Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Lbo Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bayi temuan berjenis kelamin perempuan yang diberi nama AZKIA sebagai Anak Terlantar;
  3. Menetapkan agama anak sesuai dengan mayoritas penduduk setempat lokasi anak ditemukan, dalam hal ini pada Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo mayoritas penduduk menganut agama Islam;
  4. Menetapkan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Amal Sholeh yang menjadi mitra resmi Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, sebagai tempat perawatan dan pengasuhan sementara bagi anak terlantar bernama AZKIA tersebut sampai dengan ditetapkannya pengasuhan berbasis keluarga pengganti sesuai dengan situasi dan kebutuhan pengasuhan anak dengan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak