Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan sisa Kontrak proses kerjasama SPBU Kompak sesuai surat resmi yang telah mereka terbitkan;
- Menghukum Para Tergugat tetap melanjutkan Proses Kerjasama setelah kontrak sepanjang Penggugat tidak melanggar ketentuan dalam Kontrak Kerjasama;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |