Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Lbo 1.FENNY HASLIZARNI, SH
2.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3.ANGELICA LAURA, S.H
4.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
AFRIYANTO LANUSU ALIAS APIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3209/P.5.11/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENNY HASLIZARNI, SH
2MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
3ANGELICA LAURA, S.H
4FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIYANTO LANUSU ALIAS APIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AFRIYANTO LANUSU Alias APIN pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.20 WITA, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kios milik saksi korban IMRAN P RAHMAN ALIAS PASISA IMU di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya bertempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.20 WITA, terdakwa pergi ke kios milik saksi korban yang terletak di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, terdakwa yang melihat kios tersebut sudah buka dan tidak ada yang berada di dalam warung kemudian langsung masuk dan menuju meja, dimana diatas meja tersebu terdapat kunci laci. Terdakwa kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka laci meja dan menemukan sebuah dompet berbentuk tas panjang transparan dan mengambil yang yang berada di dalam dompet tersebut. Setelah itu, terdakwa kemudian mengembalikan dompet ke dalam laci meja dan kembali mengunci laci meja tersebut. Terdakwa lalu beranjak keluar melewati pintu depan kios dengan uang sejumlah Rp.7.900.000 (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) disisipkan di dipinggang sebelah kanan, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pecahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
  • Pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
  • Uang senilai Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang pecahannya sudah tercampur antara Rp. Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa uang tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli minuman keras dan membayar perempuan-perempuan yang berada di tempat karaoke;
  • Bahwa adapun kerugian materil saksi korban yakni sejumlah Rp.7.900.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah)

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa ia terdakwa AFRIYANTO LANUSU Alias APIN pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.20 WITA, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kios milik saksi korban IMRAN P RAHMAN ALIAS PASISA IMU di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya bertempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”  yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.20 WITA, terdakwa pergi ke kios milik saksi korban yang terletak di Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, terdakwa yang melihat kios tersebut sudah buka dan tidak ada yang berada di dalam warung kemudian langsung masuk dan menuju meja, dimana diatas meja tersebu terdapat kunci laci. Terdakwa kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka laci meja dan menemukan sebuah dompet berbentuk tas panjang transparan dan mengambil yang yang berada di dalam dompet tersebut. Setelah itu, terdakwa kemudian mengembalikan dompet ke dalam laci meja dan kembali mengunci laci meja tersebut. Terdakwa lalu beranjak keluar melewati pintu depan kios dengan uang sejumlah Rp.7.900.000 (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) disisipkan di dipinggang sebelah kanan, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pecahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah)
  • Pecahan uang Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
  • Uang senilai Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang pecahannya sudah tercampur antara Rp. Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa uang tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli minuman keras dan membayar perempuan-perempuan yang berada di tempat karaoke;
  • Bahwa adapun kerugian materil saksi korban yakni sejumlah Rp.7.900.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah)

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya