya lagi kepada saksi sdra HASAN GINGO bahwa yang bikin marah ini masalah tanah yang ditanya oleh sdra SUBAN kamarin kemudian saksi sdra HASAN GINGO mengatakan itu tanah milik orang tua, kemudian saksi korban bertanya lagi terus tanah yang di jual lalu milik siapa terus tanah lain mo bagi bagaimana sedangkan tanah ini saksi sdra HASAN GINGO menjual tanah sekitar 1 hektare dan tanah yang ada di rumah tua sedang digarap oleh saksi sdra HASAN GINGO, kemudian saksi sdra HASAN GINGO menjawab dari pada tidak ada yang menggarap lahan tersebut maka saksi sudah garap lahan tersebut, kemudian saksi korban mengatakan kepada saksi sdra HASAN GINGO kalau begitu kan bisa bercerita dengan baik baik tidak perlu marah marah, kemudian saksi korban kaget tiba tiba terdakwa PAJRIN melempar kursi kelantai tepat disamping saksi korban duduk saat itu kemudian saat itu juga saksi korban langsung berdiri dan berjalan mundur keluar rumah akan tetapi terdakwa PAJRIN langsung melempar saksi korban dengan patahan kursi hingga kena di lengan saksi korban sebelah kiri dan saksi korban merasakan sakit dan terdakwa PAJRIN juga langsung mengambil sebuah batu dan akan di lempar kepada saksi korban namun saat itu terdakwa PAJRIN di tahan oleh saksi HASAN GINGO saat itu |