Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2024/PN Lbo IMRAN ABD LATIF ABDUL KADIR M. KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2024/PN Lbo
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMRAN ABD LATIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alwin Kadir,SHIMRAN ABD LATIF
Tergugat
NoNama
1ABDUL KADIR M. KASIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan tersebut;
2. Menyatakan Pelawan adalah Salah satu Ahli waris dari Alm. Jusuf Padjui Mohune;
3. Menyatakan menurut hukum Perlawanan Eksekusi oleh Pelawan adalah tepat dan
beralasan;
4. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik;
5. Menyatakan Alm. Jusuf Padjui Mohune adalah PEMILIK YANG SAH berdasarkan Surat
Keterangan Warisan Tertanggal 15 September 1997 atas tanah yang terletak dahulu di Desa
Tenggela Kec. Telaga Kab. Dati II Gorontalo sekarang Desa Tinelo Kec. Tilango Kab.
Gorontalo 1.000 M?2;; dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan Dengan Dahulu Jalan Jembatan Jodoh sekarang Jalan Ahmad Hiola
- Timur Berbatasan Tanah Milik Kel. Rojak Mali
- Selatan Berbatasan Tanah Milik Kel. Hapisa Abdul Gani dan Saleha Talib
- Barat Berbatasan Tanah Milik Kel. Ahli Waris Abdullah Husain dan Rostin Hiola
6. Menolak eksekusi yang diajukan oleh Terlawan / Pemohon eksekusi terhadap Putusan
Putusan Nomor : 13/Pdt.G/2013/PN.Lbo Tanggal 24 Juni 2014 Jo. Putusan Nomor :
15/Pdt/2014/PT.Gtlo Tanggal 22 September 2014 Jo Putusan Nomor : 236 K/PDT/2015
Tanggal 27 April 2015 dalam perkara antara Abdul Kadir M. Kasim selaku Penggugat
melawan Ahli Waris Alm. Nooriman Hamid Maarif.Dkk selaku Tergugat atau setidak –
tidaknya menangguhkan eksekusi tersebut sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Terlawan /Pemohon Eksekusi untuk tunduk dan patuh menghormati serta
mentaati isi Putusan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
yang berlaku
8. Menghukum kepada Terlawan / pemohon Eksekusi untuk membayar Biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini menurut hukum 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Limboto berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak