Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2025/PN Lbo 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
FANLY ANDRO TAMBARIKI Alias DATS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6037/P.5.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANLY ANDRO TAMBARIKI Alias DATS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU

---- Bahwa Terdakwa FANLY ANDRO TAMBARIKI Alias DATS pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa sedang membongkar muatan di pasar inpres Kota Palu Sulawesi Tengah, kemudian Terdakwa dihubungi oleh bos Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk memuat aspal dari Palu ke Manado, setelah panggilan telefon berakhir Terdakwa langsung menghubungi sdr. GIAN (DPS) dan menanyakan apakah ada barang (shabu) dan saat itu sdr. GIAN (DPS) menjawab ada, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada sdr. GIAN (DPS) bahwa Terdakwa mau membeli seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi dana dengan Nomor 082151855224 milik Terdakwa ke aplikasi dana milik sdr. GIAN (DPS) dengan Nomor 085317524245 a.n MOH GIAN ABMLAPANGUJU, setelah Terdakwa selesai membongkar muatan dan hendak ke tempat pemuatan aspal, Terdakwa kembali menelfon sdr. GIAN (DPS) dan menanyakan kepadanya akan bertemu dimana, sdr. GIAN (DPS) meminta Terdakwa untuk menunggunya di Pinggir jalan Pantoloan di Kec. Tawaeli Kota Palu, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju tempat yang dimaksud sdr. GIAN (DPS) dengan mengemudikan mobil truck, sesampainya dilokasi tersebut tidak lama kemudian sdr. GIAN (DPS) datang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pergi ke tempat pemuatan Aspal dan setelah aspal sudah siap di atas truk Terdakwa langsung pergi menuju Manado. Sekitar pukul 21.00 wita tepatnya di Desa Toboli Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Terdakwa berhenti di salah satu rumah makan untuk beristirahat dan mengonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa sudah berada di kab. Boalemo dan Terdakwa berhenti di rumah makan Linda di Kaaruyan Kec. Mananggu Kab. Boalemo untuk kembali beristirahat dan mengonsumsi Narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan Perjalanan, saat Terdakwa sudah berada di Desa Pulubala Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang anggota kepolisian dari satresnarkoba Polres Gorontalo dan meminta agar Terdakwa turun dari mobil, setelah Terdakwa turun dari mobil, tim satresnarkoba Polres Gorontalo tersebut bertanya kepada Terdakwa “simpan dimana barang” dan pada saat itu Terdakwa hanya diam tidak menjawab, selanjutnya tim satresnarkoba Polres Gorontalo melakukan Pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan di dalam saku celana Terdakwa Pembungkus rokok danhil dan tim satresnarkoba Polres Gorontalo menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan Pembungkus rokok serta membuka Pembungkus rokok tersebut, saat itu Terdakwa mengeluarkan Pembungkus rokok tersebut dari saku celana Terdakwa dan membukanya, di dalam Pembungkus Rokok tersebut terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, saat itu Terdakwa langsung mengaku bahwa barang tersebut adalah sisa narkotika jenis shabu miliknya yang Terdakwa beli dari sdr. GIAN (DPS) yang berada di Kel. Kayumalue Sulawesi Tengah, dengan Pengakuan Terdakwa tersebut Terdakwa dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai POM di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.09.25.267 tanggal 17 September 2025 dan Laporan Pengujian No. LHU.111.K.05.16.25.0104 tanggal 16 September 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal bening dengan berat zat 500,69 mg atau 0,50069 gram merupakan Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamine (Shabu);

 

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

--

Organoleptis

MA 02/OB/07

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

Reaksi warna, KLT, Spektrofoto metri UV

MA 02/OB/07

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Nama Sampel             : Paket Diduga Shabu

Asal Sampel                : Kepala Kepolisian Resor Gorontalo

Berat Sampel             : Berat Wadah + Zat   = 683,58  mg

                                    Berat Wadah              = 182,89 mg

                                    Berat Zat                   = 500,69 mg  

 

Catatan   : Berat bersih sampel Kepolisian = 500,69 mg atau 0,50069 gram

                              Berat sampel untuk pengujian   = 62,48 mg atau 0,06248 gram.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---- Perbuatan Terdakwa FANLY ANDRO TAMBARIKI Alias DATS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa FANLY ANDRO TAMBARIKI Alias DATS pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, telah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa sedang membongkar muatan di pasar inpres Kota Palu Sulawesi Tengah, kemudian Terdakwa dihubungi oleh bos Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk memuat aspal dari Palu ke Manado, setelah panggilan telefon berakhir Terdakwa langsung menghubungi sdr. GIAN (DPS) dan menanyakan apakah ada barang (shabu) dan saat itu sdr. GIAN (DPS) menjawab ada, kemudian Terdakwa memberitahukan kepada sdr. GIAN (DPS) bahwa Terdakwa mau membeli seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu Terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi dana dengan Nomor 082151855224 milik Terdakwa ke aplikasi dana milik sdr. GIAN (DPS) dengan Nomor 085317524245 a.n MOH GIAN ABMLAPANGUJU, setelah Terdakwa selesai membongkar muatan dan hendak ke tempat pemuatan aspal, Terdakwa kembali menelfon sdr. GIAN (DPS) dan menanyakan kepadanya akan bertemu dimana, sdr. GIAN (DPS) meminta Terdakwa untuk menunggunya di Pinggir jalan Pantoloan di Kec. Tawaeli Kota Palu, setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju tempat yang dimaksud sdr. GIAN (DPS) dengan mengemudikan mobil truck, sesampainya dilokasi tersebut tidak lama kemudian sdr. GIAN (DPS) datang dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa langsung pergi ke tempat pemuatan Aspal dan setelah aspal sudah siap di atas truk Terdakwa langsung pergi menuju Manado. Sekitar pukul 21.00 wita tepatnya di Desa Toboli Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Terdakwa berhenti di salah satu rumah makan untuk beristirahat dan mengonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut, dengan cara awalnya Terdakwa mengambil serbuk sabu dari plastik kip dengan menggunakan sendok yang Terdakwa buat dari potongan sedotan putih untuk dituang ditabung kaca kecil yang biasa disebut pipet, kemudian ujung tabung kaca yang terbuka Terdakwa sambungkan dengan salah satu ujung sedotan yang tertancap dalam botol air mineral yang disebut bong yang berisi setengah air putih, kemudian batang tabung kaca yang tersambung hingga kedalam air tersebut dipanasi dengan api kecil dari korek gas yang fungsinya untuk mengubah serbuk/butiran sabu dalam pipet menjadi asap yang masuk kedalam botol, lalu sekali-sekali ujung sedotan satunya lagi yang tertancap kedalam botol air mineral tapi ujungnya  tidak sampai ke air Terdakwa hisap hingga asap yang ada didalam botol masuk kedalam mulut sampai kedalam dada Terdakwa lalu keluar lagi melalui hidung begitu seterusnya hingga serbuk/butiran sabu yang ada didalam tabung kaca/pipet habis, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanannya.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa sudah berada di kab. Boalemo dan Terdakwa berhenti di rumah makan Linda di Kaaruyan Kec. Mananggu Kab. Boalemo untuk kembali beristirahat dan mengonsumsi Narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa kembali melanjutkan Perjalanan, saat Terdakwa sudah berada di Desa Pulubala Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang anggota kepolisian dari satresnarkoba Polres Gorontalo dan meminta agar Terdakwa turun dari mobil, setelah Terdakwa turun dari mobil, tim satresnarkoba Polres Gorontalo tersebut bertanya kepada Terdakwa “simpan dimana barang” dan pada saat itu Terdakwa hanya diam tidak menjawab, selanjutnya tim satresnarkoba Polres Gorontalo melakukan Pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan dalam pemeriksaan tersebut ditemukan di dalam saku celana Terdakwa Pembungkus rokok danhil dan tim satresnarkoba Polres Gorontalo menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan Pembungkus rokok serta membuka Pembungkus rokok tersebut, saat itu Terdakwa mengeluarkan Pembungkus rokok tersebut dari saku celana Terdakwa dan membukanya, di dalam Pembungkus Rokok tersebut terdapat 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu, saat itu Terdakwa langsung mengaku bahwa barang tersebut adalah sisa narkotika jenis shabu miliknya yang Terdakwa beli dari sdr. GIAN (DPS) yang berada di Kel. Kayumalue Sulawesi Tengah, dengan Pengakuan Terdakwa tersebut Terdakwa dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai POM di Gorontalo Nomor : R-PP.01.01.23A.09.25.267 tanggal 17 September 2025 dan Laporan Pengujian No. LHU.111.K.05.16.25.0104 tanggal 16 September 2025 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi butiran kristal bening dengan berat zat 500,69 mg atau 0,50069 gram merupakan Narkotika Golongan 1 Jenis Metamfetamine (Shabu);

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Metode

Pustaka

Pemerian

Serbuk berbentuk Kristal, warna putih

--

Organoleptis

MA 02/OB/07

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

Reaksi warna, KLT, Spektrofoto metri UV

MA 02/OB/07

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

Nama Sampel           : Paket Diduga Shabu

Asal Sampel             : Kepala Kepolisian Resor Gorontalo

Berat Sampel            : Berat Wadah + Zat   = 683,58  mg

                                    Berat Wadah              = 182,89 mg

                                    Berat Zat                   = 500,69 mg  

Catatan : Berat bersih sampel Kepolisian = 500,69 mg atau 0,50069 gram

                              Berat sampel untuk pengujian   = 62,48 mg atau 0,06248 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor : B / 210 / IX / 2025 / Resnarkoba tanggal 12 September 2025 atas nama FANLY ANDRO TAMBARIKI alias DATS didapatkan Terdakwa positif Amfetamin dan Methamfetamine;
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Gorontalo an. Fanly A. Tambariki Nomor : R / 27 / IX / KA / PB.06.00 / TAT / 2025 / BNNP tanggal 24 September 2025 dengan kesimpulan bahwa Terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dengan kategori Sedang dan pola penggunaan Situasional, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengonsumsi Narkotika jenis shabu.

----Perbuatan Terdakwa FANLY ANDRO TAMBARIKI Alias DATS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya