| Dakwaan |
KESATU :
--------------Bahwa Terdakwa ASWAN A. ISIMA Alias ASWAN pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Desa Bululi Kec. Asparaga Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menjual, menyerahkan, menawarkan atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah di Desa Bululi Kec. Asparaga Kab. Gorontalo diduga menyimpan minuman beralkohol jenis cap tikus, selanjutnya Tim Opsnal langsung mendatangi Lokasi sesuai informasi. Saat tiba di Lokasi, Tim Opsnal bertemu langsung dengan Terdakwa dan didapati minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 36 (tiga puluh enam) botol berukuran 600 ml, 1 (satu) Galon berukuran 20 Liter, dan 3 (tiga) botol berukuran 1.500 ml, yang diakui oleh Terdakwa bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan Ia perjual belikan. Minuman beralkohol tersebut langsung disita oleh Tim Opsnal dengan disaksikan oleh aparat desa setempat.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut dari sdr. Enis (DPS) dengan cara Terdakwa memesan kepada sdr. Enis (DPS) sebanyak 1 (Satu) galon berukuran 20 Liter dengan harga Rp675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual kembali dengan menyalin 1 (Satu) galon minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut kedalam botol air mineral berukuran 600ml menjadi sebanyak 31 (tiga puluh satu) botol, kemudian Terdakwa jual perbotolnya dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per galon atau sekitar Rp.3.200,- (tiga ribu dua ratus rupiah) per botol.
- Bahwa Terdakwa memperjual belikan minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut sejak tahun 2024 dan Terdakwa menjalankan perdagangan dengan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan minuman beralkohol jenis cap tikus.
- Bahwa minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut berdasarkan hasil pengujian laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.13.25.0007 tanggal 30 Oktober 2025 dengan kesimpulan mengandung kadar etanol 27,18% termasuk minuman beralkohol Gol. C dalam Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013.
- Bahwa Terdakwa sebagai pelaku usaha pangan tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
- Bahwa minuman beralkohol jenis cap tikus tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan.
- Bahwa minuman beralkohol jenis cap tikus dapat membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan sifat berbahaya tersebut tidak diberitahu oleh Terdakwa atau tanpa label pemberitahuan.
----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa ASWAN A. ISIMA Alias ASWAN pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Desa Bululi Kec. Asparaga Kab. Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) yaitu dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disalah satu rumah di Desa Bululi Kec. Asparaga Kab. Gorontalo diduga menyimpan minuman beralkohol jenis cap tikus, selanjutnya Tim Opsnal langsung mendatangi Lokasi sesuai informasi. Saat tiba di Lokasi, Tim Opsnal bertemu langsung dengan Terdakwa dan didapati minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 36 (tiga puluh enam) botol berukuran 600 ml, 1 (satu) Galon berukuran 20 Liter, dan 3 (tiga) botol berukuran 1.500 ml, yang diakui oleh Terdakwa bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan Ia perjual belikan. Minuman beralkohol tersebut langsung disita oleh Tim Opsnal dengan disaksikan oleh aparat desa setempat.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut dari sdr. Enis (DPS) dengan cara Terdakwa memesan kepada sdr. Enis (DPS) sebanyak 1 (Satu) galon berukuran 20 Liter dengan harga Rp675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual kembali dengan menyalin 1 (Satu) galon minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut kedalam botol air mineral berukuran 600ml menjadi sebanyak 31 (tiga puluh satu) botol, kemudian Terdakwa jual perbotolnya dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per galon atau sekitar Rp.3.200,- (tiga ribu dua ratus rupiah) per botol.
- Bahwa Terdakwa memperjual belikan minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut sejak tahun 2024 dan Terdakwa menjalankan perdagangan dengan menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan minuman beralkohol jenis cap tikus.
- Bahwa minuman beralkohol jenis cap tikus tersebut berdasarkan hasil pengujian laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo Nomor : LHU.111.K.05.13.25.0007 tanggal 30 Oktober 2025 dengan kesimpulan mengandung kadar etanol 27,18% termasuk minuman beralkohol Gol. C dalam Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013.
- Bahwa minuman beralkohol jenis cap tikus tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan.
- Bahwa Terdakwa sebagai pelaku usaha pangan tidak memiliki ijin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ---------------- |