| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa NUR ROHIM alias NUR bertindak secarak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi FUJI PURNOMO alias FUJI dan saksi IRWANTO alias IWAN (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober tahun 2025 sekira pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan sarana, atau keterangan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 19.21 wita, terdakwa bersama-sama dengan saksi IRWANTO alias IWAN pergi ke rumah saksi RISNO yang beralamat di Kelurahan Malue Kota Palu Provinsi Gorontalo untuk membeli Narkotika Jenis shabu pesanan saksi FUJI PUROMO alias FUJI, lalu setelah bertemu dengan saksi RISNO, saksi IRWANTO alias IWAN menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi RISNO menyuruh saksi IRWANTO alias IWAN untuk langsung mentransfer uang pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut, sehingga saksi IRWANTO alias IWAN langsung melakukan transfer uang sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke akun Dana dengan nomor 085256999011 milik saksi RISNO, setelah itu saksi RISNO keluar dan kembali dengan membawa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, kemudian setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu terdakwa dan saksi IRWANTO alias IWAN langsung pulang ke rumah saksi IRWANTO alias IWAN, setelah itu saksi IRWANTO alias IWAN langsung memasukkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dus dan melilitnya dengan lakban berwarna kuning, setelah itu saksi IRWANTO alias IWAN menyuruh teman terdakwa untuk mengantarkan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut ke PO Bus Hasanah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 04.30 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket Narkotika jenis shabu dari Provinsi Sulawesi utara menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, setelah itu terlihat saksi FUJI PUROMO alias FUJI yang sedang berdiri berdiri di pinggir jalan dan beberapa saat kemudian terlihat sebuah bus berhenti tepat di dekat saksi FUJI PUROMO alias FUJI, selanjutnya sopir bus tersebut menyerahkan sebuah paket kepada saksi FUJI PUROMO alias FUJI, sehingga setelah bus tersebut pergi, petugas langsung menghampiri saksi FUJI PUROMO alias FUJI dan menyuruh saksi FUJI PUROMO alias FUJI untuk membuka paket tersebut, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi HERLINA RIVAI, saksi FUJI PUROMO alias FUJI mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dari dalam paket yang terlilit dengan lakban berwarna Kuning, kemudian setelah dilakukan interogasi saksi FUJI PUROMO alias FUJI mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari saksi IRWANTO alias IWAN dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya saksi FUJI PUROMO alias FUJI dan barang bukti yakni 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa kemudian menindak lanjuti informasi dari saksi FUJI PUROMO, Pada hari minggu tanggal 12 Oktober Sekitar jam 17.30 wita, bertempat di rumah tempat tinggal saksi IRWANTO alias IWAN yang beralamat di Kel. Duyu Kecamatan Palu barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, petugas melakukan penangkapan terhadap saksi IRWANTO alias IWAN dan setelah melakukan pemeriksaan petugas menemukan 3 (tiga) sachet plastik yang berisi butiran kristal narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku jaket yang tergantung di ruang tamu rumah saksi IRWANTO alias IWAN, kemudian setelah dilakukan interogasi saksi IRWANTO alias IWAN mengakui bahwa benar Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi FUJI PURNOMO alias FUJI dibeli dari saksi IRWANTO alias IWAN dan terdakwa dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian Pada hari Senin tanggal 13 Oktober Sekitar jam 12.20 wita, petugas kembali melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Palintuma Kec. Pinembani Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah dan setelah dilakukan interogasi terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi IRWANTO alias IWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi IRWANTO alias IWAN beserta barang bukti yakni 3 (tiga) sachet plastik klip yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo utuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0114, tanggal 17 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 15 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
sample plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 2.377,75 mg
|
Berat wadah + zat = 2,377,75 mg
Berat wadah = 549,55 mg
Berat zat = 1.828,20 mg
|
Wadah + Zat = 180,91 mg
Berat wadah = 115,22 mg
Berat zat = 65,69 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1,828,20 mg atau 1,82820 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 56,69 mg atau 0,06569 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menawarkan atau menerima Narkotika jenis shabu.
---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa NUR ROHIM alias NUR bertindak secarak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi FUJI PURNOMO alias FUJI dan saksi IRWANTO alias IWAN (dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober tahun 2025 sekira pukul 04.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Sendiri Tindak Pidana, Melakukan Tindak Pidana Dengan Perantaraan Alat Atau Menyuruh Orang Lain Yang Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan, Turut Serta Melakukan Tindak Pidana, Atau Menggerakan Orang Lain Supaya Melakukan Tindak Pidana Dengan Cara Memberi Atau Menjanjkan Sesuatu, Menyalahgunakan Kekuasaan Atau Martabat, Melakukan Kekerasan, Menggunakan Ancaman Kekerasan, Melakukan Penyesatan, Atau Dengan Memberi Kesempatan, Sarana, Atau Keterangan Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 19.21 wita, terdakwa bersama-sama dengan saksi IRWANTO alias IWAN pergi ke rumah saksi RISNO yang beralamat di Kelurahan Malue Kota Palu Provinsi Gorontalo untuk membeli Narkotika Jenis shabu pesanan saksi FUJI PUROMO alias FUJI, lalu setelah bertemu dengan saksi RISNO, saksi IRWANTO alias IWAN menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan saksi RISNO menyuruh saksi IRWANTO alias IWAN untuk langsung mentransfer uang pembayaran Narkotika jenis shabu tersebut, sehingga saksi IRWANTO alias IWAN langsung melakukan transfer uang sejumlah Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ke akun Dana dengan nomor 085256999011 milik saksi RISNO, setelah itu saksi RISNO keluar dan kembali dengan membawa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu, kemudian setelah menerima 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu terdakwa dan saksi IRWANTO alias IWAN langsung pulang ke rumah saksi IRWANTO alias IWAN, setelah itu saksi IRWANTO alias IWAN langsung memasukkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dus dan melilitnya dengan lakban berwarna kuning, setelah itu saksi IRWANTO alias IWAN menyuruh teman terdakwa untuk mengantarkan paket berisi Narkotika jenis shabu tersebut ke PO Bus Hasanah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 04.30 wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten, saksi INDRA TILOME dan tim yang merupakan petugas Opsnal Polda Gorontalo yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya paket Narkotika jenis shabu dari Provinsi Sulawesi utara menuju ke Provinsi Gorontalo, melakukan pemantauan di sekitar lokasi tersebut, setelah itu terlihat saksi FUJI PUROMO alias FUJI yang sedang berdiri berdiri di pinggir jalan dan beberapa saat kemudian terlihat sebuah bus berhenti tepat di dekat saksi FUJI PUROMO alias FUJI, selanjutnya sopir bus tersebut menyerahkan sebuah paket kepada saksi FUJI PUROMO alias FUJI, sehingga setelah bus tersebut pergi, petugas langsung menghampiri saksi FUJI PUROMO alias FUJI dan menyuruh saksi FUJI PUROMO alias FUJI untuk membuka paket tersebut, kemudian dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi HERLINA RIVAI, saksi FUJI PUROMO alias FUJI mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dari dalam paket yang terlilit dengan lakban berwarna Kuning, kemudian setelah dilakukan interogasi saksi FUJI PUROMO alias FUJI mengakui bahwa 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari saksi IRWANTO alias IWAN dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya saksi FUJI PUROMO alias FUJI dan barang bukti yakni 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa kemudian menindak lanjuti informasi dari saksi FUJI PUROMO, Pada hari minggu tanggal 12 Oktober Sekitar jam 17.30 wita, bertempat di rumah tempat tinggal saksi IRWANTO alias IWAN yang beralamat di Kel. Duyu Kecamatan Palu barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, petugas melakukan penangkapan terhadap saksi IRWANTO alias IWAN dan setelah melakukan pemeriksaan petugas menemukan 3 (tiga) sachet plastik yang berisi butiran kristal narkotika jenis shabu yang tersimpan di saku jaket yang tergantung di ruang tamu rumah saksi IRWANTO alias IWAN, kemudian setelah dilakukan interogasi saksi IRWANTO alias IWAN mengakui bahwa benar Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi FUJI PURNOMO alias FUJI dibeli dari saksi IRWANTO alias IWAN dan terdakwa dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian Pada hari Senin tanggal 13 Oktober Sekitar jam 12.20 wita, petugas kembali melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Desa Palintuma Kec. Pinembani Kab. Donggala Prov. Sulawesi Tengah dan setelah dilakukan interogasi terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi IRWANTO alias IWAN, selanjutnya terdakwa dan saksi IRWANTO alias IWAN beserta barang bukti yakni 3 (tiga) sachet plastik klip yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo utuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Balai Pom di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.16.25.0114, tanggal 17 Oktober 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) sachet diduga narkotika jenis Shabu.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal putih
|
-
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Organoleptis
|
|
Identifikasi Metamphetamine
|
Positif
|
Posiitif
|
MA PPOMN/ NO.02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, spektrofotometri UV
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan sebagaimana berita acara penimbangan tanggal 15 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa :
|
sample plastik dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 2.377,75 mg
|
Berat wadah + zat = 2,377,75 mg
Berat wadah = 549,55 mg
Berat zat = 1.828,20 mg
|
Wadah + Zat = 180,91 mg
Berat wadah = 115,22 mg
Berat zat = 65,69 mg
|
- Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 1,828,20 mg atau 1,82820 gram
- Berat sampel untuk pengujian = 56,69 mg atau 0,06569 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan ataupun Narkotika jenis shabu.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------
|