Petitum |
PRIMAIR ;
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat adalah SAH dan Berharga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris SAH (Cucu) dari nenek Alm. Mani Iyabo dan kakek Alm. Mustapa;
- Menyatakan dalam hukum bahwa tanah objek sengketa dalam gugatan ini adalah harta peninggalan Alm. Mani Iyabo (Nenek Penggugat) terletak di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Kota Gorontalo luas 7500 M2 dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Jalan Desa Timur : berbatasan dengan tanah milik Idris Mopatu; |
Timur : berbatasan dengan tanah milik Idris Mopatu; |
Barat : berbatasan dengan tanah milik Rahmola Giu |
Selatan : berbatasan dengan tanah milik Sun Moiti |
Adalah SAH Harta peninggalan Alm. Mani Iyabo.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membongkar bangunan dapur yang telah masuk dalam tanah objek sengketa, Apabila Tergugat 1 tidak melaksanakan perintah tersebut secara sukarela, maka Penggugat memohon agar dilakukan tindakan eksekusi pengosongan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum tergugat 2 untuk membongkar rumah permanen yang telah di dirikan dalam objek sengketa tersebut, Apabila Tergugat 2 tidak melaksanakan perintah tersebut secara sukarela, maka Penggugat memohon agar dilakukan tindakan eksekusi pengosongan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan dalam hukum segala surat-surat/Peralihan hak atas tanah objek sengketa yang di perbuat oleh Tergugat 1 dan tergugat 2 ataupun yang di perbuat oleh orang lain memperoleh hak dari Tergugat 1 dan tergugat 2 tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Penggugat atau ahli waris Alm. Mani Iyabo lainnya dinyatakan Cacat, Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum;
- Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 ataupun orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan tanah objek sengketa ke boodel warisan peninggalan Alm. Mani Iyabo dan Alm. Mustapa melalui Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada hambatan, alasan dan syarat apapun dan jika perlu dengan bantuan pihak kepolisian/TNI;
- Menyatakan sah dan bernilai hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap objek sengketa dalam perkara ini, sebagaimana dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Limboto;
- Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun akan diajukan upaya verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Turut tergugat 1 sampai dengan turut tergugat 3, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Limboto Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |