Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Lbo 1.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2.ANGELICA LAURA, S.H
3.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
5.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
6.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
DOBIT MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2117 /P.5.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
2ANGELICA LAURA, S.H
3FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
4MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
5NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOBIT MAHMUD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa DOBIT MAHMUD Alias OBIT pada hari Senin tanggal 10 November  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain yang masih dalam tahun 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, bertempat di Desa Bukit Aren Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, telah melakukan “penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa sedang bekerja Bersama dengan Saksi Korban dan Saksi PANDI dimana Terdakwa bertugas untuk mengaduk pasir dan semen sementara Saksi Korban bertugas untuk mengantar batu pondasi kepada tukang (bas).  Selanjutnya Saksi IS menanyakan kepada Saksi Korban apakah sudah mencampur pasir dengan semen lalu Saksi Korban menjawab bahwa pasir dengan semen sementara dicampur oleh Terdakwa. Mendengar hal tersebut, Terdakwa langsung berteriak kearah korban dan menanyakan “apa yang kamu bilang itu” lalu Terdakwa langsung berlari dan langsung mendorong Saksi Korban sehingga Saksi Korban terjatuh ke tumpukan batu. Setelah itu, Terdakwa langsung naik ke atas tubuh Saksi Korban dan langsung melayangkan tangannya yang terkepal ke arah sebelah kanan dan mengenai bagian pelipis mata sebelah kiri Saksi Korban dimana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan secara berulang hingga datang Saksi PANDI yang langsung menarik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Korban.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 534/PKM-PLB/XI/2025 tanggal 26 November 2025 atas nama FIKAL R. HIOLA yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Rezeki Putra selaku dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Pulubala dengan hasil pemeriksaan:
  1. Korban datang dalam keadaan sadar, keadaan umum tampak sakit, tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh milimeter air raksa, dengan frekuensi nadi seratus empat belas kali permenit, pernafasan dua puluh kali permenit suhu badan tiga enam koma lima celcius;
  2. Pada pemeriksaan tubuh korban ditemukan:
  1. Terdapat luka memar kebiruan pada kelopak mata bagian atas kiri ukuran 6 centimeter kali satu centimeter
  2. Terdapat luka memar kebiruan pada kelopak mata bagian bawah kiri ukuran lima centimeter kali dua centimeter
  3. Terdapat perdarahan yang sudah membeku pada sub konjungtiva mata kiri.

 

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1)  Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya