| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa RAMLAWATI YASIN alias AMU yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Koperasi Karya Cipta Dana yang terletak di Desa Bulota, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan, “secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana; yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, secara berlanjut” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2021, bertempat di kantor Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana yang beralamat di Desa Bulota Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo, saksi Moh. Abdul Kadir Musa yang merupakan Manager pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana menggantikan tugas terdakwa yang merupakan mantri/ petugas lapangan pada koperasi tersebut yang sudah beberapa hari tidak masuk kantor, sehingga pada hari dan tanggal tersebut saksi Moh. Abdul Kadir Musa melakukan penagihan kepada nasabah, lalu saat berada di lapangan Moh. Abdul Kadir Musa menemukan adanya nasabah-nasabah yang namanya tercatat dalam bukti pinjaman/ promise namun saat dilakukan penagihan nasabah-nasabah tersebut mengaku telah melunasi pinjaman melalui terdakwa dan tidak lagi mengajukan pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana, kemudian beberapa nasabah lainnya yang membayar angsuran merasa terkejut dengan jumlah pinjaman yang tidak sesuai, dimana nominal pinjaman yang tercatat dalam promise lebih besar dari pinjaman yang telah dicairkan oleh terdakwa, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi Moh. Abdul Kadir Musa langsung melaporkannya kepada saksi FITRA RAHMAN sebagai Koordinator Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana, selanjutnya pada hari Jumat 11 Juli 2021, pihak Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana langsung melakukan audit internal terhadap promis-promis yang telah dicairkan oleh terdakwa dan dari hasil audit internal ditemukan 40 (empat puluh) promis pinjaman fiktif dengan kerugian Rp.18.504.000,- (delapan belas juta lima ratus empat ribu rupiah), angsuran pinjaman nasabah yang tidak disetorkan 14 (empat belas) promise kerugian Rp.4.827.000 (empat juta delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan 2 (dua) promis menumpang pinjaman dengan kerugian Rp.784.000 (tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sehingga ditotalkan kerugian Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana sejumlah Rp.24.115.000,- (dua puluh empat juta seratus lima belas ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dimana terdakwa yang merupakan karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana yang bertugas untuk mencari nasabah, memberikan pencairan dan melakukan penagihan terhadap nasabah, telah memmbuat pinjaman/promis fiktif dengan menggunakan nama-nama nasabah yang sudah melunasi pinjamannya, sehingga seolah-olah nasabah tersebut kembali melakukan pinjaman melalui terdakwa. kemudian saat ada nasabah yang melakukan pinjaman, terdakwa menambahkan nominal pinjaman dengan jumlah yang lebih besar, sehingga saat memasukkan promis tersebut ke kantor, terdakwa menerima uang sesuai nominal pinjaman yang sudah terdakwa buat. kemudian saat nasabah menyetorkan angsuran, terdakwa tidak meneruskan angsuran tersebut kepada bendahara Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana mengalami kerugian sejumlah Rp.24.115.000,- (dua puluh empat juta seratus lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa RAMLAWATI YASIN alias AMU yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sampai dengan hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 sampai dengan bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Koperasi Karya Cipta Dana yang terletak di Desa Bulota, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2021, bertempat di kantor Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana yang beralamat di Desa Bulota Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontal, saksi Moh. Abdul Kadir Musa yang merupakan Manager pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana menggantikan tugas terdakwa yang merupakan mantri/ petugas lapangan pada koperasi tersebut yang sudah beberapa hari tidak masuk kantor, sehingga pada hari dan tanggal tersebut saksi Moh. Abdul Kadir Musa melakukan penagihan kepada nasabah, lalu saat berada di lapangan Moh. Abdul Kadir Musa menemukan adanya nasabah-nasabah yang namanya tercatat dalam bukti pinjaman/ promise namun saat dilakukan penagihan nasabah-nasabah tersebut mengaku telah melunasi pinjaman melalui terdakwa dan tidak lagi mengajukan pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana, kemudian beberapa nasabah lainnya yang membayar angsuran merasa terkejut dengan jumlah pinjaman yang tidak sesuai, dimana nominal pinjaman yang tercatat dalam promise lebih besar dari pinjaman yang telah dicairkan oleh terdakwa, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi Moh. Abdul Kadir Musa langsung melaporkannya kepada saksi FITRA RAHMAN sebagai Koordinator Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana, selanjutnya pada hari Jumat 11 Juli 2021, pihak Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana langsung melakukan audit internal terhadap promis-promis yang telah dicairkan oleh terdakwa dan dari hasil audit internal ditemukan 40 (empat puluh) promis pinjaman fiktif dengan kerugian Rp.18.504.000,- (delapan belas juta lima ratus empat ribu rupiah), angsuran pinjaman nasabah yang tidak disetorkan 14 (empat belas) promise kerugian Rp.4.827.000 (empat juta delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan 2 (dua) promis menumpang pinjaman dengan kerugian Rp.784.000 (tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sehingga ditotalkan kerugian Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana sejumlah Rp.24.115.000,- (dua puluh empat juta seratus lima belas ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara dimana terdakwa yang merupakan karyawan pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana yang bertugas untuk mencari nasabah, memberikan pencairan dan melakukan penagihan terhadap nasabah, telah memembuat pinjaman/promis fiktif dengan menggunakan nama-nama nasabah yang sudah melunasi pinjamannya, sehingga seolah-olah nasabah tersebut kembali melakukan pinjaman melalui terdakwa. kemudian saat ada nasabah yang melakukan pinjaman, terdakwa menambahkan nominal pinjaman dengan jumlah yang lebih besar, sehingga saat memasukkan promis tersebut ke kantor, terdakwa menerima uang sesuai nominal pinjaman yang sudah terdakwa buat. kemudian saat nasabah menyetorkan angsuran, terdakwa tidak meneruskan angsuran tersebut kepada bendahara Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Koperasi Simpan Pinjam Karya Cipta Dana mengalami kerugian sejumlah Rp.24.115.000,- (dua puluh empat juta seratus lima belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------- |