Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2026/PN Lbo 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
ANGKI MUSA Alias ANGKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2523/P.5.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGKI MUSA Alias ANGKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa ANGKI MUSA Alias ANGKI pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Barakati Kec Batudaa Kab Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah ”Melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar jam 04.00 wita Terdakwa baru saja selesai mengonsumsi minuman keras, lalu Terdakwa berjalan menuju ke danau untuk duduk-duduk santai, kemudian setelah sekitar 30 menit berlalu, Terdakwa berjalan pulang menuju ke rumahnya dan melihat ke arah rumah saksi korban YAMIN BAMBA Alias YAMIN dan saksi korban SRIWATI AMAHI, saat itu Terdakwa melihat saksi korban YAMIN BAMBA Alias YAMIN sedang berada di depan rumah untuk persiapan pergi berdagang di pasar, karena itu memang sudah menjadi aktivitasnya sehari hari, setelah saksi korban YAMIN BAMBA Alias YAMIN pergi bersama istrinya yakni saksi korban SRIWATI AMAHI, Terdakwa langsung mendatangi rumahnya, saat itu Terdakwa masuk melewati pintu samping kiri belakang rumah saksi korban yang tidak di kunci lalu Terdakwa langsung menuju salah satu kamar yang dekat dengan pintu dimana Terdakwa masuk, kamar itu ditutup namun tidak di kunci, dan setelah berada di dalam kamar Terdakwa melihat ada 2 (dua) lemari yang berukuran besar dan kecil, saat itu Terdakwa langsung mendekati lemari yang besar dan setelah Terdakwa mencoba membukanya lemari tersebut dikunci, sehingga Terdakwa langsung keluar kamar, menuju ke dapur mengambil 1 (satu) buah pisau lalu masuk lagi ke dalam kamar, Terdakwa membuka paksa lemari besar tersebut dengan mencungkil engsel pintu dari lemari tersebut dengan menggunakan pisau itu sampai engsel pintu lemari tersebut rusak dan pintu lemari tersebut terbuka, dari dalam lemari tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) buah dompet kemudian Terdakwa mengambil uang yang ada di dalam dompet, lalu mengambil 1 (satu) buah celengan dan membukanya, kemudian Terdakwa membawa celengan tersebut keluar rumah melewati pintu samping kanan belakang, kemudian setelah berada di luar, Terdakwa lari ke arah belakang rumah sekitar 200 meter, lalu Terdakwa mengambil uang yang ada di dalam celengan, kemudian membuang celengan tersebut menjauh dari rumah saksi korban SRIWATI AMAHI dan saksi korban YAMIN BAMBA Alias YAMIN kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban YAMIN BAMBA Alias YAMIN dan saksi korban SRIWATI AMAHI mengalami kerugian sebanyak Rp.11.419.000 (sebelas juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                                                                                                                 

Pihak Dipublikasikan Ya