| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Erwin Yusuf alias Erwin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Lunguto Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 165 ayat (5) KUHAP), telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
-
-
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada pukul 04.00 WITA ketika saksi Delki Ismail yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara sehingga Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berangkat menuju Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian pada pukul 07.00 WITA bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memberhentikan saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang sedang berboncengan dengan saksi Erwin Yusuf alias Erwin menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Aerox, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan 9 (sembilan) sachet klip yang terdiri dari 7 (tujuh) sachet klip berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) sachet klip kosong yang tersimpan dalam pembungkus rokok merek Scorpion. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi YUDISTIRA A. YUSUF dan saksi ERWIN YUSUF mengakui bahwa 7 (tujuh) sachet plastik berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal yang berdomisili di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian pada pukul 08.00 WITA petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo membawa saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi dan saksi Erwin Yusuf alias Erwin beserta barang bukti ke Polsek Tolinggula.
- Bahwa masih pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di Desa Lunguto Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, petugas yang melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal melihat terdakwa sedang mengisi BBM (bahan bakar minyak), sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal mengakui bahwa benar 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas dalam penguasaan saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi dan saksi Erwin Yusuf alias Erwin dibeli dari terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 (empat) sachet klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang dikeluarkan oleh terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal dari dalam ransel miliknya sehingga petugas membawa terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal ke Polda Gorontalo.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WITA saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang sedang berada di Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara menghubungi terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, setelah terhubung dengan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal, saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal menyetujuinya serta terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal memerintahkan saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi agar melakukan transfer uang pembayaran Narkotika jenis Sabu tersebut ke akun Dana nomor 0822-2511-0199 milik terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal, lalu saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi menyampaikan untuk melakukan transfer sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu, sisanya sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan ditransfer nanti dan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pun menyetujuinya. Setelah itu, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal menghubungi sdr. Olin melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis Sabu dan sdr. Olin menyampaikan agar uang pembelian Narkotika jenis Sabu dibayar melalui transfer ke sdr. Olin, lalu terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pun pergi menuju sdr. Olin yang beralamat di Desa Bulagidun Tanjung Kecamatan Gadung Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Di tengah perjalanan, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal mendapat pesan Whatsapp dari saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang mengirimkan bukti transfer sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Sabu ke akun dana milik terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal dan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pun mentransfer uang tersebut ke akun dana milik sdr. Olin dengan nomor 0821-9499-7772. Kemudian terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal melanjutkan perjalanannya, dan di tengah itu, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal kembali mendapat pesan Whatsapp oleh saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang mengirimkan bukti transfer ke akun dana milik terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sesampainya di lokasi, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal bertemu dengan sdr. Olin dan menyampaikan ingin menambah pembelian Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr. Olin meminta terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal agar melakukan transfer ke akun dana milik sdr. Olin namun karena pada saat itu transaksi ke akun dana sudah tidak dapat dilakukan sehingga sdr. Olin memerintahkan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal agar melakukan pembayaran secara tunai dengan melakukan penarikan tunai di Kios Brilink yang beralamat di Desa Diapati Kecamatan Gadung Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi tengah sekaligus menunggu sdr. Olin akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu di tempat tersebut. Setelah itu terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pergi ke lokasi yang dimaksud sdr. Olin. Setelah melakukan penarikan tunai, beberapa saat kemudian sdr. Olin datang menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal dan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pun menyerahkan uang tunai untuk sisa pembayaran Narkotika milik saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lagi untuk pembayaran Narkotika jenis Sabu milik terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal yang telah terdakwa pesan sebelumnya. Setelah itu, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pergi menuju ke Desa Harmoni Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, tempat dimana terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi.
- Bahwa setelah bertemu dengan saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang pada saat itu juga bersama dengan saksi Erwin Yusuf alias Erwin, kemudian terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal menyerahkan 3 (tiga) plastik klip yang terdiri dari 1 (satu) sachet plastik klip besar dan 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) sachet plastik klip kosong kepada saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi. Setelah itu, saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi mengajak terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang terisi pada 1 (satu) sachet plastik klip kecil di dalam mobil milik terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal dan terdakwa pun menyetujuinya. Setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi meminta kepada terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal untuk memisahkan Narkotika jenis Sabu yang terisi pada 1 (satu) sachet plastik klip besar menjadi 6 (enam) sachet, setelah dipisahkan oleh terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal kemudian saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi meminta 2 (dua) sachet plastik klip kosong kepada terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal, lalu saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi memasukan 9 (sembilan) sachet plastik klip yang terdiri dari 6 (enam) sachet Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu sisa pakai, dan 2 (dua) sachet plastik klip kosong ke dalam pembungkus rokok merek Scorpion. Setelah itu, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal berangkat menuju lokasi tambang.
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.03.26.113 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Lintang Purbaya Jaya, S.Farm., Apt., M.Si. selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) sachet klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 97,53 miligram atau 0,09753 gram dengan hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0029 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, sebagai berikut :
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif jika mengandung
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, Spektrofotometri
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, Warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai Besar POM di Gorontalo tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Muindar selaku Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dengan rincian sebagai berikut:
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 321,90 mg
|
Berat wadah + zat = 321,90 mg
Berat wadah = 224,37 mg
Berat zat = 97,53 mg
|
Wadah + Zat = 151,18 mg
Berat Wadah = 98,67 mg
Berat zat = 52,51 mg
|
|
Catatan :
|
Berat bersih sampel kepolisian = 97,53 mg atau 0,09753 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 52,51 mg atau 0,05251 gram
|
-
-
- Bahwa terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Narkotika Golongan I jenis Sabu.
----- Perbuatan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Erwin Yusuf alias Erwin (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Lunguto Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 165 ayat (5) KUHAP), telah melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, turut serta melakukan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada pukul 04.00 WITA ketika saksi Delki Ismail yang merupakan petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara sehingga Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berangkat menuju Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara, kemudian pada pukul 07.00 WITA bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Tolinggula Pantai Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memberhentikan saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang sedang berboncengan dengan saksi Erwin Yusuf alias Erwin menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Aerox, setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas menemukan 9 (sembilan) sachet klip yang terdiri dari 7 (tujuh) sachet klip berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) sachet klip kosong yang tersimpan dalam pembungkus rokok merek Scorpion. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi YUDISTIRA A. YUSUF dan saksi ERWIN YUSUF mengakui bahwa 7 (tujuh) sachet plastik berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal yang berdomisili di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian pada pukul 08.00 WITA petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo membawa saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi dan saksi Erwin Yusuf alias Erwin beserta barang bukti ke Polsek Tolinggula.
- Bahwa masih pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di Desa Lunguto Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, petugas yang melakukan pencarian terhadap terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal melihat terdakwa sedang mengisi BBM (bahan bakar minyak), sehingga petugas langsung menghampiri terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal mengakui bahwa benar 7 (tujuh) sachet plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh petugas dalam penguasaan saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi dan saksi Erwin Yusuf alias Erwin dibeli dari terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 (empat) sachet klip berisikan Narkotika jenis Sabu yang dikeluarkan oleh terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal dari dalam ransel miliknya sehingga petugas membawa terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal ke Polda Gorontalo.
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WITA saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang sedang berada di Desa Buloila Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara menghubungi terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp, setelah terhubung dengan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal, saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal menyetujuinya serta terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal memerintahkan saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi agar melakukan transfer uang pembayaran Narkotika jenis Sabu tersebut ke akun Dana nomor 0822-2511-0199 milik terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal, lalu saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi menyampaikan untuk melakukan transfer sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) terlebih dahulu, sisanya sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan ditransfer nanti dan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pun menyetujuinya. Setelah itu, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal menghubungi sdr. Olin melalui panggilan telepon pada aplikasi Whatsapp dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis Sabu dan sdr. Olin menyampaikan agar uang pembelian Narkotika jenis Sabu dibayar melalui transfer ke sdr. Olin, lalu terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pun pergi menuju sdr. Olin yang beralamat di Desa Bulagidun Tanjung Kecamatan Gadung Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Di tengah perjalanan, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal mendapat pesan Whatsapp dari saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang mengirimkan bukti transfer sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Sabu ke akun dana milik terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal dan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pun mentransfer uang tersebut ke akun dana milik sdr. Olin dengan nomor 0821-9499-7772. Kemudian terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal melanjutkan perjalanannya, dan di tengah itu, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal kembali mendapat pesan Whatsapp oleh saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang mengirimkan bukti transfer ke akun dana milik terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sesampainya di lokasi, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal bertemu dengan sdr. Olin dan menyampaikan ingin menambah pembelian Narkotika jenis Sabu sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr. Olin meminta terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal agar melakukan transfer ke akun dana milik sdr. Olin namun karena pada saat itu transaksi ke akun dana sudah tidak dapat dilakukan sehingga sdr. Olin memerintahkan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal agar melakukan pembayaran secara tunai dengan melakukan penarikan tunai di Kios Brilink yang beralamat di Desa Diapati Kecamatan Gadung Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi tengah sekaligus menunggu sdr. Olin akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu di tempat tersebut. Setelah itu terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pergi ke lokasi yang dimaksud sdr. Olin. Setelah melakukan penarikan tunai, beberapa saat kemudian sdr. Olin datang menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal dan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pun menyerahkan uang tunai untuk sisa pembayaran Narkotika milik saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lagi untuk pembayaran Narkotika jenis Sabu milik terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal yang telah terdakwa pesan sebelumnya. Setelah itu, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal pergi menuju ke Desa Harmoni Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol, tempat dimana terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal akan menyerahkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi.
- Bahwa setelah bertemu dengan saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi yang pada saat itu juga bersama dengan saksi Erwin Yusuf alias Erwin, kemudian terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal menyerahkan 3 (tiga) plastik klip yang terdiri dari 1 (satu) sachet plastik klip besar dan 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu serta 1 (satu) sachet plastik klip kosong kepada saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi. Setelah itu, saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi mengajak terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang terisi pada 1 (satu) sachet plastik klip kecil di dalam mobil milik terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal dan terdakwa pun menyetujuinya. Setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi meminta kepada terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal untuk memisahkan Narkotika jenis Sabu yang terisi pada 1 (satu) sachet plastik klip besar menjadi 6 (enam) sachet, setelah dipisahkan oleh terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal kemudian saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi meminta 2 (dua) sachet plastik klip kosong kepada terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal, lalu saksi Yudistira A. Yusuf alias Yudi memasukan 9 (sembilan) sachet plastik klip yang terdiri dari 6 (enam) sachet Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu sisa pakai, dan 2 (dua) sachet plastik klip kosong ke dalam pembungkus rokok merek Scorpion. Setelah itu, terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal berangkat menuju lokasi tambang.
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.03.26.113 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Lintang Purbaya Jaya, S.Farm., Apt., M.Si. selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 4 (empat) sachet klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 97,53 miligram atau 0,09753 gram dengan hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0029 tanggal 05 Maret 2026 Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian sebagai berikut :
|
No
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif jika mengandung
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, Spektrofotometri
|
|
2
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, Warna putih
|
-
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai Besar POM di Gorontalo tanggal 04 Maret 2026 Muindar selaku Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dengan rincian sebagai berikut:
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 321,90 mg
|
Berat wadah + zat = 321,90 mg
Berat wadah = 224,37 mg
Berat zat = 97,53 mg
|
Wadah + Zat = 151,18 mg
Berat Wadah = 98,67 mg
Berat zat = 52,51 mg
|
|
Catatan :
|
Berat bersih sampel kepolisian = 97,53 mg atau 0,09753 gram
Berat Sampel untuk pengujian = 52,51 mg atau 0,05251 gram
|
-
-
- Bahwa terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.
----- Perbuatan terdakwa Hamson M. Sikoti alias Opal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------ |