Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.Samba Sadikin, SH
3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.ANGELICA LAURA, S.H
7.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
ROLAND SYAFRID PAGAU alias ROLAND Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2831/P.5.11/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2Samba Sadikin, SH
3Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4Nanang Ibrahim, SH.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6ANGELICA LAURA, S.H
7FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
8NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLAND SYAFRID PAGAU alias ROLAND[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa terdakwa ROLAND SYAFRID PAGAU alias ROLAND pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Showroom Okinawa Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • -----------------------------------------
  • Bahwa awalnya pada tanggal 20 September 2023 Terdakwa datang ke rumah saksi ROSITA SANGALA yang beralamat di Kec. Gentuma Raya Kab. Gorontalo Utara dengan maksud meminjam 1 (satu) unit mobil Avanza warna Black Metalik dengan nomor Polisi DM 1535 FB yang akan digunakan terdakwa untuk mencari nafkah, sekaligus akan memudahkan saksi saksi ROSITA SANGALA untuk membayar angsuran mobil tersebut ke PT. HASJRAT MULTIFINANCE, kemudian terdakwa menyanggupi pembayaran kepada saksi ROSITA SANGALA perbulan yakni Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) per bulan untuk peminjaman mobil milik saksi Rosita Sangala.
  • Bahwa pada saat jadwal pembayaran perbulan tiba ternyata Terdakwa tidak melakukan pembayaran perbulan sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) kepada saksi ROSITA SANGALA akan tetapi hanya membayar sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) selama 3 (tiga) bulan berturut-turut yakni dari bulan Oktober sampai bulan Desember 2023. Kemudian setelah itu pada pembayaran berikutnya saksi ROSITA SANGALA meminta kepada Terdakwa untuk menambahkan pembayaran perbulan tersebut menjadi Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa membayar dari bulan Januari sampai Juli 2024 dan pada saat bulan Agustus sampai bulan Oktober 2024 Terdakwa menunggak melakukan pembayaran kepada saksi ROSITA SANGALA, dan pada saat itu juga saksi ROSITA SANGALA menunggak melakukan pembayaran di PT. HASJRAT MULTIFINANCE. Selanjutnya saksi ROSITA SANGALA menelpon Terdakwa menyampaikan jika terdakwa belum membayar angsuran tersebut maka saksi ROSITA SANGALA mengambil mobil miliknya tersebut, akan tetapi Terdakwa menyampaikan akan bertanggungjawab sambil menunggu Bosnya yang berada di Surabaya yang akan tiba di Gorontalo.
  • Bahwa saksi ROSITA SANGALA menerima telepon dari pihak PT. HASJRAT MULTIFINANCE yang menanyakan mengapa mobil tersebut sudah digadaikan di Showroom Okinawa yang berada di Desa Pentadio Barat Kec. Telaga Jaya sedangkan mobil tersebut masih dalam anggsuran di PT. HASJRAT MULTIFINANCE, kemudian saat itu saksi ROSITA SANGALA langsung pergi ke Showroom Okinawa yang berada di Desa Pentadio Barat Kec. Telaga Jaya Kab. Gorontalo dan setelah saksi ROSITA SANGALA sampai di tempat tersebut benar mobil milik saksi ROSITA SANGALA berada di tempat tersebut namun pemilik Showroom tidak mengizinkan saksi ROSITA SANGALA melihat fisik mobilnya tersebut, kemudian saksi ROSITA SANGALA meminta bantuan saksi ANDRI ABAS untuk membicarakan dengan pemilik showroom perihal mobil milik saksi ROSITA SANGALA tersebut, dan setelah itu saksi ANDRI ABAS menelpon kepada saksi ROSITA SANGALA memberitahukan penyampaian dari pemilik showroom jika ingin mobil tersebut kembali maka saksi ROSITA SANGALA harus mengembalikan uang milik pemilik showroom, dan saat itu saksi ROSITA SANGALA tidak mau menganti uang tersebut karena saksi ROSITA SANGALA tidak mengetahui pembicaraan antara pemilik Showroom dengan terdakwa.
  • Bahwa mobil milik saksi ROSITA SANGALA tersebut digadaikan oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 kepada saksi RITON RAHMAN bertempat di Showroom Okinawa Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo dengan menerima uang sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tanpa seizin maupun sepengetahuan saksi ROSITA SANGALA selaku pemilik mobil dan terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) tersebut untuk keperluan pribadinya.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 258.132.000 (dua ratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).  

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP.  ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya