| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan ahli waris dari Almarhumah Hadida Pakaya adalah sebagai berikut:
- Nani Pakaya
- Iyam Pakaya
- Jemy Pakaya
- Meys Pakaya
- Meti Pakaya
- Sri Susanti Pakaya
- Sri Wahyuni Pakaya
- Yulan Pakaya
- Alan Pakaya
- Tiara Pakaya
- Esmin Pakaya
- Darwin Pakaya
- Sadrin Pakaya
- Linda Pakaya
- Jefri Pakaya
- Ronal Pakaya
- Linda Pakaya
- Herlina Pakaya
- Yudri A. Pakaya (Penggugat)
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Pentadio Barat Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo seluas ± 200 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Berbatasan dengan Tanah Milik Kadali Kadir;
Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Hadida Pakaya;
Timur :Berbatasan dengan Tanah Milik Edmon Pakaya dan Hadida Pakaya;
Barat : Berbatasan dengan Jalan.
Adalah tanah budel dari Almh. Hadida Pakaya yang belum dibagi waris;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala bentuk surat Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa serta menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun, penyerahan tanah objek sengketa;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) |