Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 194.243.379,- (Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang digunakan Para Tergugat Berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 118 Desa Bunggalo Atas Nama Romy Abas yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomer 97462315/5153/11/22, tanggal 09 November 2022; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;
- Menyatakan Memberikan Ijin Terhadap Penggugat untuk Melaksanakan Lelang Eksekusi Secara Sendiri atau melalui Pengadilan Negeri Limboto terhadap agunan yang digunakan Para Tergugat Berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 118 Desa Bunggalo Atas Nama Romy Abas yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomer 97462315/5153/11/22, tanggal 09 November 2022 dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|