Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Lbo PT PERMODALAN NASIONAL MADANI 1.IRWAN S KADIR
2.WISNI LANAGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.619.757,00
Petitum
  1. PRIMAIR
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (outstanding, Tunggakan bunga dan denda) kepada Penggugat sebesar  170.619.757 ( Seratus Tujuh puluh juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
      Outstanding : Rp. 91.557.200 (Sembilan puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah)
      Tunggakan Bunga : Rp. 41.137.250 (Empat Puluh satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah)
      Denda : Rp. 37.925.307 (Tiga Puluh Tujuh Juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh rupiah)
    4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa SHM dengan Bukti Hak Sertifikat Hak Milik No. 200/Lambunu Tanggal 09 September 1999 seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) terdaftar atas nama IRWAN S KADIR yang terletak di Desa/Kelurahan Lambunu, Kecamatan Moutong (sekarang Bolano Lambunu), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat dan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat secara sukarela, terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada Penggugat akan di eksekusi lelang melalui penetapan Pengadilan Negeri (Fiat Executie) yang berwenang dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada Para Tergugat;
    5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 200/Lambunu Tanggal 09 September 1999 seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) terdaftar atas nama IRWAN S KADIR yang terletak di Desa/Kelurahan Lambunu, Kecamatan Moutong (sekarang Bolano Lambunu), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut;
    6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi.
    7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan perintah pengosongan dan penyerahan obyek agunan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
    8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.   
  2. SUBSIDAIR
    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan Penggugat ajukan dan sampaikan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Limboto berkenan mengabulkannya sesuai dengan kepatian hukum, keadilan dan kemanfataan Terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak