| Dakwaan |
Pertama
---------Bahwa Terdakwa Adrianus Janati Alias Yaya Wandri Liputo Alias Andi bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Wandri Liputo Alias Andi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Laut Sulawesi Pada Titik Koordinat N. 0.991749. E.122.879.119. Kab. Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa Adrianus Janati Alias Yaya melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal milik Saksi Wandri Liputo Alias Andi dan dalam menangkap ikan tersebut, Terdakwa Adrianus Janati Alias Yaya menggunakan bahan peledak berupa bom ikan, dimana bahan peledak yang digunakan Terdakwa Adrianus Janati Alias Yaya tersebut Terdakwa Adrianus Janati Alias Yaya minta dan dapatkan dari Saksi Wandri Liputo Alias Andi.
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 27 bulan Juli tahun 2025, saksi Wandri Liputo Alias Andi menyediakan bahan-bahan racikan bom tersebut atas permintaan dari Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya, yang terdiri dari : 5 (lima) kg pupuk cantik yang saksi Wandri Liputo alias Andi beli dari toko pertanian di wilayah Kab. Broko Provinsi Sulawesi Utara, dengan harga Rp. 35.000,-/Kg (tiga puluh lima ribu rupiah per kilo gram) jadi untuk 5 Kg saksi beli dengan harga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), macis kayu (Korek api kayu sebagai bahan belerang) sebanyak 3 slop (setiap slop berisi 6 pak dan setiap pak berisi 10 buah macis kayu) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) botol minyak tanah, seharga Rp, 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang saksi beli di salah satu toko di kompleks Pasar Gentuma.
- Selanjutnya setelah bahan-bahan tersebut terkumpul, di hari yang sama tanggal 27 bulan Juli tahun 2025 saksi Wandri Liputo Alias Andi ditelepon oleh Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya , untuk mengantarkan barang-barang tersebut ke Dusun Malogoso, Desa Dumolodo, Kec. Gentuma Raya, Kab. Gorontalo Utara, setelah itu sekitar Pukul 09.00 Wita di hari yang sama Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya menerima dan membawa bahan bahan tersebut dengan menggunakan perahu milik saksi Wandri Liputo alias Andi menyeberang kerumahnya di Desa Mutiara Laut, Kec. Tomilito, Kab. Gorontalo Utara.
- Setelah itu bahan-bahan peledak yang terdiri dari pupuk merek pupuk cantik sebanyak 4 Kg, macis kayu 3 slop ( satu slop isi 10 kotak besar dan setiap kotak berisi10 kotak macis kecil ), botol kosong, karet yang digunakan untuk menutupi botol, benang, minyak tanah, kapas dan sumbu, tapisan/ ayaaya dopis ( terbuat dari laka macis) diracik di rumah Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dengan cara bahan pupuk cantik tersebut di haluskan dengan alat blender, setelah halus kemudian pupuk tersebut di masak dengan cara sangria dengan sedkit campuran minyak tanah, setelah tercampur kemudian diaduk sampai merata kurang lebih 2 jam, setelah didingankan sekitar kurang lebih 3 jam lamanya, kemudian dilanjutkan dengan pengisaian bahan tersebut kedalam botol. Setelah terisi di 5 botol hampi penuh kemudian dilapisi sedikit dengan kapas putih dan diakhir campuran dimasukan bahan macis kayu yang sudah di haluskan ( belerang ) kemudian dipasang dopis ( pemicu ) dan sumbu dari kertas rokok dan ditutupi dengan karet solop yang sudah diiris sebagai penutup botol, ketika sudah terpasang penutup maka bahan tersebut sudah menjadi bahan peledak yang siap digunakan untuk melakukan pengeboman ikan, dengan cara tinggal memasang sumbu dengan korek api gas hingga akhirnya pada tanggal 04 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 17:00 Wita digunakan untuk melakukan pengeboman ikan yang akibat dari perbuatan tersebut, Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya ditangkap dan bahan-bahan peledak tersebut diamankan oleh petugas Polairud Polda Gorontalo.
- Bahwa hasil pemeriksaan : Pemeriksaan secara fisik visual : Barang Bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan visual dengan hasil sebagai berikut : Barang Bukti adalah 1 ( satu ) botol kaca berisi serbuk warna putih dengan berat sebesar 0.6475 kg.
- Bahwa pemeriksaan secara kimia dan instrument:
|
NAMA BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
KETERANGAN
|
|
1 ( satu ) botol kaca berisi serbuk warna putih
|
Sulfur (S), Silicon (Si),Oxigen (O) Nitrogen (N), Calsium ( Ca) dan Carbon ( C )
|
Campuran bahan peledak berkekuatan rendah ( low explosive)
|
- Bahwa kesimpulan dari pemeriksaan atas barang bukti tersebut adalah bahwa Barang Bukti 1 ( satu ) botol kaca berisi serbuk warna putih ) terdeksi mengandung Sulfur (S), Silicon (Si),Oxigen (O) Nitrogen (N), Calsium ( Ca) dan Carbon ( C ) merupakan Campuran bahan peledak berkekuatan rendah ( low explosive).
- Bahwa Terdakwa menerangkan sebagai nelayan bekerja sama dengan saksi Wandri Liputo alias Andi yang telah menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan dan bukanlah bagian dari militer maupun suatu badan usaha, dan tidak memiliki izin untuk menggunakan bahan peledak tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua ;
Kesatu :
---------Bahwa Terdakwa Adrianus Janati Alias Yaya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Laut Sulawesi Pada Titik Koordinat N. 0.991749. E.122.879.119. Kab. Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa pada tanggal 04 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 17:00 Wita saat Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dan saksi Afdal Lasarudin serta saksi Risal Janati ditangkap oleh petugas Polairud Polda Gorontalo karena melakukan pengeboman ikan sebagaimana tempat dan koordinat di atas.
- Kemudian petugas memborgol Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dengan borgol bahan stainles, saat itu Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya yang sudah dalam keadaan terborgol dengan bahan stainles kemudian berusaha membuka kaca mata selamnya dan saat itu borgol stainles Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dalam keadaan terputus (Terbuka). Saat itu saksi Petugas Putu Hari Sugosa berusaha mendorong Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya yang sudah dalam keadaan terbuka borgolnya. Namun, Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya menggigit tangan Saksi Petugas Putu Hari Sugosa di lengan kemudian saksi Petugas Putu Hari Sugosa berusaha melepas gigitan di lengan dengan mendorong Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya, namun kemudian Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya kembali mengigit jari tengah tangan kanan saksi Petugas Putus Hari Sugosa sehingga Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya berhasil melarikan diri ke bagian mesin perahu petugas dan menyalakan mesin.
- Bahwa saat mesin perahu petugas dinyalakan oleh Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya saat itu perahu dalam keadaan oleng miring, dan selanjutnya Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya melompat kelaut, yang kemudian Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya berenang ke perahu yang digunakan Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya untuk melakukan pengeboman ikan sebelumnya yang sudah ada petugas yaitu saksi Agung Dzul B. Pulubuhu di atas perahu tersebut.
- Saat itu saksi Agung Dzul B. Pulubuhu berteriak “Jangan Bergerak” dan meletuskan senjata ke Air laut, namun Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya tetap berupaya untuk mencapai perahu dengan cara menarik selang kompresor, dan setelah dekat dengan Perahu, Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya naik ke atas perahu, saat itu saksi Agung Dzul B. Pulubuhu sempat memukul Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dengan senjata untuk mencegah Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya naik ke atas perahu, namun Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya mengambil Ganco (Pengait) Ikan yang berada di perahu yang memiliki ujung tajam melengkung dan memukul saksi Agung Dzul B. Pulubuhu berulang-ulang kali kebagian kepala dan lengan petugas sehingga karena saksi Agung Dzul B. Pulubuhu sudah merasa sakit, senjata yang berada dalam pegangannya terlepas di pinggir perahu, namun saat perahu oleng senjata tersebut jatuh ke laut, sehingga saksi Agung Dzul B. Pulubuhu langsung menceburkan diri ke laut walaupun dalam keadaan terluka untuk mengambil kembali senjata yang tercebur ke laut tersebut sedangkan Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dan saksi Afdal Lasarudin serta saksi Risal Janati berhasil menjauh dan meninggalkan petugas yang sudah dalam keadaan terluka.
- Bahwa akibat perlawanan terhadap Petugas Kepolisian RI yang sedang menjalankan Tugas yang sah, dan juga kekerasan fisik atau Penganiayaan terhadap diri petugas tersebut, mengakibatkan saksi petugas Agung Dzul B. PULUBUHU mengalami Luka Robek di bagian kepala akibat tertusuk benda tajam Ujung Ganco yang terbuat dari besi Stainles dan juga mengalami luka robek di bagian lengan kiri, sedangkan saksi Putu Hari Sugosa yang juga merupakan petugas, mengalami luka lecet bekas gigitan di jari tangan kanan, luka memar di lengan kanan dan bengkak di bagian bahwa mata dan merasakan nyeri.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 470 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
Kedua :
-------Bahwa Terdakwa Adrianus Janati Alias Yaya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di perairan Laut Sulawesi Pada Titik Koordinat N. 0.991749. E.122.879.119. Kab. Gorontalo Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak / penderitaan, atau rasa sakit dan luka atau merusak Kesehatan orang lain buatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 04 bulan Agustus tahun 2025 sekitar pukul 17:00 Wita saat Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dan saksi Afdal Lasarudin serta saksi Risal Janati ditangkap oleh petugas Polairud Polda Gorontalo karena melakukan pengeboman ikan sebagaimana tempat dan koordinat di atas.
- Kemudian petugas memborgol Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dengan borgol bahan stainles, saat itu Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya yang sudah dalam keadaan terborgol dengan bahan stainles kemudian berusaha membuka kaca mata selamnya dan saat itu borgol stainles Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dalam keadaan terputus (Terbuka). Saat itu saksi Petugas Putu Hari Sugosa berusaha mendorong Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya yang sudah dalam keadaan terbuka borgolnya. Namun, Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya menggigit tangan Saksi Petugas Putu Hari Sugosa di lengan kemudian saksi Petugas Putu Hari Sugosa berusaha melepas gigitan di lengan dengan mendorong Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya, namun kemudian Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya kembali mengigit jari tengah tangan kanan saksi Petugas Putus Hari Sugosa sehingga Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya berhasil melarikan diri ke bagian mesin perahu petugas dan menyalakan mesin.
- Bahwa saat mesin perahu petugas dinyalakan oleh Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya saat itu perahu dalam keadaan oleng miring, dan selanjutnya Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya melompat kelaut, yang kemudian Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya berenang ke perahu yang digunakan Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya untuk melakukan pengeboman ikan sebelumnya yang sudah ada petugas yaitu saksi Agung Dzul B. Pulubuhu di atas perahu tersebut.
- Saat itu saksi Agung Dzul B. Pulubuhu berteriak “Jangan Bergerak” dan meletuskan senjata ke Air laut, namun Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya tetap berupaya untuk mencapai perahu dengan cara menarik selang kompresor, dan setelah dekat dengan Perahu, Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya naik ke atas perahu, saat itu saksi Agung Dzul B. Pulubuhu sempat memukul Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dengan senjata untuk mencegah Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya naik ke atas perahu, namun Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya mengambil Ganco (Pengait) Ikan yang berada di perahu yang memiliki ujung tajam melengkung dan memukul saksi Agung Dzul B. Pulubuhu berulang-ulang kali kebagian kepala dan lengan petugas sehingga karena saksi Agung Dzul B. Pulubuhu sudah merasa sakit, senjata yang berada dalam pegangannya terlepas di pinggir perahu, namun saat perahu oleng senjata tersebut jatuh ke laut, sehingga saksi Agung Dzul B. Pulubuhu langsung menceburkan diri ke laut walaupun dalam keadaan terluka untuk mengambil kembali senjata yang tercebur ke laut tersebut sedangkan Terdakwa Adrianus Janati alias Yaya dan saksi Afdal Lasarudin serta saksi Risal Janati berhasil menjauh dan meninggalkan petugas yang sudah dalam keadaan terluka.
- Bahwa akibat perlawanan terhadap Petugas Kepolisian RI yang sedang menjalankan Tugas yang sah, dan juga kekerasan fisik atau Penganiayaan terhadap diri petugas tersebut, mengakibatkan saksi petugas Agung Dzul B. PULUBUHU mengalami Luka Robek di bagian kepala akibat tertusuk benda tajam Ujung Ganco yang terbuat dari besi Stainles dan juga mengalami luka robek di bagian lengan kiri, sedangkan saksi Putu Hari Sugosa yang juga merupakan petugas, mengalami luka lecet bekas gigitan di jari tangan kanan, luka memar di lengan kanan dan bengkak di bagian bahwa mata dan merasakan nyeri.
- Berdasarkan surat visun Nomor : 440/PKM-KWD/001/VIII/2025 yang ditanda tangani oleh Dr. Ligius Toliu. M.Kes sebagai dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Kwandang Kabuten Gorontalo Utara tanggal 4 agustus 2025 atas nama TN. AGUNG DZUL B. PULUBUHU dengan hasil pemeriksaan :
- Korban datang dengan luka robek di kepala bagian belakang akibat benda tajam UK : 3 X 2,1 cm, disisi kepala lainnya UK :1 X 0,2 cm.
- Tanda – tanda vital klien TD : 110/70 MmHg N : 80x/m R :20x/m SB 36 derajat celcius.
- Tindakan yang diberikan yakni perawatan luka dan hecting 3.
- Terapy yang telah diberikan berupa obat – obatan oral cefadroxil 2x 1 dan asam mefenamat 3x1
- Berdasarkan surat visun Nomor : 440/PKM-KWD/002/VIII/2025 yang ditanda tangani oleh Dr. Ligius Toliu. M.Kes sebagai dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Kwandang Kabuten Gorontalo Utara tanggal 4 agustus 2025 atas nama TN. PUTU HARI SUGOSA dengan hasil pemeriksaan :
- Korban datang dengan luka lecet di jari tangan sebelah kanan UK : 2 x 1 cm, bawah jari 2 x 1 cm, terdapat luka memar di lengan tangan bagian dalam UK : 1,4 x 1 cm, bengkak bagian bawah mata dan klien mengeluh nyeri.
- Tanda – tanda vital klien TD : 110/80 MmHg N : 86x/m R :22x/m SB 36 derajat Celcius.
- Tindakan yang diberikan yakni perawatan luka sederhana.
- Terapy yang telah diberikan berupa obat – obatan oral cefadroxil 2x 1 dan asam mefenamat 3x1
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |