Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Lbo 1.SUSENO, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
EMILIYA PAKAYA alias EMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2269/P.5.11/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUSENO, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMILIYA PAKAYA alias EMI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa EMILIYA PAKAYA alias EMI, pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2022, bertempat di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal sekitar 2 Februari tahun 2016, Sertifikat Hak Milik Nmor 113 Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atas nama Kisman Pakaya yang dari sebidang tanah beserta bangunan tersebut, pihak KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Provinsi Gorontalo melelang Sertifikat pada aplikasi lelang yang merupakan jaminan di Bank Mega Syariah atas pinjaman dari Tersangka Emiliya Pakaya alias Emi - Bahwa Saksi Riyoriela Mustapa alias Ryo mengikuti lelang atas Sertifikat Hak Milik Nmor 113 Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atas nama Kisman Pakaya dan menjadi pemenang lelang dengan bukti Salinan Putusan Risalah Lelang Nomor : 046/2025 tertanggal 05 Februari - Bahwa setelah mendapatkan pemenang lelang atas Sertifikat Hak Milik Nmor 113 Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atas nama Kisman Pakaya, pihak Pengadilan Negeri Limboto melakukan eksekusi, namun pihak Tersangka Emiliya Pakaya alias Emi meminta waktu kepada Saksi Riyoriela Mustapa alias Ryo selama 6 (enam) bulan dengan alasan untuk mencari tempat tinggal, namun seminggu kemudian Tersangka Emiliya Pakaya alias Emi justru melakukan gugatan di Pengadilan Agama Limboto terhadap pihak bank Mega Syariah, pihak KPKNL Provinsi Gorontalo, dan Saksi Riyoriela Mustapa alias Ryo. - Bahwa perkara gugatan bergulir dari tahun 2017 hingga tahun 2022, yang pada sementara gugatan berjalan, terjadi mediasi secara lisan antara Saksi Riyoriela Mustapa alias Ryo dan Tersangka Emiliya Pakaya alias Emi dengan kesepakatan untuk mengembalikan uang milik Saksi Riyoriela Mustapa alias Ryo. - Bahwa pada tahun 2022, Tersangka Emiliya Pakaya alias Emi tidak sanggup untuk mengembalikan uang atas pembayaran lelang kepada Saksi Riyoriela Mustapa alias Ryo dengan alasan masih menunggu Ganti Rugi dari proyek Revitalisasi Danau Limboto, sehingga dilakukan sidang kembali oleh pihak Pengadilan Agama Limboto dan memutuskan untuk: “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.920.000 (satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)“ yang dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 yang dibuktikan dengan Putusan No. 696/Pdt.G/2022/PA.Lbt Pengadilan Agama Limboto - Bahwa Pengadilan Agama Limboto sempat melakukan eksekusi terhadap tanah dan rumah, sehingga Tersangka Emiliya Pakaya alias Emil sempat keluar dari rumah tersebut, namun sekitar 1 (satu) bulan kemudian, Tersangka Emiliya Pakaya alias Emil kembali menempati rumah tersebut tanpa izin dan memberitahukan kepada Saksi Riyoriela Mustapa alias Ryo karena masih merasa rumah itu adalah kepunyaan orang tua dan harga lelang dianggap tidak sesuai, - Bahwa sempat Tersangka Emiliya Pakaya alias Emi melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dengan putusan “Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima, Menguatkan putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 696/Pdt.G/2022/PA.Lbt tanggal 16 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1444 Hijriah, Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000.000 (serratus lima puluh ribu rupiah)” pada 25 Mei 2023 yang dibuktikan dengan Putusan No 8/Pdt.G/2023/PTA.Gtlo Pengadilan Agama Tinggi Gorontalo - Bahwa sempat Tersangka Emiliya Pakaya alias Emi melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusan “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Emiliya Pakaya” pada 12 Oktober 2023 yang dibuktikan dengan putusan No 1141 K/Ag/2023 - Bahwa Saksi Riyoriela Mustapa alias Ryo sudah beberapa kali menyampaikan kepada Tersangka Emiliya Pakaya alias Emi untuk keluar dari rumah tersebut, namun Tersangka Emiliya Pakaya alias Emi tidak mengindahkan penyampaian tersebut. -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya