Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Lbo BRI Unit Telaga Biru 1.Faudji Bahsoan
2.Erna Polinggapo
3.Erawaty Ma'ruf
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Telaga Biru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Faudji Bahsoan
2Erna Polinggapo
3Erawaty Ma'ruf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.105.933,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.105.933, (Tujuh Puluh Lima Juta Seratus Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.41.124.750, (Empat Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh) ditambah bunga sebesar 33.981.183, (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Delapan Puluh Tiga), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang digunakan Tergugat untuk menjamin pinjaman Tergugat; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan; dilakukan eksekusi pembayaran sejumlah uang (dijual) melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak