| Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa terdakwa AGUS ISMAIL alias AGUS pada hari Jumat tanggal 10 Oktober tahun 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Danau Limboto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar Jam 11.00 Wita bertempat di Perairan Danau Limboto dengan Titik Koordinat Lat 0.607409° Long 122.971042°, Perairan Danau Limboto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, saksi SURYA DARMA SIRAIT dan saksi MOHAMAD LUTFI HASAN yang merupakan petugas anggota Ditpolairud Polda Gorontalo yang saat itu sedang melakukan pengintaian terhadap akvitas ilegal finishing, melihat terdakwa AGUS ISMAIL alias AGUS sedang berada diatas perahu/katinting dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan setrum, kemudian setelah dilakukan interogasi, terdakwa AGUS ISMAIL alias AGUS mengakui bahwa benar telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan rangkaian alat setrum, selanjutnya petugas langsung mengamankan terdakwa dengan barang bukti :
- 1 (satu) unit perahu tradisional tanpa nama
- 1 (satu) Baterai Lipo yang berkekuatan masing masing 100 Ampere
- 1 (satu) Unit Rangkaian Alat setrum Ikan elektrik
- 1 (satu) buah stik setrum
- 1 (satu) buah Serok Ikan/ alat penangkap ikan (sibu-sibu)
- 2 (dua) Kg Ikan Mujair hasil tangkapan setrum
- Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum yakni dengan menggunakan 1 (satu) Buah Batteray Lipo yang dengan kapasitas masing-masing 100 Ampere dan memiliki kekuatan daya listrik yang tahan lama, kemudian terdakwa menyambungkan batteray tersebut dengan menggunakan kabel Ke 1 (satu) Unit Rangkaian mesin setrum Ikan elektrik, yang selanjutnya disambungkan dengan 1 (satu) buah stik setrum, sehingga stik tersebut berisi daya listrik atau menghasilkan setrum. Kemudian terdakwa membawa rangkaian alat listrik tersebut ke perairan Danau limboto dengan menggunakan sebuah perahu/katinting dan mencelupkan stik tersebut kedalam air atau lokasi pinggiran danau, kemudian terdakwa mengendalikan stik tersebut melalui tombol yang terhubung dengan stik, dimana setelah terdakwa menekan tombol tersebut akan menghasilkan sengatan listrik, sehingga sengatan listrik tersebut membuat ikan-ikan disekitar lokasi stik menjadi tidak berdaya akibat tersengat aliran listrik, selanjutnya terdakwa mengangkat ikan-ikan tersebut dengan menggunakan serok ikan atau sibu-sibu.
- Bahwa terdakwa telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum selama 2 (dua) Minggu.
- Bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan :
- Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi :
- Perairan Indonesia;
- ZEEI; dan
- Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
- Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara umum
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) huruf d tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat :
WPPNRI PD 421, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sulawesi, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Banggai, Kepulauan Selayar, Kepulauan Wakatobi, Pulau Unauna, Pulau Togian, Pulau Batudaka, Pulau Walea Besar, Pulau Menui, Pulau Wawonni, Pulau Buton, Pulau Muna, dan Pulau Kabaena.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------
ATAU
KEDUA
------------Bahwa terdakwa AGUS ISMAIL alias AGUS pada hari Jumat tanggal 10 Oktober tahun 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Danau Limboto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekitar Jam 11.00 Wita Bertempat di Perairan Danau Limboto dengan Titik Koordinat Lat 0.607409° Long 122.971042°, Perairan danau Limboto Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, saksi SURYA DARMA SIRAIT dan saksi MOHAMAD LUTFI HASAN yang merupakan petugas anggota Ditpolairud Polda Gorontalo yang saat itu sedang melakukan pengintaian terhadap akvitas ilegal finishing, melihat terdakwa AGUS ISMAIL alias AGUS sedang berada diatas perahu/katinting dan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan setrum, kemudian setelah dilakukan interogasi, terdakwa AGUS ISMAIL alias AGUS mengakui bahwa benar telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan rangkaian alat setrum, selanjutnya petugas langsung mengamankan terdakwa dengan barang bukti :
- 1 (satu) unit perahu tradisional tanpa nama
- 1 (satu Baterai Lipo yang berkekuatan masing masing 100 Ampere
- 1 (satu) Unit Rangkaian Alat setrum Ikan elektrik
- 1 (satu) buah stik setrum
- 1 (satu) buah Serok Ikan/ alat penangkap ikan (sibu-sibu)
- 2 (dua) Kg Ikan Mujair hasil tangkapan setrum
- Bahwa cara terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum yakni dengan menggunakan 1 (satu) Buah Batteray Lipo yang dengan kapasitas masing-masing 100 Ampere dan memiliki kekuatan daya listrik yang tahan lama, kemudian terdakwa menyambungkan batteray tersebut dengan menggunakan kabel Ke 1 (satu) Unit Rangkaian mesin setrum Ikan elektrik, yang selanjutnya disambungkan dengan 1 (satu) buah stik setrum, sehingga stik tersebut berisi daya listrik atau menghasilkan setrum. Kemudian terdakwa membawa rangkaian alat listrik tersebut ke perairan Danau limboto dengan menggunakan sebuah perahu/katinting dan mencelupkan stik tersebut kedalam air atau lokasi pinggiran danau, kemudian terdakwa mengendalikan stik tersebut melalui tombol yang terhubung dengan stik, dimana setelah terdakwa menekan tombol tersebut akan menghasilkan sengatan listrik, sehingga sengatan listrik tersebut membuat ikan-ikan disekitar lokasi stik menjadi tidak berdaya akibat tersengat aliran listrik, selanjutnya terdakwa mengangkat ikan-ikan tersebut dengan menggunakan serok ikan atau sibu-sibu.
- Bahwa terdakwa telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum selama 2 (dua) Minggu.
- Bahwa perbuatan terdakwa dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
- Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan :
- Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi :
-
- Perairan Indonesia;
- ZEEI; dan
- Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
- Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional yang diterima secara umum.
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) huruf d tentang Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat :
WPPNRI PD 421, meliputi Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan/atau genangan air lainnya di Pulau Sulawesi, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Sitaro, Kepulauan Banggai, Kepulauan Selayar, Kepulauan Wakatobi, Pulau Unauna, Pulau Togian, Pulau Batudaka, Pulau Walea Besar, Pulau Menui, Pulau Wawonni, Pulau Buton, Pulau Muna, dan Pulau Kabaena.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.-------------------------------------------------------------- |