| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Lbo | 1.Basri Y Tanaiyo, Sp.d 2.Anton Tanaiyo 3.Risna Tanaiyo 4.Abdul Haris Tanaiyo 5.Rosna Y Tanaiyo 6.Hasni Tanaiyo 7.Adelia Theresya Tanaiyo 8.Exel Aprian S. Tanaiyo |
1.Amia Olonu 2.Husain Ibrahim 3.Olis Tanaiyo 4.Sukandi Tanaiyo 5.Rosdiana Tanaiyo 6.Pemerintah Kabupaten Grontalo Cq Pemerintah Desa Tabongo Barat |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Lbo | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Jual Beli obyek sengketa seluas 7.184 M?2; (Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Meter Persegi) yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II Tidak Sah menurut Hukum; 3. Menyatakan Tergugat I; Tergugat II; Tergugat III; Tergugat IV; Tergugat V; Tergugat VI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4 Menyatan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3002-3302-100-398 tertanggal 28 Desember 2010 Atas Husain Ibrahim (Tergugat II) yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo Ir. Sri Mulyanto, MM Tidak Sah dan Memerintahkan Turut Tergugat Mencoret Daftar Sertifikat Hak Milik T 5. Memerintahkan Turut Tergugat Tunduk dan Patuh Terhadap Putusan Perkara a quo; 6. Meletakan dan Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan Obyek sengketa seluas 7.184 M?2; (Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Meter Persegi) (conservatoir beslag); 7. Menghukum Tergugat I; Tergugat II; Tergugat III; Tergugat IV; Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar Biaya Perkara; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |

ersebut diatas dan Mengembalikan Objek Sengketa seperti semula berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.67/DJA/1986 tertanggal 24 Februari 1986 (Objek Sengketa);