Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Lbo 1.ANGELICA LAURA, S.H
2.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
NOKU YAHYA Alias NOKU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1331 /P.5.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELICA LAURA, S.H
2FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
3NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
4STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOKU YAHYA Alias NOKU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia Terdakwa Noku Yahya Alias Noku pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun tahun 2025 bertempat di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Korban Anton U Hau ditelfon oleh Saksi Fendi N Harun tepatnya pada pukul 14.00 Wita yang mengatakan bahwa saksi Fendi berada di kebun milik saksi Korban untuk mengangkut buah kelapa dan pada pukul 14.20 Wita saksi korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun nya dengan maksud akan melihat orang yang akan mengangkut buah kelapa milik saksi korban dengan menggunakan sepeda motor, lalu dalam perjalanan ke kebun saya meilhat Terdakwa Noku Yahya sedang berdiri di jalan dan Saksi Korban tidak menghiraukannya dan tidak menegurnya dan tetap mengendarai sepeda motor milik saksi korban, kemudian Saksi Hirwan Ibrahim melihat terdakwa Noku Yahya Alias Noku mengejar Saksi Korban Anton U. Hau yang sedang mengendarai sepeda motornya lalu dari arah belakang terdakwa mengayunkan parang yang dipegang oleh terdakwa kearah saksi Korban Anton U Hau  dan mengena di kepala bagian belakang saksi korban, lalu saksi korban terjatuh dari motornya dan terdakwa berdiri di samping saksi korban, setelah saksi korban berteriak meminta tolong disitulah Terdakwa langsung melarikan diri kemudian tidak lama datang saksi Hirwan Ibrahim dan Saksi Fendi N Harun untuk menolong saksi korban yang dari kepalanya sudah mengelluarkan darah  dan membawanya ke Puskesmas.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) nomor 440/PKM-TIB/2094/XI/2025 pada tanggal 19 November 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Tibawa dan ditandatangani oleh Dr.Sofyawati Hamzah dengan kesimpulan ditemukan luka robek di kepala dengan ukuran 13 (tiga belas) centimetre kali satu centimetre.

 

---- Perbuatan Terdakwa Noku Yahya Alias Noku sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 469 Ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa Noku Yahya Alias Noku pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun tahun 2025 bertempat di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Korban Anton U Hau ditelfon oleh Saksi Fendi N Harun tepatnya pada pukul 14.00 Wita yang mengatakan bahwa saksi Fendi berada di kebun milik saksi Korban untuk mengangkut buah kelapa dan pada pukul 14.20 Wita saksi korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun nya dengan maksud akan melihat orang yang akan mengangkut buah kelapa milik saksi korban dengan menggunakan sepeda motor, lalu dalam perjalanan ke kebun saya meilhat Terdakwa Noku Yahya sedang berdiri di jalan dan Saksi Korban tidak menghiraukannya dan tidak menegurnya dan tetap mengendarai sepeda motor milik saksi korban, kemudian Saksi Hirwan Ibrahim melihat terdakwa Noku Yahya Alias Noku mengejar Saksi Korban Anton U. Hau yang sedang mengendarai sepeda motornya lalu dari arah belakang terdakwa mengayunkan parang yang dipegang oleh terdakwa kearah saksi Korban Anton U Hau  dan mengena di kepala bagian belakang saksi korban, lalu saksi korban terjatuh dari motornya dan terdakwa berdiri di samping saksi korban, setelah saksi korban berteriak meminta tolong disitulah Terdakwa langsung melarikan diri kemudian tidak lama datang saksi Hirwan Ibrahim dan Saksi Fendi N Harun untuk menolong saksi korban yang dari kepalanya sudah mengelluarkan darah  dan membawanya ke Puskesmas.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) nomor 440/PKM-TIB/2094/XI/2025 pada tanggal 19 November 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Tibawa dan ditandatangani oleh Dr.Sofyawati Hamzah dengan kesimpulan ditemukan luka robek di kepala dengan ukuran 13 (tiga belas) centimetre kali satu centimetre.

 

---- Perbuatan Terdakwa Noku Yahya Alias Noku sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-----Bahwa ia Terdakwa Noku Yahya Alias Noku pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun tahun 2025 bertempat di Desa Tohupo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana melakukan penaniayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi Korban Anton U Hau ditelfon oleh Saksi Fendi N Harun tepatnya pada pukul 14.00 Wita yang mengatakan bahwa saksi Fendi berada di kebun milik saksi Korban untuk mengangkut buah kelapa dan pada pukul 14.20 Wita saksi korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke kebun nya dengan maksud akan melihat orang yang akan mengangkut buah kelapa milik saksi korban dengan menggunakan sepeda motor, lalu dalam perjalanan ke kebun saya meilhat Terdakwa Noku Yahya sedang berdiri di jalan dan Saksi Korban tidak menghiraukannya dan tidak menegurnya dan tetap mengendarai sepeda motor milik saksi korban, kemudian Saksi Hirwan Ibrahim melihat terdakwa Noku Yahya Alias Noku mengejar Saksi Korban Anton U. Hau yang sedang mengendarai sepeda motornya lalu dari arah belakang terdakwa mengayunkan parang yang dipegang oleh terdakwa kearah saksi Korban Anton U Hau  dan mengena di kepala bagian belakang saksi korban, lalu saksi korban terjatuh dari motornya dan terdakwa berdiri di samping saksi korban, setelah saksi korban berteriak meminta tolong disitulah Terdakwa langsung melarikan diri kemudian tidak lama datang saksi Hirwan Ibrahim dan Saksi Fendi N Harun untuk menolong saksi korban yang dari kepalanya sudah mengelluarkan darah  dan membawanya ke Puskesmas.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum (VER) nomor 440/PKM-TIB/2094/XI/2025 pada tanggal 19 November 2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Tibawa dan ditandatangani oleh Dr.Sofyawati Hamzah dengan kesimpulan ditemukan luka robek di kepala dengan ukuran 13 (tiga belas) centimetre kali satu centimetre.

 

---- Perbuatan Terdakwa Noku Yahya Alias Noku sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya