| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa SUKARNI AHMAD ALIAS MAS KANI selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Halaman Rumah saksi korban YAHYA RAHIM Alias YAYA (selanjutnya disebut sebagai Saksi Korban) di Desa Ombulo Tango, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025, terdapat pohon roboh di samping rumah saksi korban yang berada di Desa Ombulo Tango, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. Kepala Desa Ombulo Tango yakni saksi YUSRIMAN DJAMALU, S.Pd. alias AYA NOVAL kemudian datang untuk meminta izin kepada saksi korban untuk meminta pohon roboh tersebut, dan saksi korban kemudian mengizinkannya akan tetapi juga berpesan agar tidak menebang pohon yang masih hidup;
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, saksi korban beserta istri dan anaknya yang sedang berada di kebun, kemudian Kembali pulang ke rumah setelah mendapatkan pesan dari ibu saksi korban, bahwa ada seseorang yang menebang pohon tersebut. Sesaimpainya di rumah, saksi korban, saksi HALIMA JAFAR, dan anak saksi korban mendapati terdakwa Bersama anaknya sdr. AJIS dan sdr. HAMID sedang menebang pohon tersebut. Saksi korban kemudian menegur terdakwa untuk tidak menebang pohon tersebut dikarenakan terdakwa tidak izin terlebih dahulu kepadanya. Namun terdakwa tidak menghiraukan dan lanjut untuk menebang pohon tersebut hingga terjadi adu mulut antara saksi korban, terdakwa dan saksi SUTARMI SUTARMAN yang merupakan istri dari terdakwa. Setelah adu mulut itu, saksi korban yang kesal kemudian Kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil linggis untuk melubangi pagar milik terdakwa. Saksi korban melanjutkan dengan masuk lagi ke dalam rumah untuk mengambil palu yang kemudian digunakan untuk melubangi pagar beton milik terdakwa. Setelah itu, terdakwa yang tidak terima langsung menarik kerah baju saksi korban dan membanting terdakwa ke tanah. Ketika saksi korban sudah terjatuh dan terduduk ditanah, terdakwa segera merebut palu yang dipegang oleh saksi korban. Kemudian, saksi korban berdiri dan Kembali beradu mulut dengan terdakwa, dan terdakwa langsung meludahi wajah saksi korban, dan dibalas oleh saksi korban dengan juga meludahi terdakwa. Terdakwa kemudian Kembali mencekik saksi korban dibagian leher, dilanjutkan dengan kaki terdakwa yang menahan bagian belakang badan saksi korban, sehingga menyebabkan saksi korban Kembali terjatuh;
- Bahwa Saksi korban merupakan seorang disabilitas tuna Netra, akan tetapi saksi korban mengetahui bahwa yang melakukan penebangan dan penganiayaan tersebut adalah terdakwa berdasarkan suara dan keterangan dari saksi HALIMA JAFAR yang juga melihat seluruh kejadian tersebut secara langsung;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : R/37/V/2025/Rs.Bhayangkara tanggal 09 Mei 2025 atas nama YAHYA RAHIM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Mohamad Arafat di bawah sumpah dan kode etik kedokteran dengan hasil pemeriksaan dan Kesimpulan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
- Luka lecet daerah leher sisi kanan berbentuk seperti bulan sabit dengan ukuran satu centimeter terletak tiga centimeter dari rahang sisi kanan;
- Memar pada daerah punggung bawah sisi kiri dengan bentuk tidak beraturan dengan ukuran tiga kali tiga centimeter, berwarna kuning keunguan, nyeri tekan, dan teraba bengkak.
Kesimpulan :
Ditemukan luka lecet pada daerah leher sisi kanan yang disebabkan oleh cekikan, dan memar pada daerah punggung yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------- |