Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 123.686.749,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah);
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat, apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, dan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Limboto untuk dilakukan eksekusi terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Desa Bulango Raya atas nama Sumitro Bau yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK20097M4N/5156/09/2020, tanggal 14 September 2020, dengan tahapan sesuai prosedur eksekusi (eksekusi rill) atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan, untuk mengambil pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Limboto terhadap agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Desa Bulango Raya atas nama Sumitro Bau yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor Nomor PK20097M4N/5156/09/2020, tanggal 14 September 2020 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |