Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Lbo 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4.SATRI ALDI, S.H
5.NITA BONITA SALEHA TIMOR, S.H.
6.CORNELIA FATIKASARI KULUMUDIN, S.H.
7.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
8.Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
DELBI PARAMATA Alias DELBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-781/P.5.15/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2FENNY HASLIZARNI, SH
3SANTA CLARA DAMANIK, S.H
4SATRI ALDI, S.H
5NITA BONITA SALEHA TIMOR, S.H.
6CORNELIA FATIKASARI KULUMUDIN, S.H.
7THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
8Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELBI PARAMATA Alias DELBI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa DELBI PARAMATA Alias DELBI pada hari Kamis tanggal 5 Juni tahun 2025 sekitar pukul 19.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara tepatnya di jalan lorong yang berada di belakang rumah milik Sdri. Yusi Badu atau setidak - tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan terhadap saksi APRIYANTO HASAN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa mendatangi rumah saksi Apriyanto Hasan yang beralamat di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara untuk mencari keberadaan saksi Apriyanto Hasan, namun pada saat itu terdakwa tidak bertemu dengan saksi Apriyanto Hasan sehingga terdakwa menanyakan keberadaan saksi Apriyanto Hasan kepada saksi Rahmawati B. Din yang merupakan istri dari saksi Apriyanto Hasan, lalu saksi Rahmawati B. Din menerangkan bahwa saksi Apriyanto Hasan tidak sedang berada di rumah.
  • Bahwa selanjutnya saksi Rahmawati B. Din pergi menyusul saksi Apriyanto Hasan yang pada saat itu sedang berada di masjid Darussalam yang beralamat di Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara lalu saksi Rahmawati B. Din mendatangi saksi Apriyanto Hasan dan memberitahukan bahwa terdakwa sedang mencari keberadaan saksi Apriyanto Hasan, sehingga saksi Apriyanto Hasan bersama dengan saksi Rahmawati B. Din pulang ke rumahnya, dan pada saat saksi Apriyanto Hasan tiba di rumahnya, tiba-tiba terdakwa berteriak dengan keras menanyakan alasan saksi Apriyanto Hasan memaki anak dari terdakwa, pada saat itu saksi Apriyanto berusaha untuk menenangkan terdakwa serta mengupayakan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan tenang, namun upaya tersebut tidak berhasil, terdakwa justru menyerang saksi Apriyanto dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri terkepal yang dapat dihindari oleh saksi Apriyanto Hasan dengan cara menangkis dan mendorong tubuh terdakwa, setelah itu terdakwa melihat balok kayu dan langsung mengambil sebuah balok kayu dengan kedua tangannya kemudian terdakwa langsung memukul saksi Apriyanto Hasan pada bagian pinggang sebelah kiri sebanyak 4 (empat) kali yang ditangkis oleh saksi Apriyanto Hasan menggunakan punggung kaki sebelah kirinya.
  • Bahwa karena saksi Apriyanto Hasan merasakan sakit pada punggung kaki sebelah kirinya, selanjutnya saksi Apriyanto Hasan mendorong terdakwa yang menyebabkan terdakwa jatuh dengan posisi tengkurap, kemudian terdakwa berdiri dan kembali melakukan penyerangan terhadap saksi Apriyanto Hasan dengan tangan kanan terkepal yang dapat dihindari oleh saksi Apriyanto Hasan dengan cara memegang serta menahan wajah terdakwa menggunakan tangan kiri saksi Apriyanto Hasan.
  • Bahwa pada saat tangan kiri saksi Apriyanto Hasan menahan wajah terdakwa, terdakwa menggigit jari telunjuk kiri saksi Apriyanto Hasan sebanyak 1 (satu) kali, untuk melepaskan gigitan terdakwa, saksi Apriyanto Hasan memukul terdakwa sehingga terdakwa melepaskan gigitannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Apriyanto Hasan mengalami luka pada jari telunjuk tangan kiri dan bengkak pada punggung kaki kiri sisi luar.
  • Bahwa saksi Apriyanto Hasan mengalami luka gigitan di jari telunjuk tangan kiri, sisi kanan ukuran 1,5 cm x 0,1 cm x 0,05 cm (satu koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter kali nol koma nol lima centimeter) dan sisi kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm x 0,05 cm (satu koma lima kali nol koma lima kali nol koma nol lima centimeter) dan bengkak di punggung kaki kiri sisi luar ukuran 6 cm x 2 cm x 0,08 cm (enam kali dua kali nol koma nol delapan centimeter) sebagaimana diuraikan dalam surat hasil Visum et Repertum Nomor: 445/RSUD-ZUS GORUT/688.a/VI/2025 tanggal 07 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gabriella Evelyn Kamolie, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan pasien sadar penuh, keadaan umum baik, terdapat luka gigitan di jari telunjuk tangan kiri pada kedua sisi diduga akibat digigit dan bengkak di punggung kiri sisi luar diduga akibat kekerasan benda tumpul.

 

----- Perbuatan Terdakwa DELBI PARAMATA Alias DELBI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya