| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa paman kandung dari pemohon yaitu Ismail Hatim mempunyai penyakit cacat Disabilitas sejak lahir;
- Menyatakan Pemohon (Dewi Ramla Hatim) adalah sebagai wali /Pengampu dari paman kandung pemohon bernama Ismail Hatim;
- Menetapkan pemohonlah yang berhak untuk mewakili paman kandung pemohon Ismail Hatim dalam melakukan segala tindakan hukum;
- Menetapkan biaya atas permohonan ini menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya; |