| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa BRAMANTYO OCTAVIAN OLII Alias BRANDON selanjutnya disebut Terdakwa Bersama-sama dengan FAHRI UMAR (DPO), ROY HALIM SUGAI (DPO), dan AHMAD JAFAR (DPO), pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 12.56 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kompleks jalam Gor Desa Talumilito Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” dimana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 01.15 WITA, saksi korban AMIN DJ SULEMAN ALIAS AMIN (selanjutnya disebut sebagai saksi korban) mendapat informasi bahwa akan ada pelansiran batu hitam menggunakan mobil dump truck yang akan dibawa dari Suwawa ke Bongomeme. Setelah itu, isi dari dump truck tersebut akan dipindahkan ke dalam mobil container sembari dipantau oleh saksi korban di daerah Isimu sampai bermalam di daerah Pelabuhan Anggrek. Saat sedang di Pelabuhan anggrek tersebut, saksi korban mengatakan bahwa barang yang dimuat ini merupakan barang illegal karena berisi batu hitam. Pengawas Pelabuhan tersebut segera memisahkan container tersebut dan segera diangkut keatas kapal, yang mengakibatkan batu hitam tersbut batal diberangkatkan. Saksi korban kemudian melakukan pemantauan Kembali pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 dan hari minggu tanggal 03 Mei 2025;
- Bahwa pada hari senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09.45 WITA saat saksi korban berangkat dari Kwandang menuju ke Pelabuhan Anggrek, saksi korban melihat kontainer yang mengangkut bahan baku batu hitam keluar dari dalam pelabuhan langsung bertanya kepada pengemudinya ”MAU DIBAWA KEMANA?” dan dijawab ”MAU DIBAWA KE KOTA”. Saksi korban kembali bertanya ”SIAPA YANG PERINTAHKAN?”, dan dijawab oleh pengemudi tersebut ”SAYA DIPERINTAHKAN OLEH IBU SRI SELAKU PEMILIK EKSPEDISI”. Kemudian, saksi korban memutuskan untuk mengikuti mobil tersebut;
- Bahwa tepat di perempatan desa molinggapoto di kompleks pertamina, saksi korban memberhentikan mobil tersebut dan segera menghubungi pihak Polres Gorontalo Utara. Tidak berselang lama kemudian, datang 3 orang anggota Reskrim yang salah satunya saksi korban kenal yaitu Sdr. TONI dan seorang anggota TNI BRIGIF 22 OTAMANASA bernama sdr. MUHAJIR. Setelah berbincang-bincang, keempat orang tersebut mengajak saksi korban untuk tidak mempermasalahkan isi kontainer tersebut akan tetapi ditolak oleh saksi korban. Oleh karena hal tersebut, sdr. MUHAJIR memerintahkan supir kontainer agar melanjutkan perjalanan menuju arah Kota Gorontalo. Kemudian saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Gor Desa Talumilito Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, saksi korban dihadang oleh 4 (empat) orang. Saksi korban sempat berkata ”SAYA MENGENAL KAMU” sebelum kemudian 3 (tiga) orang tersebut menyerang saksi korban menggunakan balok kayu, papan, gulungan dus dan dengan cara dipukul menggunakan tangan terkepal di daerah leher, dan dada. Saksi korban juga sempat ditendang dengan kaki kanan didada dan kedua bahunya. Saksi korban kemudian berkata ”KALAU BOLEH DUA LAWAN SATU JANGAN EMPAT LAWAN SATU”. Setelah itu, saksi korban langsung lari mencari tempat yang aman untuk berlindung, sembari salah satu dari empat orang itu membawa motor milik saksi korban. Melihat hal tersebut, saksi korban segera menghadang motor itu dan mengatakan ”AYO KITA FIGHT EMPAT LAWAN SATU’. Melihat hal tersebut, saksi korban kembali dianiaya menggunakan balok kayu dibagian kepala, ditendang dengan kaki kanan di dada dan bahu yang mengakibatkan saksi korban jatuh. Setelah kembali berdiri, keempat orang tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu campuran ungu metalik dan motor Honda Genio warna Hitam;
- Bahwa sesaat sebelum penganiayaan tersebut terjadi, salah satu pelaku mengatakan kepada saksi korban ”JANGAN GANGGU BARANGNYA ORANG” dikarenakan saat itu saksi korban sedang mengikuti 1 (satu) container yang berisi muatan batu hitam;
- Bahwa kemudian saksi korban mengetahui terdakwa berdasarkan video yang direkam oleh SAKSI INDRA YUNUS ALIAS INDRA. Selain itu juga dari keterangan saksi FAISAL LABARA;
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami gangguan kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari dikarenakan saksi korban sempat dirawat di RSUD Zainal Umar Sadiki Gorontalo Utara;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : R/74/V/2025/Rs.Bhayangkara tanggal 05 Mei 2025 atas nama AMIN DJ SULEMAN yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Mohamad Arafat di bawah sumpah dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
- Bengkak pada daerah kepala sisi kiri, teraba nyeri;
- Luka lecet pada daerah punggung berbentuk beraturan persegi panjang dengan panjang empat puluh lima centimeter kali tujuh centimeter.
Kesimpulan :
Ditemukan Bengkak pada daerah kepala sisi kiri, teraba nyeri dan Luka lecet pada daerah punggung berbentuk beraturan persegi panjang dengan panjang empat puluh lima centimeter kali tujuh centimeter yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa BRAMANTYO OCTAVIAN OLII Alias BRANDON selanjutnya disebut Terdakwa Bersama-sama dengan FAHRI UMAR (DPO), ROY HALIM SUGAI (DPO), dan AHMAD JAFAR (DPO), pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 12.56 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kompleks jalam Gor Desa Talumilito Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan,” dimana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 01.15 WITA, saksi korban AMIN DJ SULEMAN ALIAS AMIN (selanjutnya disebut sebagai saksi korban) mendapat informasi bahwa akan ada pelansiran batu hitam menggunakan mobil dump truck yang akan dibawa dari Suwawa ke Bongomeme. Setelah itu, isi dari dump truck tersebut akan dipindahkan ke dalam mobil container sembari dipantau oleh saksi korban di daerah Isimu sampai bermalam di daerah Pelabuhan Anggrek. Saat sedang di Pelabuhan anggrek tersebut, saksi korban mengatakan bahwa barang yang dimuat ini merupakan barang illegal karena berisi batu hitam. Pengawas Pelabuhan tersebut segera memisahkan container tersebut dan segera diangkut keatas kapal, yang mengakibatkan batu hitam tersbut batal diberangkatkan. Saksi korban kemudian melakukan pemantauan Kembali pada hari sabtu tanggal 03 Mei 2025 dan hari minggu tanggal 03 Mei 2025;
- Bahwa pada hari senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 09.45 WITA saat saksi korban berangkat dari Kwandang menuju ke Pelabuhan Anggrek, saksi korban melihat kontainer yang mengangkut bahan baku batu hitam keluar dari dalam pelabuhan langsung bertanya kepada pengemudinya ”MAU DIBAWA KEMANA?” dan dijawab ”MAU DIBAWA KE KOTA”. Saksi korban kembali bertanya ”SIAPA YANG PERINTAHKAN?”, dan dijawab oleh pengemudi tersebut ”SAYA DIPERINTAHKAN OLEH IBU SRI SELAKU PEMILIK EKSPEDISI”. Kemudian, saksi korban memutuskan untuk mengikuti mobil tersebut;
- Bahwa tepat di perempatan desa molinggapoto di kompleks pertamina, saksi korban memberhentikan mobil tersebut dan segera menghubungi pihak Polres Gorontalo Utara. Tidak berselang lama kemudian, datang 3 orang anggota Reskrim yang salah satunya saksi korban kenal yaitu Sdr. TONI dan seorang anggota TNI BRIGIF 22 OTAMANASA bernama sdr. MUHAJIR. Setelah berbincang-bincang, keempat orang tersebut mengajak saksi korban untuk tidak mempermasalahkan isi kontainer tersebut akan tetapi ditolak oleh saksi korban. Oleh karena hal tersebut, sdr. MUHAJIR memerintahkan supir kontainer agar melanjutkan perjalanan menuju arah Kota Gorontalo. Kemudian saat dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Gor Desa Talumilito Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, saksi korban dihadang oleh 4 (empat) orang. Saksi korban sempat berkata ”SAYA MENGENAL KAMU” sebelum kemudian 3 (tiga) orang tersebut menyerang saksi korban menggunakan balok kayu, papan, gulungan dus dan dengan cara dipukul menggunakan tangan terkepal di daerah leher, dan dada. Saksi korban juga sempat ditendang dengan kaki kanan didada dan kedua bahunya. Saksi korban kemudian berkata ”KALAU BOLEH DUA LAWAN SATU JANGAN EMPAT LAWAN SATU”. Setelah itu, saksi korban langsung lari mencari tempat yang aman untuk berlindung, sembari salah satu dari empat orang itu membawa motor milik saksi korban. Melihat hal tersebut, saksi korban segera menghadang motor itu dan mengatakan ”AYO KITA FIGHT EMPAT LAWAN SATU’. Melihat hal tersebut, saksi korban kembali dianiaya menggunakan balok kayu dibagian kepala, ditendang dengan kaki kanan di dada dan bahu yang mengakibatkan saksi korban jatuh. Setelah kembali berdiri, keempat orang tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu campuran ungu metalik dan motor Honda Genio warna Hitam;
- Bahwa sesaat sebelum penganiayaan tersebut terjadi, salah satu pelaku mengatakan kepada saksi korban ”JANGAN GANGGU BARANGNYA ORANG” dikarenakan saat itu saksi korban sedang mengikuti 1 (satu) container yang berisi muatan batu hitam;
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami gangguan kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari dikarenakan saksi korban sempat dirawat di RSUD Zainal Umar Sadiki Gorontalo Utara;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : R/74/V/2025/Rs.Bhayangkara tanggal 05 Mei 2025 atas nama AMIN DJ SULEMAN yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Mohamad Arafat di bawah sumpah dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
- Bengkak pada daerah kepala sisi kiri, teraba nyeri;
- Luka lecet pada daerah punggung berbentuk beraturan persegi panjang dengan panjang empat puluh lima centimeter kali tujuh centimeter.
Kesimpulan :
Ditemukan Bengkak pada daerah kepala sisi kiri, teraba nyeri dan Luka lecet pada daerah punggung berbentuk beraturan persegi panjang dengan panjang empat puluh lima centimeter kali tujuh centimeter yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP----------------------------------------------- |