Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Lbo BANK RAKYAT INDONESIA .Tbk UNIT TOLINGGULA 1.YASIN POTALE
2.FATMAWATI BADU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA .Tbk UNIT TOLINGGULA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YASIN POTALE
2FATMAWATI BADU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.741.629,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 97.741.629,- (Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
  • Menghukum Para Tergugat Apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6 Desa Bualo atas nama Yasin Potale dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor 594.4/K.BIAU-SPPHAT/01/2018 atas nama Yasin Potale yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 109032067/8034/12/23, tanggal 06 Desember 2018; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
  • Menyatakan Memberikan Ijin Terhadap Penggugat untuk Melaksanakan Lelang Eksekusi Secara Sendiri atau melalui Pengadilan Negeri Limboto terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6 Desa Bualo atas nama Yasin Potale dan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor 594.4/K.BIAU-SPPHAT/01/2018 atas nama Yasin Potale yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor 109032067/8034/12/23, tanggal 06 Desember 2018, dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak