| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Candra Hasan alias Candra pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.15 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Alfamidi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo menuju Alfamidi yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Sebelumnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara memperoleh informasi bahwa Terdakwa ada menguasai dan menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa sedang berada di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, dan petugas langsung menuju lokasi tersebut kemudian petugas mendapati Terdakwa sedang berada di depan Alfamidi yang beralamat di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dengan posisi Terdakwa sedang menggenggam 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik klip butiran yang diduga biji ganja di tanggannya, setelah itu Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara langsung mengamankan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut dari Muh. Feizal Jumahir alias Ical (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara yang dititipkan melalui Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi berangkat dari Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan mengendarai mobil travel. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026, Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi tiba di rumah Terdakwa, kemudian Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi mengajak Terdakwa untuk menghadiri acara festival musik di Kota Gorontalo, sehingga Terdakwa ikut bersama dengan Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi berangkat ke Kota Gorontalo untuk menghadiri acara tersebut sampai dengan hari Minggu tanggal 11 Januari 2026.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, setelah acara festival musik selesai, Terdakwa bersama dengan Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, dan sekitar pukul 23.00 WITA pada saat Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi hendak kembali ke Kota Manado, Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan butiran biji yang diduga ganja kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.01.26.33 tanggal 20 Januari 2026 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisikan butiran yang diduga biji ganja dengan berat zat 4,3504 gram, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Cannabis (ganja) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0010 tanggal 20 Januari 2026 sebagai berikut :
|
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Ganja
|
Positif Cannabis
|
Positif
|
MAPPOMN 04/N/01. Clarke’s analysis of drugs and poisons, 2007. Hal. 740-741
|
Reaksi Warna, KLT, Densitometri
|
|
2
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, dan beberapa ranting. Warna hijau tua kecoklatan. Bau khas
|
-
|
MAPPOMN 04/N/01. Clarke’s analysis of drugs and poisons, 2007. Hal. 740-741
|
ORGANOLEPTIK
|
Kesimpulan : Positif Ganja
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai POM di Gorontalo tanggal 15 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut :
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 5,5960 gram
|
- Berat wadah + zat = 5,5900 gram
- Berat wadah = 1,2396 gram
- Berat zat = 4,3504 gram
|
Wadah + zat = 0,6145 gram
Berat wadah = 0,1055 gram
Berat zat = 0,5090 gram
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 4,3504 gram
Berat sampel untuk pengujian = 0,5090 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
----- Perbuatan Terdakwa CANDRA HASAN ALIAS CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Candra Hasan alias Candra pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.15 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di depan Alfamidi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa sebagaimana pada uraian waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo menuju Alfamidi yang berada di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara. Sebelumnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara memperoleh informasi bahwa Terdakwa ada menguasai dan menyimpan barang yang diduga Narkotika jenis Ganja, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa sedang berada di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, dan petugas langsung menuju lokasi tersebut kemudian petugas mendapati Terdakwa sedang berada di depan Alfamidi yang beralamat di Jalan Trans-Sulawesi Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara dengan posisi Terdakwa sedang menggenggam 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik klip butiran yang diduga biji ganja di tanggannya, setelah itu Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Utara langsung mengamankan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut dari Muh. Feizal Jumahir alias Ical (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang berada di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara yang dititipkan melalui Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi (dilakukan penuntutan secara terpisah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi berangkat dari Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan mengendarai mobil travel. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026, Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi tiba di rumah Terdakwa, kemudian Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi mengajak Terdakwa untuk menghadiri acara festival musik di Kota Gorontalo, sehingga Terdakwa ikut bersama dengan Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi berangkat ke Kota Gorontalo untuk menghadiri acara tersebut sampai dengan hari Minggu tanggal 11 Januari 2026.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, setelah acara festival musik selesai, Terdakwa bersama dengan Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, dan sekitar pukul 23.00 WITA pada saat Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi hendak kembali ke Kota Manado, Saksi Rendi Rifaeldi Manurip alias Rendi menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan butiran biji yang diduga ganja kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.01.26.33 tanggal 20 Januari 2026 bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik besar berisikan daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dan 1 (satu) sachet plastik klip yang berisikan butiran yang diduga biji ganja dengan berat zat 4,3504 gram, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Cannabis (ganja) sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0010 tanggal 20 Januari 2026 sebagai berikut :
|
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Ganja
|
Positif Cannabis
|
Positif
|
MAPPOMN 04/N/01. Clarke’s analysis of drugs and poisons, 2007. Hal. 740-741
|
Reaksi Warna, KLT, Densitometri
|
|
2
|
Pemerian
|
Daun kering, bentuk rajangan halus, terdapat biji berbentuk bulat, dan beberapa ranting. Warna hijau tua kecoklatan. Bau khas
|
-
|
MAPPOMN 04/N/01. Clarke’s analysis of drugs and poisons, 2007. Hal. 740-741
|
ORGANOLEPTIK
|
Kesimpulan : Positif Ganja
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai POM di Gorontalo tanggal 15 Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut :
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 5,5960 gram
|
- Berat wadah + zat = 5,5900 gram
- Berat wadah = 1,2396 gram
- Berat zat = 4,3504 gram
|
Wadah + zat = 0,6145 gram
Berat wadah = 0,1055 gram
Berat zat = 0,5090 gram
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 4,3504 gram
Berat sampel untuk pengujian = 0,5090 gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
----- Perbuatan Terdakwa CANDRA HASAN ALIAS CANDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------
|
Kwandang, 23 April 2026
|
|
Penuntut Umum,
|
|
|
|
SANTA CLARA DAMANIK, S.H.
Ajun Jaksa
|
|