| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa ABDUL ANWAR UMONTI alias ANDRE (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tenggela Kec. Tilango Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat ingat lagi pada bulan Januari 2026, Terdakwa ditelfon oleh sdr. IGON dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang ingin berbicara dengan Terdakwa yakni sdr. UTI, dalam pembicaraan tersebut sdr. UTI menanyakan kepada Terdakwa bagaimana keadaan peredaran Narkotika jenis shabu di Gorontalo, kemudian Terdakwa menanggapi bahwa Terdakwa belum mengetahui keadaan peredaran Narkotika jenis shabu di Gorontalo karena Terdakwa belum memiliki pintu/jalur untuk membeli Narkotika Jenis Shabu, kemudian pada saat itu Terdakwa meminta pintu/jalur untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada sdr. UTI dengan menyampaikan bahwa Terdakwa saat ini memiliki modal dana sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Beberapa hari kemudian sdr. IGON mengirim nomor kontak yang bertuliskan NINJA MERAH kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk berkomunikasi langsung dengan pemilik nomor kontak an. NINJA MERAH tersebut, 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menghubungi nomor kontak tersebut dan menanyakan apabila dengan dana Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bisa dapat barang (Narkotika) berapa banyak, kemudian dijawab oleh pemilik nomor nanti dibicarakan pada saat Terdakwa berada di Kota Palu, saat itu pemilik nomor an. NINJA MERAH tersebut juga mengirim nomor rekening an. MOHAMMAD SAFRIADI dengan nomor rekening 780501000031563, dan menyampaikan apabila berminat transfer saja ke nomor rekening tersebut. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang kurang lebih senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 780501000031563 an. MOHAMMAD SAFRIADI tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wita, Terdakwa bersama-sama dengan saksi RAWIN WEWENGKANG dan saksi ADAM RAUF (dilakukan penyidikan dalam Berkas Perkara terpisah) menuju kota Palu untuk menjemput Narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa pesan sebelumnya, sekira pukul 10.00 wita Terdakwa, saksi RAWIN WEWENGKANG dan saksi ADAM RAUF tiba dan menepi di Jalan Dewi Sartika Kota, beberapa saat kemudian datang seseorang menggunakan motor dengan helm tertutup, saat itu Terdakwa menyuruh saksi RAWIN WEWENGKANG yang saat itu duduk dibangku belakang untuk menurunkan kaca dan tiba tiba seorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut melempar barang berupa tas kresek warna hitam yang terikat dengan tas kresek warna hitam melalui kaca mobil sebelah kanan dan barang tersebut mengenai paha kanan saksi ADAM RAUF, kemudian saksi ADAM RAUF langsung menyerahkannya kepada Terdakwa, saat Terdakwa membuka tas kresek warna hitam tersebut terdapat Narkotika Jenis Shabu sebanyak 100 gr. Kemudian Terdakwa mengambil sebagian dari narkotika tersebut dan memberikannya kepada saksi RAWIN WEWENGKANG dan saksi ADAM RAUF untuk dikonsumsi, setelah mengonsumsi narkotika tersebut, saksi RAWIN WEWENGKANG mengambil alih mengemudikan mobil melanjutkan perjalanan kembali ke Gorontalo, dalam perjalanan, Terdakwa yang saat itu duduk dibangku belakang mengatakan bahwa ia akan menaruh Narkotika sebanyak 100 gr tersebut di dalam tas milik Saksi RAWIN WEWENGKANG Alias RAWIN, sesampainya di Parigi Moutong, tepatnya di Kota Raya, Terdakwa meminta Saksi RAWIN WEWENGKANG dan Saksi ADAM RAUF turun dari mobil dan melanjutkan perjalanan ke Gorontalo dengan menggunakan bus, saat itu Terdakwa juga memberitahukan agar Saksi RAWIN WEWENGKANG juga membawa tas yang telah Terdakwa titipkan narkotika di dalamnya dan sesampainya di Isimu Saksi RAWIN WEWENGKANG dan Saksi ADAM RAUF akan dijemput oleh saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.30 wita tepatnya pada tanggal 18 Februari 2026 bus yang ditumpangi Saksi RAWIN WEWENGKANG dan Saksi ADAM RAUF tiba di Isimu Bundaran Habibi, tidak lama kemudian datang saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi RAWIN WEWENGKANG Alias RAWIN dan Saksi ADAM RAUF berboncengan dengan saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL menuju ke rumah Terdakwa yang berlokasi di Kel Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, sekitar pukul 03.30 wita Saksi RAWIN WEWENGKANG, Saksi ADAM RAUF dan saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL tiba di rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan tas yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa barang tersebut ke dalam kamar, beberapa saat kemudian Terdakwa keluar dari kamarnya dan memberikan masing-masing 1 (satu) sachet kecil kepada Saksi RAWIN WEWENGKANG Alias RAWIN, Saksi ADAM RAUF dan saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL, kemudian saat itu Saksi RAWIN WEWENGKANG Alias RAWIN, Saksi ADAM RAUF, saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL dan Terdakwa mengonsumsi narkotika tersebut bersama-sama.
- Bahwa saat itu Terdakwa hanya membeli sebanyak 50 gram dengan harga Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan uang muka yang sudah Terdakwa Transfer saat itu kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun saat itu yang Terdakwa terima sebanyak 100 gr.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026, Terdakwa diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo di kediamannya yang beralamatkan di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atas pengembangan tangkap tangan saksi REGGY ALHEID TIMBOLA dan saksi REZA YUDHISTITO HIPPY (masing-masing merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Narkotika jenis shabu yang Terdakwa jual kepada saksi REGGY ALHEID TIMBOLA, sisanya masih ada di rumah mantan istri Terdakwa di Desa Tenggela Kec. Tilango Kab. Gorontalo, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan bon tahanan terhadap Terdakwa untuk menunjukkan sisa dari Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Rumah mantan istri Terdakwa yang berlokasi di Desa Tenggela Kec. Tilango Kab. Gorontalo, Terdakwa dengan didampingi tim opsnal masuk ke dalam rumah, kemudian Terdakwa mengambil tas kresek berwarna hitam di bawah meja yang didalamnya berisikan 1 (satu) kip plastik besar berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah botol minum warna pink yang didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok warna orange, 2 (dua) pak kip plastik, dan 1 (satu) buah tas warna merah merk bangkok, kemudian semua barang bukti tersebut dibawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Tenggela Kec. Tilango Kab. Gorontalo tersebut sebanyak 30,3559 gram yang merupakan sisa dari 100 gram yang Terdakwa peroleh dari Kota Palu bersama dengan saksi RAWIN WEWENGKANG dan saksi ADAM RAUF pada tanggal 17 Februari 2026.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada seseorang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Gorontalo No. LHU.111.K.05.16.26.0049 tanggal 13 April 2026, hasil pengujian terhadap barang bukti serbuk berbentuk kristal warna putih :
|
No.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1.
|
Identifikasi Meftamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif jika mengandung
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, SPektrofotometri
|
|
2.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan : Positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 April 2026 terhdap sampel barang bukti berupa 1 (satu) kip plastik besar berisikan butiran kristal dan 1 (satu) buah botol minum warna pin yang di dalamnya berisikan butrian kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu :
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan berat bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 102,8889gram
|
Berat wadah + zat = 102,8889 gram
Berat wadah = 72,5330 gram
Berat zat = 30,3559 gram
|
Wadah + zat = 140,28 mg
Berat wadah = 87,28 mg
Berat zat = 53,00 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 30,3559 gram.
Berat sampel untuk pengujian = 53,00 mg atau 0,05300 gram.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa ABDUL ANWAR UMONTI alias ANDRE (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA menghubungi Terdakwa melalui telefon dan bertanya apakah ada narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab iya ada, setengah gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pada pukul 17.30 Wita Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening atas nama ADAM RAUF atas suruhan Terdakwa. Kemudian pada pukul 18.00 Wita Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wita tim opsnal sat resnarkoba Polres Gorontalo memperoleh informasi dari masyarakat berupa kiriman rekaman video live streaming tiktok dimana sedang memperlihatkan seolah Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA sedang mempromosikan cara menggunakan alat hisap shabu dan korek api yang telah dimodifikasi, sehingga sekitar pukul 01.18 wita tim opsnal tiba di rumah saksi REGGY ALHEID TIMBOLA dan langsung melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, pada saat itu ditemukan 1 (satu) set alat hisap modifikasi, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 5 (lima) buah kaca pirex baru, 3 (tiga) buah korek api modifikasi, 1 (satu) plastik kip bekas pakai, 2 (dua) plastik kip kosong, yang keseluruhan tersimpan dalam 1 (satu) buah box kotak vape warna hitam, serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung. Pada saat dilakukan interogasi, saksi REGGY ALHEID TIMBOLA mengaku bahwa Saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY telah memesan barang berupa 1 (satu) sachet shabu kepada saksi REGGY ALHEID TIMBOLA seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi REGGY ALHEID TIMBOLA membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah Saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, dan ditemukan 1 (satu) kaca pirex yang masih terisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) alat hisap bekas pakai, 1 (satu) handphone merk Redmi dan 2 (dua) plastik kip bekas pakai yang seluruhnya diakui oleh Saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY sebagai miliknya yang diperoleh dari saksi REGGY ALHEID TIMBOLA. Kemudian sekitar pukul 06.00 wita, tim opsnal sat resnarkoba Polres Gorontalo dan tim opsnal sat resnarkoba Polresta Gorontalo kembali melakukan pengembangan di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo tepatnya di rumah Terdakwa, sesampainya di lokasi tidak ditemukan adanya barang bukti dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa membenarkan bahwa saksi REGGY ALHEID TIMBOLA telah 2 (dua) kali membeli Narkotika dari Terdakwa, kemudian Terdakwa besama dengan saksi REGGY ALHEID TIMBOLA dan saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY beserta barang bukti dibawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada seseorang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 167/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0063 gram yang disita dari REGGY ALHEID TIMBOLA alias EGI :
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
126/2026/NF
|
(+) Narkotika
|
Metamfetamina
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 168/NNF/2026 tanggal 23 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa seperangkat alat hisap (satu pipet kaca) dengan berat brutto 1,4571 gram, yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0167 gram yang disita dari REZA YUDHISTIRO HIPPY alias ECA :
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
127/2026/NF
|
(+) Narkotika
|
Metamfetamina
|
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa ABDUL ANWAR UMONTI alias ANDRE (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa”) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Desa Tenggela Kec. Tilango Kab. Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat ingat lagi pada bulan Januari 2026, Terdakwa ditelfon oleh sdr. IGON dan menyampaikan bahwa ada seseorang yang ingin berbicara dengan Terdakwa yakni sdr. UTI, dalam pembicaraan tersebut sdr. UTI menanyakan kepada Terdakwa bagaimana keadaan peredaran Narkotika jenis shabu di Gorontalo, kemudian Terdakwa menanggapi bahwa Terdakwa belum mengetahui keadaan peredaran Narkotika jenis shabu di Gorontalo karena Terdakwa belum memiliki pintu/jalur untuk membeli Narkotika Jenis Shabu, kemudian pada saat itu Terdakwa meminta pintu/jalur untuk membeli Narkotika Jenis Shabu kepada sdr. UTI dengan menyampaikan bahwa Terdakwa saat ini memiliki modal dana sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Beberapa hari kemudian sdr. IGON mengirim nomor kontak yang bertuliskan NINJA MERAH kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk berkomunikasi langsung dengan pemilik nomor kontak an. NINJA MERAH tersebut, 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menghubungi nomor kontak tersebut dan menanyakan apabila dengan dana Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bisa dapat barang (Narkotika) berapa banyak, kemudian dijawab oleh pemilik nomor nanti dibicarakan pada saat Terdakwa berada di Kota Palu, saat itu pemilik nomor an. NINJA MERAH tersebut juga mengirim nomor rekening an. MOHAMMAD SAFRIADI dengan nomor rekening 780501000031563, dan menyampaikan apabila berminat transfer saja ke nomor rekening tersebut. Selanjutnya Terdakwa mentransfer uang kurang lebih senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke nomor rekening 780501000031563 an. MOHAMMAD SAFRIADI tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wita, Terdakwa bersama-sama dengan saksi RAWIN WEWENGKANG dan saksi ADAM RAUF (dilakukan penyidikan dalam Berkas Perkara terpisah) menuju kota Palu untuk menjemput Narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa pesan sebelumnya, sekira pukul 10.00 wita Terdakwa, saksi RAWIN WEWENGKANG dan saksi ADAM RAUF tiba dan menepi di Jalan Dewi Sartika Kota, beberapa saat kemudian datang seseorang menggunakan motor dengan helm tertutup, saat itu Terdakwa menyuruh saksi RAWIN WEWENGKANG yang saat itu duduk dibangku belakang untuk menurunkan kaca dan tiba tiba seorang yang tidak diketahui identitasnya tersebut melempar barang berupa tas kresek warna hitam yang terikat dengan tas kresek warna hitam melalui kaca mobil sebelah kanan dan barang tersebut mengenai paha kanan saksi ADAM RAUF, kemudian saksi ADAM RAUF langsung menyerahkannya kepada Terdakwa, saat Terdakwa membuka tas kresek warna hitam tersebut terdapat Narkotika Jenis Shabu sebanyak 100 gr. Kemudian Terdakwa mengambil sebagian dari narkotika tersebut dan memberikannya kepada saksi RAWIN WEWENGKANG dan saksi ADAM RAUF untuk dikonsumsi, setelah mengonsumsi narkotika tersebut, saksi RAWIN WEWENGKANG mengambil alih mengemudikan mobil melanjutkan perjalanan kembali ke Gorontalo, dalam perjalanan, Terdakwa yang saat itu duduk dibangku belakang mengatakan bahwa ia akan menaruh Narkotika sebanyak 100 gr tersebut di dalam tas milik Saksi RAWIN WEWENGKANG Alias RAWIN, sesampainya di Parigi Moutong, tepatnya di Kota Raya, Terdakwa meminta Saksi RAWIN WEWENGKANG dan Saksi ADAM RAUF turun dari mobil dan melanjutkan perjalanan ke Gorontalo dengan menggunakan bus, saat itu Terdakwa juga memberitahukan agar Saksi RAWIN WEWENGKANG juga membawa tas yang telah Terdakwa titipkan narkotika di dalamnya dan sesampainya di Isimu Saksi RAWIN WEWENGKANG dan Saksi ADAM RAUF akan dijemput oleh saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.30 wita tepatnya pada tanggal 18 Februari 2026 bus yang ditumpangi Saksi RAWIN WEWENGKANG dan Saksi ADAM RAUF tiba di Isimu Bundaran Habibi, tidak lama kemudian datang saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi RAWIN WEWENGKANG Alias RAWIN dan Saksi ADAM RAUF berboncengan dengan saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL menuju ke rumah Terdakwa yang berlokasi di Kel Huangobotu Kec. Dungingi Kota Gorontalo, sekitar pukul 03.30 wita Saksi RAWIN WEWENGKANG, Saksi ADAM RAUF dan saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL tiba di rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan tas yang berisi narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa membawa barang tersebut ke dalam kamar, beberapa saat kemudian Terdakwa keluar dari kamarnya dan memberikan masing-masing 1 (satu) sachet kecil kepada Saksi RAWIN WEWENGKANG Alias RAWIN, Saksi ADAM RAUF dan saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL, kemudian saat itu Saksi RAWIN WEWENGKANG Alias RAWIN, Saksi ADAM RAUF, saksi RIZKY SEPTIAN ADAM Alias ONIL dan Terdakwa mengonsumsi narkotika tersebut bersama-sama.
- Bahwa saat itu Terdakwa hanya membeli sebanyak 50 gram dengan harga Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan uang muka yang sudah Terdakwa Transfer saat itu kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun saat itu yang Terdakwa terima sebanyak 100 gr.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026, Terdakwa diamankan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Gorontalo di kediamannya yang beralamatkan di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo atas pengembangan tangkap tangan saksi REGGY ALHEID TIMBOLA dan saksi REZA YUDHISTITO HIPPY (masing-masing merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo mendapatkan informasi bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Narkotika jenis shabu yang Terdakwa jual kepada saksi REGGY ALHEID TIMBOLA, sisanya masih ada di rumah mantan istri Terdakwa di Desa Tenggela Kec. Tilango Kab. Gorontalo, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan bon tahanan terhadap Terdakwa untuk menunjukkan sisa dari Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Rumah mantan istri Terdakwa yang berlokasi di Desa Tenggela Kec. Tilango Kab. Gorontalo, Terdakwa dengan didampingi tim opsnal masuk ke dalam rumah, kemudian Terdakwa mengambil tas kresek berwarna hitam di bawah meja yang didalamnya berisikan 1 (satu) kip plastik besar berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah botol minum warna pink yang didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok warna orange, 2 (dua) pak kip plastik, dan 1 (satu) buah tas warna merah merk bangkok, kemudian semua barang bukti tersebut dibawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gorontalo di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Tenggela Kec. Tilango Kab. Gorontalo tersebut sebanyak 30,3559 gram yang merupakan sisa dari 100 gram yang Terdakwa peroleh dari Kota Palu bersama dengan saksi RAWIN WEWENGKANG dan saksi ADAM RAUF pada tanggal 17 Februari 2026.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Gorontalo No. LHU.111.K.05.16.26.0049 tanggal 13 April 2026, hasil pengujian terhadap barang bukti serbuk berbentuk kristal warna putih :
|
No.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1.
|
Identifikasi Meftamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif jika mengandung
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, SPektrofotometri
|
|
2.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan : Positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 April 2026 terhdap sampel barang bukti berupa 1 (satu) kip plastik besar berisikan butiran kristal dan 1 (satu) buah botol minum warna pin yang di dalamnya berisikan butrian kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu :
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan berat bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 102,8889gram
|
Berat wadah + zat = 102,8889 gram
Berat wadah = 72,5330 gram
Berat zat = 30,3559 gram
|
Wadah + zat = 140,28 mg
Berat wadah = 87,28 mg
Berat zat = 53,00 mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 30,3559 gram.
Berat sampel untuk pengujian = 53,00 mg atau 0,05300 gram.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------
ATAU
KEEMPAT
---------------Bahwa Terdakwa ABDUL ANWAR UMONTI alias ANDRE (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA menghubungi Terdakwa melalui telefon dan bertanya apakah ada narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab iya ada, setengah gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pada pukul 17.30 Wita Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening atas nama ADAM RAUF atas suruhan Terdakwa. Kemudian pada pukul 18.00 Wita Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wita tim opsnal sat resnarkoba Polres Gorontalo memperoleh informasi dari masyarakat berupa kiriman rekaman video live streaming tiktok dimana sedang memperlihatkan seolah Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA sedang mempromosikan cara menggunakan alat hisap shabu dan korek api yang telah dimodifikasi, sehingga sekitar pukul 01.18 wita tim opsnal tiba di rumah saksi REGGY ALHEID TIMBOLA dan langsung melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, pada saat itu ditemukan 1 (satu) set alat hisap modifikasi, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 5 (lima) buah kaca pirex baru, 3 (tiga) buah korek api modifikasi, 1 (satu) plastik kip bekas pakai, 2 (dua) plastik kip kosong, yang keseluruhan tersimpan dalam 1 (satu) buah box kotak vape warna hitam, serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung. Pada saat dilakukan interogasi, saksi REGGY ALHEID TIMBOLA mengaku bahwa Saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY telah memesan barang berupa 1 (satu) sachet shabu kepada saksi REGGY ALHEID TIMBOLA seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi REGGY ALHEID TIMBOLA membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah Saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, dan ditemukan 1 (satu) kaca pirex yang masih terisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) alat hisap bekas pakai, 1 (satu) handphone merk Redmi dan 2 (dua) plastik kip bekas pakai yang seluruhnya diakui oleh Saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY sebagai miliknya yang diperoleh dari saksi REGGY ALHEID TIMBOLA. Kemudian sekitar pukul 06.00 wita, tim opsnal sat resnarkoba Polres Gorontalo dan tim opsnal sat resnarkoba Polresta Gorontalo kembali melakukan pengembangan di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo tepatnya di rumah Terdakwa, sesampainya di lokasi tidak ditemukan adanya barang bukti dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa membenarkan bahwa saksi REGGY ALHEID TIMBOLA telah 2 (dua) kali membeli Narkotika dari Terdakwa, kemudian Terdakwa besama dengan saksi REGGY ALHEID TIMBOLA dan saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY beserta barang bukti dibawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 167/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0063 gram yang disita dari REGGY ALHEID TIMBOLA alias EGI :
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
126/2026/NF
|
(+) Narkotika
|
Metamfetamina
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 168/NNF/2026 tanggal 23 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa seperangkat alat hisap (satu pipet kaca) dengan berat brutto 1,4571 gram, yang di dalamnya berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,0167 gram yang disita dari REZA YUDHISTIRO HIPPY alias ECA :
|
Nomor Barang Bukti
|
Prosedur Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
127/2026/NF
|
(+) Narkotika
|
Metamfetamina
|
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------
ATAU
KELIMA
--------Bahwa Terdakwa ABDUL ANWAR UMONTI alias ANDRE (selanjutnya disebut sebagai ”Terdakwa”) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026, Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA menghubungi Terdakwa melalui telefon dan bertanya apakah ada narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab iya ada, setengah gram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya pada pukul 17.30 Wita Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening atas nama ADAM RAUF atas suruhan Terdakwa. Kemudian pada pukul 18.00 Wita Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 wita tim opsnal sat resnarkoba Polres Gorontalo memperoleh informasi dari masyarakat berupa kiriman rekaman video live streaming tiktok dimana sedang memperlihatkan seolah Saksi REGGY ALHEID TIMBOLA sedang mempromosikan cara menggunakan alat hisap shabu dan korek api yang telah dimodifikasi, sehingga sekitar pukul 01.18 wita tim opsnal tiba di rumah saksi REGGY ALHEID TIMBOLA dan langsung melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, pada saat itu ditemukan 1 (satu) set alat hisap modifikasi, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 5 (lima) buah kaca pirex baru, 3 (tiga) buah korek api modifikasi, 1 (satu) plastik kip bekas pakai, 2 (dua) plastik kip kosong, yang keseluruhan tersimpan dalam 1 (satu) buah box kotak vape warna hitam, serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung. Pada saat dilakukan interogasi, saksi REGGY ALHEID TIMBOLA mengaku bahwa Saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY telah memesan barang berupa 1 (satu) sachet shabu kepada saksi REGGY ALHEID TIMBOLA seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi REGGY ALHEID TIMBOLA membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah Saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, dan ditemukan 1 (satu) kaca pirex yang masih terisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) alat hisap bekas pakai, 1 (satu) handphone merk Redmi dan 2 (dua) plastik kip bekas pakai yang seluruhnya diakui oleh Saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY sebagai miliknya yang diperoleh dari saksi REGGY ALHEID TIMBOLA. Kemudian sekitar pukul 06.00 wita, tim opsnal sat resnarkoba Polres Gorontalo dan tim opsnal sat resnarkoba Polresta Gorontalo kembali melakukan pengembangan di Jl. Hasan Abas Nusi, Kel. Huangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo tepatnya di rumah Terdakwa, sesampainya di lokasi tidak ditemukan adanya barang bukti dan setelah dilakukan interogasi Terdakwa membenarkan bahwa saksi REGGY ALHEID TIMBOLA telah 2 (dua) kali membeli Narkotika dari Terdakwa, kemudian Terdakwa besama dengan saksi REGGY ALHEID TIMBOLA dan saksi REZA YUDHISTIRO HIPPY beserta barang bukti dibawa ke Polres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengonsumsi narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Gorontalo No. LHU.111.K.05.16.26.0049 tanggal 13 April 2026, hasil pengujian terhadap barang bukti serbuk berbentuk kristal warna putih :
|
No.
|
Uji yang dilakukan
Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1.
|
Identifikasi Meftamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif jika mengandung
|
MA 02/OB/07
|
Reaksi warna, SPektrofotometri
|
|
2.
|
Pemerian
|
Serbuk berbentuk kristal, warna putih
|
-
|
MA 02/OB/07
|
Organoleptis
|
Kesimpulan : Positif Metamfetamin.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 09 April 2026 terhdap sampel barang bukti berupa 1 (satu) kip plastik besar berisikan butiran kristal dan 1 (satu) buah botol minum warna pink yang di dalamnya berisikan butrian kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu :
|
Sampel dari kepolisian
|
Penimbangan berat bersih
|
Sampel untuk Pengujian
|
|
Berat wadah + zat = 102,8889gram
|
Berat wadah + zat = 102,8889 gam
Berat wadah = 72,5330gram
Berat zat = 30,3559gram
|
Wadah + zat = 140,28mg
Berat wadah = 87,28mg
Berat zat = 53,00mg
|
Catatan : Berat bersih sampel kepolisian = 30,3559 gram.
Berat sampel untuk pengujian = 53mg atau 0,05300 gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Pengguna Narkoba Nomor : 38/III/2026/Sidokkes tanggal 14 Maret 2026, hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa :
- Amfetamin : Positif
- Methamfetamine : Positif
- Mofin : Negatif
- THC : Negatif
- Benzodazepin : Negatif
- Cocaine : Negatf
Kesimpulan : pada saat pemeriksaan, orang ini ditemukan adanya tanda-tanda intoksikasi dan atau ketergantungan pengguna narkoba (positif).
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------- |