Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Lbo Nelvi Wowor 1.Armiati Lasoma
2.Tri Vianita Lawani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Lbo
Tanggal Surat Kamis, 29 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nelvi Wowor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD HAMZAH, S.H.INelvi Wowor
Tergugat
NoNama
1Armiati Lasoma
2Tri Vianita Lawani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR

1. Menggabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);

3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah menurut hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan harta benda/aset berupa sertifikat tanah pekarangan sebanyak dua petak dengan ukuran yang berbeda yaitu :

a) Pekarangan Pertama Luas 253.92 M?2; (dua ratus lima puluh tiga sembilan puluh dua meter persegi).

b) Pekarangan Kedua Luas 161.5 M?2; (seratus enam puluh satu lima meter persegi).

Diserahkan kepada Penggugat bilamana dalam 14 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,

5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, Sita Jaminan atas harta benda Milik Para Tergugat (conservatoir beslag)berupa sertifikat tanah pekarangan sebanyak dua petak dengan ukuran yang berbeda yaitu :

a. Pekarangan Pertama Luas 253.92 M?2; (dua ratus lima puluh tiga sembilan puluh dua meter persegi).

b. Pekarangan Kedua Luas 161.5 M?2; (seratus enam puluh satu lima meter persegi);

6. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad);

7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. – (500.000) perhari terhitung setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dibayar tunai kepada Penggugat;

8. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Demikian Gugatan ini kami ajukan dan atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia kami ucapkan banyak terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak