| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa I SUPRAYOGI Alias CANDRA Bersama dengan Terdakwa II REYZALDI Alias REY, pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa I menghubungi Sdr. RAHMAT (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa I bertemu dengan Sdr. RAHMAT (DPO) di depan kos Terdakwa I untuk menerima pesanan narkotika jenis shabu sekaligus menyerahkan uang sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I masuk kembali ke dalam kos. Tidak berselang lama, Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II yang saat itu sedang berada di salah satu barbershop, dengan maksud meminta bantuan kepada Terdakwa II untuk mengemudikan mobil menuju Kota Gorontalo, karena Terdakwa I hendak mengantarkan pakaian milik mantan pacarnya. Atas permintaan tersebut, Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I. Namun, sebelum berangkat, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu di kos milik Terdakwa I. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Terdakwa I menyimpang sisa dari narkotika jenis shabu yang dikonsumsi Bersama adengan Terdakwa II di kotak warna hitam beserta sedotan bekas pakai, kaca pyrex dan juga alat hisab shabu (bong) yang kemudian Terdakwa I simpan di tas merk dwanmis warna hitam. Selanjutnya pada pukul 11.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Kota Gorontalo Dimana dalam perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II sering berhenti untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah mantan pacar Terdakwa I tepatnya di Desa Tudi Kec. Anggrek Kab. Gorontalo lalu pada pukul 20.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II pulang namun sempat singgah di Kota Gorontalo untuk berjalan-jalan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan pulang. Setelah berada di Kec. Limboto Kab. Gorontalo tepatnya di salah satu jalan simpang empat Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti sejenak untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah selesai Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali melanjutkan perjalanan lalu berhenti Kembali di bawah menara Limboto, tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan. Tidak berselang lama, Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di salah satu alfamidi lalu Terdakwa 1 turun dari mobil. Akan tetapi Terdakwa I langsung dihampiri oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Gorontalo kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam mobil lalu salah satu anggota menyuruh Terdakwa I membuka tas yang Terdakwa I pegang saat itu dan ditemukan 1 (satu) alat hisab shabu (boong) dan kotak hitam. Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Gorontalo meminta Terdakwa I membuka kotak hitam tersebut dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, sedotam-sedotan bekas pakai serta 1 (satu) kaca pyrex lalu Terdakwa I mengakui bahwa barang tersebut Adalah narkotika jenis shabu sisa dari yang Terdakwa I dan terdakwa II konsumsi yang dibeli dari Sdr. RAHMAT (DPO) dari Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0137 tanggal 05 Desember 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIS
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UVS
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 513,03 mg
|
Berat wadah + zat = 513,03 mg
Berat wadah = 369,66 mg
Berat zat = 143,37 mg
|
Wadah + Zat = 192,90 mg
Berat wadah = 141,54 mg
Berat zat = 51,36 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 143,37 mg atau 0,14337 gram
Berat sampel untuk pengujian = 51,36 mg atau 0,05136 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa I SUPRAYOGI Alias CANDRA Bersama dengan Terdakwa II REYZALDI Alias REY, pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi dirinya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, Terdakwa I menghubungi Sdr. RAHMAT (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa I bertemu dengan Sdr. RAHMAT (DPO) di depan kos Terdakwa I untuk menerima pesanan narkotika jenis shabu sekaligus menyerahkan uang sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I masuk kembali ke dalam kos. Tidak berselang lama, Terdakwa I pergi menemui Terdakwa II yang saat itu sedang berada di salah satu barbershop, dengan maksud meminta bantuan kepada Terdakwa II untuk mengemudikan mobil menuju Kota Gorontalo, karena Terdakwa I hendak mengantarkan pakaian milik mantan pacarnya. Atas permintaan tersebut, Terdakwa II menyetujui ajakan Terdakwa I. Namun, sebelum berangkat, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu di kos milik Terdakwa I. Setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu, Terdakwa I menyimpang sisa dari narkotika jenis shabu yang dikonsumsi Bersama adengan Terdakwa II di kotak warna hitam beserta sedotan bekas pakai, kaca pyrex dan juga alat hisab shabu (bong) yang kemudian Terdakwa I simpan di tas merk dwanmis warna hitam. Selanjutnya pada pukul 11.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Kota Gorontalo Dimana dalam perjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II sering berhenti untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di rumah mantan pacar Terdakwa I tepatnya di Desa Tudi Kec. Anggrek Kab. Gorontalo lalu pada pukul 20.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II pulang namun sempat singgah di Kota Gorontalo untuk berjalan-jalan. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan pulang. Setelah berada di Kec. Limboto Kab. Gorontalo tepatnya di salah satu jalan simpang empat Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti sejenak untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah selesai Terdakwa I dan Terdakwa II Kembali melanjutkan perjalanan lalu berhenti Kembali di bawah menara Limboto, tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan. Tidak berselang lama, Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di salah satu alfamidi lalu Terdakwa 1 turun dari mobil. Akan tetapi Terdakwa I langsung dihampiri oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Gorontalo kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam mobil lalu salah satu anggota menyuruh Terdakwa I membuka tas yang Terdakwa I pegang saat itu dan ditemukan 1 (satu) alat hisab shabu (boong) dan kotak hitam. Setelah itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Gorontalo meminta Terdakwa I membuka kotak hitam tersebut dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, sedotam-sedotan bekas pakai serta 1 (satu) kaca pyrex lalu Terdakwa I mengakui bahwa barang tersebut Adalah narkotika jenis shabu sisa dari yang Terdakwa I dan terdakwa II konsumsi yang dibeli dari Sdr. RAHMAT (DPO) dari Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0137 tanggal 05 Desember 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0137 tanggal 05 Desember 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Pemerian
|
Serbuk Berbentuk kristal, putih
|
-
|
MA PPOMN 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIS
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT,Spektrofotometri UVS
|
Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :
|
Sample dari Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 513,03 mg
|
Berat wadah + zat = 513,03 mg
Berat wadah = 369,66 mg
Berat zat = 143,37 mg
|
Wadah + Zat = 192,90 mg
Berat wadah = 141,54 mg
Berat zat = 51,36 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 143,37 mg atau 0,14337 gram
Berat sampel untuk pengujian = 51,36 mg atau 0,05136 gram.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dalam hal menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika nomor 350/XII/2025/Sidokkes atas nama SUPRAYOGI yang ditandatangani oleh dr. SITTY YOSEPHUS selaku dokter pemeriksa tanggal 04 Desember 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Laboratorium (urine) : Test Penyaring / Screening Test
Menggunakan 6 Drug Test Panel
Amfetamine : Positif
Methamfetamine : Positif
Morfin : Negatif
T H C : Negatif
Benzodiazepin : Negatif
Cocaine : Negatif
Kesimpulan : Pada saat pemeriksaan, orang ini ditemukan adanya tanda-tanda
intoksikasi dan atau ketergantungan pengguna narkoba (POSITIF)
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkotika nomor 349/XII/2025/Sidokkes atas nama REYZALDI yang ditandatangani oleh dr. SITTY YOSEPHUS selaku dokter pemeriksa tanggal 04 Desember 2025, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Laboratorium (urine) : Test Penyaring / Screening Test
Menggunakan 6 Drug Test Panel
Amfetamine : Positif
Methamfetamine : Positif
Morfin : Negatif
T H C : Negatif
Benzodiazepin : Negatif
Cocaine : Negatif
Kesimpulan : Pada saat pemeriksaan, orang ini ditemukan adanya tanda-tanda
- intoksikasi dan atau ketergantungan pengguna narkoba (POSITIF)
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------------------- |