| Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU
Bahwa Terdakwa ARDIYANTO A. SIO pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 09.15 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di rumah makan mujair atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara memperoleh informasi bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara mengetahui bahwa Terdakwa sedang berada di rumah makan mujahir yang beralamat di di Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara.
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berada di rumah makan mujair, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara menemukan Terdakwa menguasai narkotika jenis shabu, kemudian anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SAFRUDIN MII selaku aparat Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga shabu disimpan dalam plastik kecil dari dalam saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025, Terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening yakni Narkotika jenis shabu dari Sdr. ALAM yang beralamat di Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah yang dibayar dengan harga Rp2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayarkan langsung secara tunai (cash) oleh Terdakwa kepada Sdr. ALAM.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.06.25.188, tanggal 19 Juni 2025 oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo. Telah dilakukan pengujian laboratorium terhadap 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir).
- Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0070, tanggal 19-06-2025, yaitu :
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, putih
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi butiran kristal bening diduga shabu dengan rincian :
|
Sampel Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 249,84 mg
|
Berat wadah+zat = 249,84 mg
Berat wadah = 103,64 mg
Berat zat = 146,20 mg
|
Wadah+Zat = 107,55 mg
Berat wadah = 56,62 mg
Berat zat = 50,93 mg
|
Catatan: Berat bersih sampel kepolisian = 146,20 mg atau 0,14620 gram
Berat sampel untuk pengujian = 50,93 mg atau 0,05093 mg;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan;
----- Perbuatan ARDIYANTO A. SIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARDIYANTO A. SIO pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 09.15 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di rumah makan mujair atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara memperoleh informasi bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah menuju Provinsi Gorontalo, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan pengamatan dan pengumpulan informasi kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara mengetahui bahwa Terdakwa sedang berada di rumah makan mujahir yang beralamat di di Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara.
- Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berada di rumah makan mujair, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara menemukan Terdakwa menguasai narkotika jenis shabu, kemudian anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SAFRUDIN MII selaku aparat Desa Windu Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga shabu disimpan dalam plastik kecil dari dalam saku celana yang dikenakan oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor R-PP.01.01.23A.06.25.188, tanggal 19 Juni 2025 oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Gorontalo. Telah dilakukan pengujian laboratorium terhadap 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (shabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (hasil pengujian terlampir).
- Hasil pemeriksaan dari BALAI POM DI GORONTALO Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0070, tanggal 19-06-2025, yaitu :
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk Kristal, putih
|
Positif
|
MA
02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi butiran kristal bening diduga shabu dengan rincian :
|
Sampel Kepolisian
|
Penimbangan Berat Bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 249,84 mg
|
Berat wadah+zat = 249,84 mg
Berat wadah = 103,64 mg
Berat zat = 146,20 mg
|
Wadah+Zat = 107,55 mg
Berat wadah = 56,62 mg
Berat zat = 50,93 mg
|
Catatan: Berat bersih sampel kepolisian = 146,20 mg atau 0,14620 gram
Berat sampel untuk pengujian = 50,93 mg atau 0,05093 mg;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu ataupun dipergunakan untuk ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa ARDIYANTO A. SIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Gorontalo Utara, 19 November 2025
Penuntut Umum
SANTA CLARA DAMANIK, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|
|