Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Lbo Wisan Saipi Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Limboto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wisan Saipi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Affandi Polapa, SHWisan Saipi, S.H.
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Limboto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan pemutusan/ pemblokiran aliran listrik yang dilakukan Tergugat terhadap meteran milik Penggugat dengan nomor meter/ ID pelanggan : 32130035424 atas nama Wisan Saipi adalah tidak sah secara hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang ditimbulkan yakni:
  • Kerugian materiil :  Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) + Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)/ hari;
  • Kerugian imateriil : Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) + Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)/ hari.

Kepada Penggugat;

  1. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan kondisi kelistrikan penggugat seperti semula tanpa syarat apapun;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak