Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Lbo Agusalim Tamrin Dali CV. Tricon Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agusalim Tamrin Dali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fadliyanto Mohi, S.HAgusalim Tamrin Dali
Tergugat
NoNama
1CV. Tricon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.500.000,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji dan/atau Wanprestasi;

3. Menyatakan Kwitansi Penerimaan Uang Panjar Tanggal 11 Oktober 2024 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Tanggal 23 Oktober 2024 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Tanggal 01 Desember 2024 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Tanggal 30 Desember 2024 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan Bukti Transfer Penerimaan Uang Panjar Tanggal 01 Desember 2024 sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) serta Surat Pernyataan Pelunasan Nilai Kontrak Timbunan Pekerjaan Terminal Limboto adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian sejumlah Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga hutang atas pinjaman Penggugat sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setiap bulan berjalan;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;

7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini kami ajukan dan atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia kami mengucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak