Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.SANTA CLARA DAMANIK, S.H
3.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
JUDIN UDAA alias JUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-12/P.5.15/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2SANTA CLARA DAMANIK, S.H
3THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUDIN UDAA alias JUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JUDIN UDAA alias JUDIN, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 12.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Bahari, Desa Koluwoka, Kec. Sumalata Timur, Kab. Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 12.45 Wita saksi IRPAN UDAA alias IRPAN sedang bekerja mengupas kelapa di teras depan rumah kediamannya yang kemudian datang terdakwa sambil mendorong motor yang sudah kehabisan BBM dalam keadaan mabuk setelahnya terdakwa merobohkan motor tersebut di depan saksi, kemudian saksi IRPAN UDAA alias IRPAN menegur terdakwa atas sikap terdakwa yang setiap hari mabuk dan merusak barang didalam rumah, namun pada saat saksi menegur terdakwa selalu menyela dan menyahut seakan – akan menentang saksi IRPAN UDAA alias IRPAN, kemudian saat saksi IRPAN UDAA alias IRPAN mendekati terdakwa, terdakwa langsung bergerak seakan-akan menyerang sehingga saksi IRPAN UDAA alias IRPAN langsung menampar terdakwa secara spontan. Terjadi perkelahian antara saksi IRPAN UDAA alias IRPAN dengan terdakwa karena sudah tersulut emosi namun pada saat itu terdapat saksi KARMAN SUKARNA alias KARMAN sehingga saksi IRPAN UDAA alias IRPAN dan terdakwa sudah dipisahkan oleh saksi KARMAN SUKARNA alias KARMAN. Pada saat saksi IRPAN UDAA alias IRPAN masih di pisahkan oleh saksi KARMAN SUKARNA alias KARMAN, terdakwa telah berhasil mengambil sebilah parang yang tergelak dibawah meja samping warung/kios di teras rumah kediaman saksi IRPAN UDAA alias IRPAN, kemudian terdakwa menyerang saksi IRPAN UDAA alias IRPAN menggunakan parang tersebut dan mengena pada bagian belakang kepala saksi IRPAN UDAA alias IRPAN, sehingga saat itu juga saksi IRPAN UDAA alias IRPAN langsung merasakan perih pada luka dimaksud dan membuat saksi IRPAN UDAA alias IRPAN terjatuh karena sudah pusing. Ketika terdakwa akan menyerang saksi IRPAN UDAA alias IRPAN yang kedua kalinya berhasil dihentikan oleh saksi KARMAN SUKARNA alias KARMAN dengan cara terdakwa langsung diamankan/dibawa ke dalam rumah kediaman saksi IRPAN UDAA alias IRPAN..
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi IRPAN UDAA alias IRPAN merasa kesakitan dan mengalami luka sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum UPTD Puskesmas Dulukapa Nomor : 440/UPTD PKM-DLKP/854/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. Simon Jonatan  sebagai dokter pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Ditemukan satu luka iris pada bagian belakang kepala kanan, berukuran ± 1 x 10cm akibat kekerasan benda tajam.
  • Luka tersebut bersifat luka derajat sedang (mediocris) dan dapat menyebabkan nyeri serta pendarahan.
  • Luka tersebut tidak disebabkan oleh diri sendiri secara tidak sengaja, melainkan akibat kekerasan dari benda tajam

 

----- Perbuatan Terdakwa JUDIN UDAA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya