Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Lbo 1.DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2.FENNY HASLIZARNI, SH
3.THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
4.Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H
5.ARYANA SEKAR WIDYANINGSIH, S.H.
6.GUSMADINI SAPUTRI, S.H.
SUPRIANTO alias ONGGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1414/P.5.15/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MARYANTO RADJAK, S.H.
2FENNY HASLIZARNI, SH
3THRESIA IDRIANI NIANGTYASGAYATRI, S.H.
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa SUPRIANTO alias ONGGO bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi ARDI DJ. BAKARANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 165 ayat (5) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, turut serta melakukan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.09 WITA bertempat di Kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Terdakwa menghubungi Sdr. KANDAR yang berdomisili di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan WhatsApp dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meminta agar Narkotika jenis Sabu tersebut dititipkan kepada Saksi ARDI DJ. BAKARANG yang akan berangkat ke Provinsi Gorontalo dan akan Terdakwa bayar saat Terdakwa kembali dari lokasi tambang yang kemudian disetujui oleh Sdr. KANDAR. Kemudian pada pukul 10.13 WITA Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi ARDI DJ. BAKARANG meminta agar Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa yang dipesan dari Sdr. KANDAR dibawa ke Provinsi Gorontalo untuk dikonsumsi secara bersama-sama dan Saksi ARDI DJ. BAKARANG pun menyetujuinya. Setelah itu, sekitar pukul 10.35 WITA Saksi ARDI DJ. BAKARANG mendatangi Sdr KANDAR di rumahnya yang beralamat di Desa Lokodoka Kecamatan Gadung Kabupaten Buol dan menanyakan pesanan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa lalu Sdr. KANDAR pun mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dan menyerahkannya kepada Saksi ARDI DJ. BAKARANG. Setelah menerima Narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh Terdakwa dari Sdr. KANDAR, Saksi ARDI DJ. BAKARANG juga menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. KANDAR kembali mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu dari dalam rumahnya dan menyerahkannya kepada Saksi ARDI DJ. BAKARANG, setelah itu Saksi ARDI DJ. BAKARANG pun menyerahkan uang sejumlah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KANDAR. Kemudian Saksi ARDI DJ. BAKARANG memasukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabut tersebut ke dalam saku depan celana sebelah kanan miliknya dan Saksi ARDI DJ. BAKARANG pun kembali ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA Saksi ARDI DJ. BAKARANG berangkat ke Provinsi Gorontalo dengan mengendarai motor jenis CRF, di tengah perjalanan sekitar pukul 18.15 WITA Terdakwa menghubungi Saksi ARDI DJ. BAKARANG melalui panggilan WhatsApp dan menyampaikan agar Saksi ARDI DJ. BAKARANG kembali ke Kabupaten Buol dikarenakan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Sdr. DITO sehingga Saksi ARDI DJ. BAKARANG pun kembali ke Kabupaten Buol. Kemudian di tengah perjalanan kembali menuju Kabupaten Buol, Saksi ARDI DJ. BAKARANG mampir untuk istirahat dan makan di rumah makan yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara, namun sebelum masuk di rumah makan tersebut Saksi ARDI DJ. BAKARANG mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu dari saku depan celana sebelah kanan miliknya dan menyelipkannya di penutup tangki motor jenis CRF yang dikendarainya, setelah itu Saksi ARDI DJ. BAKARANG pun masuk ke rumah makan tersebut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi MOH. FEBRIANTO yang merupakan anggota tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memperoleh informasi terkait seorang laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu menuju ke Provinsi Gorontalo sehingga tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pun berangkat menuju Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian sekitar pukul 21.40 WITA tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang diketahui orang tersebut adalah Saksi ARDI DJ. BAKARANG berada di rumah makan yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara dan menghampiri Saksi ARDI DJ. BAKARANG. Setelah itu, Saksi MOH. FEBRIANTO yang juga merupakan anggota tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ARDI DJ. BAKARANG dengan disaksikan oleh Saksi SYAMSUDIN KARIM NGOU dan Saksi ICON M. OTOLUWA dan menemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu di penutup tangki motor jenis CRF yang dikendarai oleh Saksi ARDI DJ. BAKARANG. Dari hasil interogasi terhadap Saksi ARDI DJ. BAKARANG, petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memperoleh informasi dimana 1 (satu sachet) Narkotika jenis Sabu adalah miliknya sendiri dan 1 (satu) sachet lagi Narkotika jenis Sabu adalah milik Terdakwa yang Terdakwa titipkan kepada Saksi ARDI DJ. BAKARANG untuk dibawa ke Provinsi Gorontalo. Setelah itu petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo membawa Saksi ARDI DJ. BAKARANG beserta 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu ke Polda Gorontalo. Selanjutnya, petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengembangan dengan menghubungi Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO yang juga merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo sehingga Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO berangkat menuju tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, kemudian sekitar pukul 22.15 WITA Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO bertemu Terdakwa dan saat dilakukan interogasi oleh petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo Terdakwa mengakui 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Saksi ARDI DJ. BAKARANG adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. KANDAR. Setelah itu Terdakwa dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.04.26.143 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Lintang Purbaya Jaya, S.Farm., Apt., M.Si., selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 587,66 miligram atau 0,058766 gram dengan hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0041 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil sebagai berikut:

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA

02/OB/07

Reaksi warna, Spektrofotometri

2

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

-

MA

02/OB/07

Organoleptis

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai Besar POM di Gorontalo tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Muindar selaku Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dengan rincian sebagai berikut:

Sampel dari kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat     = 765,95 mg

Berat wadah + zat   = 765,95 mg

Berat wadah            = 178,29 mg

Berat zat                  = 587,66 mg

Wadah + Zat = 155,85 mg

Berat Wadah = 102,81 mg

Berat zat        = 53,04 mg

 

Catatan:

Berat bersih sampel kepolisian = 587,66 mg atau 0,058766 gram

Berat Sampel untuk pengujian =  53,04 mg atau 0,05304 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

----- Perbuatan Terdakwa SUPRIANTO alias ONGGO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SUPRIANTO alias ONGGO bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi ARDI DJ. BAKARANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 165 ayat (5) KUHAP), “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, turut serta melakukan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.09 WITA bertempat di Kos tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo Terdakwa menghubungi Sdr. KANDAR yang berdomisili di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah melalui panggilan WhatsApp dan menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meminta agar Narkotika jenis Sabu tersebut dititipkan kepada Saksi ARDI DJ. BAKARANG yang akan berangkat ke Provinsi Gorontalo dan akan Terdakwa bayar saat Terdakwa kembali dari lokasi tambang yang kemudian disetujui oleh Sdr. KANDAR. Kemudian pada pukul 10.13 WITA Terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada Saksi ARDI DJ. BAKARANG meminta agar Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa yang dipesan dari Sdr. KANDAR dibawa ke Provinsi Gorontalo untuk dikonsumsi secara bersama-sama dan Saksi ARDI DJ. BAKARANG pun menyetujuinya. Setelah itu, sekitar pukul 10.35 WITA Saksi ARDI DJ. BAKARANG mendatangi Sdr KANDAR di rumahnya yang beralamat di Desa Lokodoka Kecamatan Gadung Kabupaten Buol dan menanyakan pesanan Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa lalu Sdr. KANDAR pun mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa dan menyerahkannya kepada Saksi ARDI DJ. BAKARANG. Setelah menerima Narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh Terdakwa dari Sdr. KANDAR, Saksi ARDI DJ. BAKARANG juga menyampaikan ingin memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga Sdr. KANDAR kembali mengambil 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu dari dalam rumahnya dan menyerahkannya kepada Saksi ARDI DJ. BAKARANG, setelah itu Saksi ARDI DJ. BAKARANG pun menyerahkan uang sejumlah Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KANDAR. Kemudian Saksi ARDI DJ. BAKARANG memasukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabut tersebut ke dalam saku depan celana sebelah kanan miliknya dan Saksi ARDI DJ. BAKARANG pun kembali ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA Saksi ARDI DJ. BAKARANG berangkat ke Provinsi Gorontalo dengan mengendarai motor jenis CRF, di tengah perjalanan sekitar pukul 18.15 WITA Terdakwa menghubungi Saksi ARDI DJ. BAKARANG melalui panggilan WhatsApp dan menyampaikan agar Saksi ARDI DJ. BAKARANG kembali ke Kabupaten Buol dikarenakan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Sdr. DITO sehingga Saksi ARDI DJ. BAKARANG pun kembali ke Kabupaten Buol. Kemudian di tengah perjalanan kembali menuju Kabupaten Buol, Saksi ARDI DJ. BAKARANG mampir untuk istirahat dan makan di rumah makan yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara, namun sebelum masuk di rumah makan tersebut Saksi ARDI DJ. BAKARANG mengeluarkan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu dari saku depan celana sebelah kanan miliknya dan menyelipkannya di penutup tangki motor jenis CRF yang dikendarainya, setelah itu Saksi ARDI DJ. BAKARANG pun masuk ke rumah makan tersebut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WITA Saksi MOH. FEBRIANTO yang merupakan anggota tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memperoleh informasi terkait seorang laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu menuju ke Provinsi Gorontalo sehingga tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pun berangkat menuju Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara. Kemudian sekitar pukul 21.40 WITA tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang diketahui orang tersebut adalah Saksi ARDI DJ. BAKARANG berada di rumah makan yang beralamat di Desa Deme II Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara dan menghampiri Saksi ARDI DJ. BAKARANG. Setelah itu, Saksi MOH. FEBRIANTO yang juga merupakan anggota tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ARDI DJ. BAKARANG dengan disaksikan oleh Saksi SYAMSUDIN KARIM NGOU dan Saksi ICON M. OTOLUWA dan menemukan 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu di penutup tangki motor jenis CRF yang dikendarai oleh Saksi ARDI DJ. BAKARANG. Dari hasil interogasi terhadap Saksi ARDI DJ. BAKARANG, petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo memperoleh informasi dimana 1 (satu sachet) Narkotika jenis Sabu adalah miliknya sendiri dan 1 (satu) sachet lagi Narkotika jenis Sabu adalah milik Terdakwa yang Terdakwa titipkan kepada Saksi ARDI DJ. BAKARANG untuk dibawa ke Provinsi Gorontalo. Setelah itu petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo membawa Saksi ARDI DJ. BAKARANG beserta 2 (dua) sachet Narkotika jenis Sabu ke Polda Gorontalo. Selanjutnya, petugas Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan pengembangan dengan menghubungi Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO yang juga merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo sehingga Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO berangkat menuju tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Dulomo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo, kemudian sekitar pukul 22.15 WITA Saksi FRENGKY CHARLES RUNTULALO bertemu Terdakwa dan saat dilakukan interogasi oleh petugas Ditresnarkoba Polda Gorontalo Terdakwa mengakui 1 (satu) sachet Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Saksi ARDI DJ. BAKARANG adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. KANDAR. Setelah itu Terdakwa dibawa oleh petugas ke Polda Gorontalo.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Gorontalo Nomor: R-PP.01.01.23A.04.26.143 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Lintang Purbaya Jaya, S.Farm., Apt., M.Si., selaku Kepala Balai Besar POM di Gorontalo, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat zat 587,66 miligram atau 0,058766 gram dengan hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Sabu) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.111.K.05.16.26.0041 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan hasil sebagai berikut:

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

MA

02/OB/07

Reaksi warna, Spektrofotometri

2

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, warna putih

-

MA

02/OB/07

Organoleptis

Kesimpulan: Positif Metamfetamin

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti oleh Balai Besar POM di Gorontalo tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh Muindar selaku Manajer Administrasi Balai Besar POM di Gorontalo dengan rincian sebagai berikut:

Sampel dari kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat     = 765,95 mg

Berat wadah + zat   = 765,95 mg

Berat wadah            = 178,29 mg

Berat zat                  = 587,66 mg

Wadah + Zat = 155,85 mg

Berat Wadah = 102,81 mg

Berat zat        = 53,04 mg

 

Catatan:

Berat bersih sampel kepolisian = 587,66 mg atau 0,058766 gram

Berat Sampel untuk pengujian =  53,04 mg atau 0,05304 gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

----- Perbuatan Terdakwa SUPRIANTO alias ONGGO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya