Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Lbo 1.Andi Nirwansyah, S.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4.ANGELICA LAURA, S.H
5.NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
7.MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
8.NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
1.RYAN OKTAVIANSYAH alias RYAN
2.DITA NURMAYA Alias DITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Lbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1352/P.5.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwansyah, S.H.
2Samba Sadikin, SH
3MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
4ANGELICA LAURA, S.H
5NYOMAN KINANDARA ANGGARITA, SH
6RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
7MIFTAHUL JANNAH NUR KHASANAH PUSPANINGRUM, SH
8NURMALITA SEKAR KIRANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN OKTAVIANSYAH alias RYAN[Penahanan]
2DITA NURMAYA Alias DITA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----- Bahwa terdakwa I RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II DITA NURMAYA Alias DITA pada hari Rabu Tanggal 12 November 2025 pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Desa Hulawa Kec. Telaga Kabupaten Gorontalo tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa I RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN menjabat sebagai Kepala Cabang pada PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia Cabang Gorontalo berdasarkan No. 015/SPRINT.PHMI/KOM/V/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mangatas SN Panjaitan selaku Direktur Utama yang mana menjadikan terdakwa  RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN menjadi kepala cabang sejak bulan januari 2025 sampai dengan bulan September 2025 serta memiliki Surat Tugas atau SK yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pelayaran Hub Maritim yakni MANGATAS SN PANJAITAN tertanggal 24 Februari tahun 2025 yang memiliki tugas dan tanggungjawab mengurus segala administrasi pengiriman Bahan Bakar Minyak berupa Solar Kepada PT Puncak emas tani sejahtera  Pohuwato dan melaporkan segala aktifitas PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia cabang Gorontalo ke PT pelayaran Hub Maritim Indonesia pusat di Surabaya. Sebagai kepala cabang PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia Gorontalo Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN mendapatkan upah atau gaji setiap bulan sejumlah Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dari PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia pusat ditambah dengan tambahan bulanan setiap bulan sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa berawal pada Bulan Juni tahun 2025 di tempat penggadaian MIB Kota Gorontalo, Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN menggadaikan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna Silver sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian pada Bulan Agustus 2025 di jalan Palma Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN bersama Terdakwa DITA NURMAYA Alias DITA selaku istri Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN  bersama sama menggadaikan 1 (satu) unit Motor Honda Vario 125 warna Navy dengan Nomor Polisi DB3794 CI kepada Sdra INDRA sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu). Uang hasil gadai sepeda motor Honda Vario dan Laptop Merek Lenovo Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN gunakan untuk kepentingan hidup sehari hari bersama-sama Terdakwa DITA NURMAYA Alias Dita selaku isteri Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN. Kemudian pada Bulan September 2025 Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Inova Reborn Warna Hitam dengan Nomor Polisi S 1652 ML kepada saksi ULYAN POIYO sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sehingga uang gadai oto tersebut di transfer ke akun dana Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN oleh saksi ARMAN POIYO sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan sisanya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ditrasfer ke rekening BCA milik Terdakwa DITA NURMAYA Alias Dita selaku isteri Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN, Uang hasil gadai mobil tersebut juga Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN gunakan untuk kepentingan hidup sehari hari bersama-sama Terdakwa DITA NURMAYA Alias Dita selaku isteri Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN dan Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN juga meminjamkan 1 (satu) Unit TV kepada saksi ARMAN POIYO saat Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN pergi ke Jakarta;
  • Bahwa barang barang tersebut diatas yang Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN gadaikan adalah milik dari PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia dan saat Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN menggadaikan barang barang invetaris PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia Cabang Gorontalo tersebut tidak diketahui oleh Pimpinan Pusat PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia disurabaya dan juga Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN tidak memberitahukan kepada mereka dan Terdakwa DITA NURMAYA Alias DITA selaku istri Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN mengetahui barang barang yang digadaikan suaminya yaitu RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN adalah barang-barang invetaris PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia Cabang Gorontalo.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------

 

SUBSIDAIR:

----- Bahwa terdakwa I RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II DITA NURMAYA Alias DITA, pada hari Rabu Tanggal 12 November 2025 pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Desa Hulawa Kec. Telaga Kabupaten Gorontalo tepatnya dirumah kontrakan Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Limboto  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, melakukan sendiri Tindak Pidana, melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, atau menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN menjabat sebagai Kepala Cabang pada PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia Cabang Gorontalo sejak Bulan Januari Tahun 2025 sampai Bulan September tahun 2025 dan memiliki Surat Tugas atau SK yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pelayaran Hub Maritim yakni Sdra MANGATAS SN PANJAITAN tertanggal 24 Februari tahun 2025.
  • Bahwa berawal pada Bulan Juni tahun 2025 di tempat penggadaian MIB Kota Gorontalo, Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN menggadaikan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna Silver sejumlah Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah), kemudian pada Bulan Agustus 2025 di jalan Palma Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN bersama Terdakwa DITA NURMAYA Alias DITA selaku istri Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN bersama sama menggadaikan 1 (satu) unit Motor Honda Vario 125 warna Navy dengan Nomor Polisi DB3794 CI kepada Sdra INDRA sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu). Uang hasil gadai sepeda motor Honda Vario dan Laptop Merek Lenovo Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN gunakan untuk kepentingan hidup sehari hari bersama-sama Terdakwa DITA NURMAYA Alias Dita selaku isteri Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN. Kemudian pada Bulan September 2025 Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Inova Reborn Warna Hitam dengan Nomor Polisi S 1652 ML kepada saksi ULYAN POIYO sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) sehingga uang gadai oto tersebut di transfer ke akun dana Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN oleh saksi ARMAN POIYO sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan sisanya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ditrasfer ke rekening BCA milik Terdakwa DITA NURMAYA Alias Dita selaku isteri Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN, Uang hasil gadai mobil tersebut juga Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN gunakan untuk kepentingan hidup sehari hari bersama-sama Terdakwa DITA NURMAYA Alias Dita selaku isteri Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN dan Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN juga meminjamkan 1 (satu) Unit TV kepada saksi ARMAN POIYO saat Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN pergi ke Jakarta.
  • Bahwa barang barang tersebut diatas yang Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN gadaikan adalah milik dari PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia dan saat Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN menggadaikan barang barang invetaris PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia Cabang Gorontalo tersebut tidak diketahui oleh Pimpinan Pusat PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia disurabaya dan juga Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN tidak memberitahukan kepada mereka dan Terdakwa DITA NURMAYA Alias DITA selaku istri Terdakwa RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN mengetahui barang barang yang digadaikan suaminya yaitu RYAN OKTAVIANSYAH Alias RYAN adalah barang-barang invetaris PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia Cabang Gorontalo.

 

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya