| Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
3.Menyatakan Putusan:
1)Putusan Pengadilan Nomor: 1637 K/Pid/2025 Jo Nomor: 51/PID/2025/PT GTO Jo Jo Nomor: 174/Pid.B/2024/PN Lbo;
2)Putusan Pengadilan Nomor: 1631 K/Pid/2025 Jo Nomor 50/PID/2025/PT GTO Jo Nomor: 168/Pid.B/2024/PN Lbo;
3)Putusan Pengadilan Nomor: 1612 K/Pid/2025 Jo Nomor 46/PID/2025/PT GTO Jo Nomor: 170/Pid.B/2024/PN Lbo.
Yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pembuktian dalam perkara a quo;
4.Menghukum PARA TERGUGAT secara TANGGUNG RENTENG membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp4.744.975.000,00 (empat miliar tujuh ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
5.Menghukum PARA TERGUGAT secara TANGGUNG RENTENG membayar kerugian immateriil sebesar Rp4.500.000.000,00 (Empat Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga pengembalian dana dilunasi seluruhnya;
7.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya verzet, banding ataupun kasasi;
8.Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara.
Atau Subsidair:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |