Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2025/PN Lbo 1.Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
7.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
RIZKI PODUNGGE Alias DIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 193/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6036/P.5.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Reza Indrawan, S.h., Mh
2FENNY HASLIZARNI, SH
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
7NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI PODUNGGE Alias DIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa ia Terdakwa RIZKI PODUNGGE alias DIKI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun tahun 2025 bertempat di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan Sesuatu Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa berteriak-teriak di depan rumah Saksi Korban ABDULSAMIN A. KAHARU dengan mengeluarkan kata-kata ”keluar kamari ngo” (yang artinya keluar ke sini kalian) serta kata-kata makian ”Anjing, Babi, Telelilamu” (yang artinya binatang anjing dan babi serta kemaluan orang tua perempuan) sambil memegang sebilah pisau/badik berukuran panjang besi 21cm dan gagang yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 12cm di tangan kanan Terdakwa, serta sarung pisau/badik tersebut yang berukuran 22cm di tangan kiri Terdakwa. Mendengar hal itu, Saksi RUKIA PAKAYA keluar rumah, disusul dengan Saksi Korban ABDULSAMIN A. KAHARU dan Saksi ABULATIF KAHARU, yang kemudian melihat Terdakwa menghadap ke depan rumah sambil memegang pisau/badik di tangan kanan, beserta sarungnya di tangan kiri. Dengan posisi berhadapan, Terdakwa melanjutkan mengeluarkan kata-kata ”kalo ngana laki-laki kaluar kamari, sengel torang, satu lawan satu” (yang artinya kalau kamu laki-laki keluar ke sini, ayo kita berkelahi, satu lawan satu) serta kata-kata ”kaluar kamari ngoni, jangan mangaku dengan polisi” (yang artinya keluar ke sini kalian, jangan mengaku sama polisi). Pada saat itu masyarakat ramai berkumpul, sehingga Terdakwa berjalan mundur ke rumah orang tua Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, atau menggunakan pisau/badik tersebut.

 

----Perbuatan Terdakwa RIZKI PODUNGGE alias DIKI sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.-----

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa RIZKI PODUNGGE alias DIKI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun tahun 2025 bertempat di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan, atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan yang Tidak Menyenangkan, atau Dengan Memakai Ancaman Kekerasan, Sesuatu Perbuatan Lain Maupun Perlakuan yang Tidak Menyenangkan Baik Terhadap Orang Itu Sendiri Maupun Orang Lain, dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa berteriak-teriak di depan rumah Saksi Korban ABDULSAMIN A. KAHARU dengan mengeluarkan kata-kata ”keluar kamari ngo” (yang artinya keluar ke sini kalian) serta kata-kata makian ”Anjing, Babi, Telelilamu” (yang artinya binatang anjing dan babi serta kemaluan orang tua perempuan) sambil memegang sebilah pisau/badik berukuran panjang besi 21cm dan gagang yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 12cm di tangan kanan Terdakwa, serta sarung pisau/badik tersebut yang berukuran 22cm di tangan kiri Terdakwa. Mendengar hal itu, Saksi RUKIA PAKAYA keluar rumah, disusul dengan Saksi Korban ABDULSAMIN A. KAHARU dan Saksi ABULATIF KAHARU, yang kemudian melihat Terdakwa menghadap ke depan rumah sambil memegang pisau/badik di tangan kanan, beserta sarungnya di tangan kiri. Dengan posisi berhadapan, Terdakwa melanjutkan mengeluarkan kata-kata ”kalo ngana laki-laki kaluar kamari, sengel torang, satu lawan satu” (yang artinya kalau kamu laki-laki keluar ke sini, ayo kita berkelahi, satu lawan satu) serta kata-kata ”kaluar kamari ngoni, jangan mangaku dengan polisi” (yang artinya keluar ke sini kalian, jangan mengaku sama polisi). Pada saat itu masyarakat ramai berkumpul, sehingga Terdakwa menyembunyikan pisau/badik yang digenggamnya di belakang tubuhnya sambil berjalan mundur ke rumah orang tua Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban ABDULSAMIN A. KAHARU beserta keluarganya yang tinggal di rumah tersebut merasa terancam dan takut, sehingga saat kejadian tersebut terjadi, Saksi Korban dan keluarganya hanya terdiam di teras rumah.

 

----Perbuatan Terdakwa RIZKI PODUNGGE alias DIKI sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--

 

 

 

 

 

ATAU

 

KETIGA

-----Bahwa ia Terdakwa RIZKI PODUNGGE alias DIKI pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun tahun 2025 bertempat di Desa Biluhu Timur, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Dengan Sengaja dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusak, Membuat Tidak Terpakai atau Menghilangkan Sesuatu Barang yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa berteriak-teriak di depan rumah Saksi Korban ABDULSAMIN A. KAHARU dengan mengeluarkan kata-kata ”keluar kamari ngo” (yang artinya keluar ke sini kalian) serta kata-kata makian ”Anjing, Babi, Telelilamu” (yang artinya binatang anjing dan babi serta kemaluan orang tua perempuan) sambil memegang sebilah pisau/badik berukuran panjang besi 21cm dan gagang yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 12cm di tangan kanan Terdakwa, serta sarung pisau/badik tersebut yang berukuran 22cm di tangan kiri Terdakwa. Mendengar hal itu, Saksi RUKIA PAKAYA keluar rumah, disusul dengan Saksi Korban ABDULSAMIN A. KAHARU dan Saksi ABULATIF KAHARU, yang kemudian melihat Terdakwa menghadap ke depan rumah sambil memegang pisau/badik beserta sarungnya tersebut. Dengan posisi berhadapan, Terdakwa melanjutkan mengeluarkan kata-kata ”kalo ngana laki-laki kaluar kamari, sengel torang, satu lawan satu” (yang artinya kalau kamu laki-laki keluar ke sini, ayo kita berkelahi, satu lawan satu) serta kata-kata ”kaluar kamari ngoni, jangan mangaku dengan polisi” (yang artinya keluar ke sini kalian, jangan mengaku sama polisi). Pada saat itu masyarakat ramai berkumpul, sehingga Terdakwa menyembunyikan pisau/badik yang digenggamnya di belakang tubuhnya sambil berjalan mundur ke rumah orang tua Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa kembali ke depan rumah Saksi Korban dan langsung merusak pagar rumah yang terbuat dari kayu dengan cara diangkat dan dibanting hingga pagar kayu tersebut patah.

----Perbuatan Terdakwa RIZKI PODUNGGE alias DIKI sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------

Pihak Dipublikasikan Ya