Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Lbo PT SUZUKI FINANCE INDONESIA Endang Igirisa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SUZUKI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferdinansyah Nur SHPT SUZUKI FINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Endang Igirisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.566.000,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan perjanjian pembiayaan nomor : 1539200000128 tertanggal 24 September 2020 antara penggugat dan tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00034168.AH.05.01 TAHUN 2020 tertanggal 01 - 10 - 2020 adalah sah menurut hukum dan berharga.
  • Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak membayar angsuran kepada penggugat sejak tanggal 21 April 2023 sampai dengan saat ini sebagaimana ketentuan dalam perjanjian pembiayaan nomor : 1539200000128 tertanggal 24 September 2020 adalah perbuatan wanprestasi.
  • Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia/ objek sengketa berupa 1 unit mobil merk Suzuki Carry Type Pick Up 1.5 New Carry Luxury WD AC.PS warna Abu-abu Metalik kepada penggugat dalam keadaan baik paling lama 7 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan sukarela ataupun terpaksa dengan atau tanpa alat bantu negara.
  • Menyatakan putusan ini sebagai dasar hukum bagi penggugat untuk melakukan tindakan hukum eksekusi atas objek sengketa dari penguasaan tergugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak